Rabu, 16 November 2016

Ketika hukum pandang bulu, dimanakah keadilan?


Muhammad Atim

Meskipun ah*k telah berstatus tersangka, namun ia tidak ditahan. Tidak seperti aktivis HMI yang langsung ditangkap dan ditahan, begitu pula tersangka-tersangka yang lainnya. Ada apa? Apakah memang pihak polisi masih bermain-main dan bersandiwara? Dan apakah status "tersangka" ini hanya sebatas tipuan belaka?

Bagi suatu bangsa yang mengaku bernegara hukum dan taat pada hukum, seharusnya hukum itu diberlakukan bagi semua tanpa pandang bulu. Semua lapisan masyarakat mesti tunduk pada hukum tersebut. Tidak ada perbedaan antara si miskin dan si kaya, antara orang biasa dan orang terpandang, antara rakyat dan pejabat, dan antara yang dipimpin dengan yang memimpin. Agar tidak ada suatu kezhaliman dan kesewenang-wenangan.

Namun, terkadang manusia itu picik, lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kemaslahatan bersama. Lebih merasa enak meraup keuntungan materi daripada bersusah payah berbuat untuk orang banyak. Hukum pun akhirnya dibeli dengan uang. Standar ganda pun diterapkan, agar hukum itu berlaku pada orang lain, dan tidak pada dirinya. Inilah orang yang mengikuti hawa nafsunya.

Ini sebenarnya disebabkan oleh orientasi hidup manusia sendiri yang menjadikan materi sebagai ukuran keberhasilan. Inilah yang dinamakan dengan paham materialisme. Jargon keadilan, persaudaraan dan kemanusiaan, hanya sebagai penghias bibir belaka. Sebenarnya mereka berkehidupan rimba, tak ubahnya binatang yang berebut makan dan kesenangan hidup. Kehidupan fisik yang diagungkan, sementara ruhnya telah mati sebelum terpisah dari jasad.

Jika materialisme yang didorong hawa nafsu cenderung kepada kesewenang-wenangan, picik dan zhalim, lalu dari manakah sumber keadilan dan kebaikan? Ia bersumber dari ruh yang terdidik untuk berbuat baik. Apa yang mendidiknya? Itulah keimanan.

Iman yang sebenarnya bagi seorang muslim, adalah yang mendorongnya mau bersusah payah di dunia, ridha untuk tidak dapat untung secara materi, karena berharap balasan di negeri akhirat yang abadi. Iman kepada Tuhan yang hakiki, Alloh yang maha Esa. Iman yang telah ditegakkan hujjahnya. Iman yang telah terbukti kemu'jizatan kitab sucinya dan sempurna sunnah Rasul-Nya.

Jika manusia yang telah tertundukkan oleh hawa nafsunya, mampukah ia menjadi penegak hukum, apalagi pembuat hukum? Tentu tidak. Yang ada justeru bertindak mempermainkan hukum dan menjadikannya untuk kepentingan dirinya.

Bagi seorang muslim, berhukum kepada hukum Alloh adalah suatu kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan. Karena itu bagian dari keimanannya. Jika saat ini negeri-negeri muslim khususnya Indonesia belum berhukum kepada hukum Alloh, itu karena umat muslim yang memiliki kemampuan untuk menerapkannya tidak memiliki kekuasaan, ditambah dengan kurangnya kesadaran umat muslim meski mayoritas terhadap kewajiban ini.

Hukum yang diberlakukan di Indonesia, meski tidak semuanya bertentangan dengan syariat Islam, tetapi ia semata-mata dibuat oleh manusia dan bersumber dari manusia. Sehebat dan seteliti apapun manusia membuat hukum, tentu akan banyak kecacatan karena terbatasnya akal manusia. Hukum itu akan terus berubah-rubah setiap saat, mereka akan berteori dan bereksperimen, sampai jika umat muslim ini sadar, akan sampai kepada kesimpulan bahwa tidak ada hukum yang memberi keadilan dan kesejahteraan yang sesungguhnya selain hukum Alloh.

Di sinilah Alloh menggugah kita, "Bukankah Alloh adalah hakim yang seadil-adilnya?" (QS. At-Tiin: 8). "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, siapakah yang lebih baik hukumnya selain daripada hukum Alloh, bagi kaum yang yakin?" (QS. Al-Maidah : 50)

Hukum Alloh ini jelas sumbernya, Al-Qur'an dan Sunnah. Karena dalam segala sesuatu tidak akan terlepas dari hukum Alloh. Karena Alloh bertanya, "Apakah manusia mengira akan dibiarkan begitu saja?" (QS. Al-Qiyamah : 36). Artinya tanpa pertanggung jawaban dan hukum yang mengikatnya. Alloh telah menjelaskan hukum-hukum yang qoth'i, yang telah jelas tanpa bisa diperselisihkan. Adapun hukum yang zhonni yang masih membutuhkan pengamatan, di sanalah peran ulama yang mumpuni untuk melakukan ijtihad. Di sini harus dipahami, ulama bukanlah membuat hukum, tetapi semata-mata menyampaikan hukum Alloh berdasarkan ijtihad.

Hukum Alloh yang dapat memberi keadilan, kemakmuran dan ketentraman, bagi seorang muslim mestinya tidak diragukan lagi. Apalagi secara empiris pun, telah terbukti dalam sejarah kepemimpinan Islam. Sejak zaman Rasulullah صلى الله عليه وسلم, khulafairrasyidin dan seterusnya. Keadilan dan kemakmuran tidak hanya dirasakan oleh manusia termasuk non-muslim saja, bahkan oleh binatang dan alam sekalipun. Di zaman Umar bin Abdul Aziz misalnya, tidak ada serigala yang memangsa domba, karena domba adalah hak bagi manusia yang menggembalanya. Ketika seorang penggembala Arab Badui yang jauh dari informasi kota mengetahui seekor dombanya dimakan serigala, ia segera berkata "ini Khalifah pasti telah meninggal dunia", dan memang benarlah sang Khalifah telah meninggal ketika itu.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan para khalifahnya adalah para penegak hukum Alloh yang adil. Dengan keimanan yang telah tertanam, mereka memberlakukan hukum tanpa pandang bulu, bahkan tanpa berpikir resiko kerugian menimpa diri mereka.

Aisyah رضي الله عنها meriwayatkan bahwa orang Quraisy telah disibukkan oleh perkara seorang perempuan dari Bani makhzum (kabilah terpandang) yang telah mencuri. Mereka berkata, "siapa yang hendak berbicara kepada Rasulullah saw tentangnya?" Mereka berkata, "Siapa lagi yang berani berbicara selain Usamah bin Zaid رضي الله عنه orang kesayangan Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Maka Usamah pun berbicara kepada beliau, maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

"Apakah kamu memberi pembelaan dalam suatu hukum had dari had-had Alloh?"

Kemudian beliau berdiri lalu berkhutbah, kemudian bersabda,

"Sesungguhnya yang telah mencelakakan orang-orang sebelum kalian, apabila seorang terpandang dari mereka mencuri, mereka membiarkannya dan apabila seorang yang lemah mencuri, mereka menegakkan hukum had terhadapnya. Maka demi Alloh, kalaulah Fatimah binti Muhammad صلى الله عليه وسلم mencuri, maka akulah yang memotong tangannya!" (HR. Bukhari-Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar