KAJIAN USHUL FIQIH dari kitab RAUDHOTUN NAZHIR WA JUNNATUL MUNAZHIR
Imam Muwaffaquddin Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah (541-620 H /
1147 - 1223 M) menyusun kitab ini dengan meringkas dan merevisi sesuai
pandangannya dari kitab Al-Mustashfa karya imam Abu Hamid Al-Ghazali
rahimahullah (450-505 H / 1058-1111 M). Al-Ghazali menyusun kitabnya
dengan perspektif madzhab Syafi'i, kemudian Ibnu Qudamah menyusunnya
kembali dengan perspektif madzhab Hanbali. Dimana kitab Al-Mustashfa merupakan rujukan penting di seluruh dunia dalam ilmu Ushul Fiqih.
Kitab ushul fiqih ini memang bukan untuk pemula, tapi bagi yang sudah
memiliki dasar sebelumnya. Karena uraiannya cukup mendalam, dengan
bahasa yang ringkas tapi sarat pemahaman, dan kadang juga sulit
dipahami. Dengan banyak mengungkap berbagai pandangan dalam suatu
permasalahan, dan mempertajam sanggahan-sanggahannya dengan kerangka
yang argumentatif.
Dengan mengkaji kitab ini kita dapat
mengetahui bahwa ilmu-ilmu Islam ini telah mapan, dibangun di atas
argumen-argumen logis yang kokoh sebagai landasan dalam memahami rujukan
utama Islam yaitu Al-Qur'an dan Hadits. Perbedaan para ulama dalam
berijtihad, tidak saja dalam furu' yang merupakan hasil dari proses
ijtihad, tapi juga dalam ushul yang merupakan perangkat dasar dalam
melakukan proses ijtihad itu sendiri.
Sehingga implikasinya,
seringkali terjadi perbedaan ijtihad dalam madzhab para ulama yang
mu'tabar, tidak saja dilihat dari perbedaan furu mereka semata, tapi
juga karena dalam banyak hal, ushul mereka berbeda. Dengan mengemukakan
perbedaan pendapat dalam ushul, kitab ini menjadi semacam Ushul Fiqih
Muqorin (perbandingan). Dengan mengkaji kitab inilah di antaranya, kita
dapat mengetahuinya.
Silahkan ikuti kajiannya di channel Youtube berikut ini, klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar