Kamis, 05 Juli 2018

Ushul Fiqih Raudhatun Nazhir


KAJIAN USHUL FIQIH dari kitab RAUDHOTUN NAZHIR WA JUNNATUL MUNAZHIR

Imam Muwaffaquddin Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah (541-620 H / 1147 - 1223 M) menyusun kitab ini dengan meringkas dan merevisi sesuai pandangannya dari kitab Al-Mustashfa karya imam Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah (450-505 H / 1058-1111 M). Al-Ghazali menyusun kitabnya dengan perspektif madzhab Syafi'i, kemudian Ibnu Qudamah menyusunnya kembali dengan perspektif madzhab Hanbali. Dimana kitab Al-Mustashfa merupakan rujukan penting di seluruh dunia dalam ilmu Ushul Fiqih.

Kitab ushul fiqih ini memang bukan untuk pemula, tapi bagi yang sudah memiliki dasar sebelumnya. Karena uraiannya cukup mendalam, dengan bahasa yang ringkas tapi sarat pemahaman, dan kadang juga sulit dipahami. Dengan banyak mengungkap berbagai pandangan dalam suatu permasalahan, dan mempertajam sanggahan-sanggahannya dengan kerangka yang argumentatif.

Dengan mengkaji kitab ini kita dapat mengetahui bahwa ilmu-ilmu Islam ini telah mapan, dibangun di atas argumen-argumen logis yang kokoh sebagai landasan dalam memahami rujukan utama Islam yaitu Al-Qur'an dan Hadits. Perbedaan para ulama dalam berijtihad, tidak saja dalam furu' yang merupakan hasil dari proses ijtihad, tapi juga dalam ushul yang merupakan perangkat dasar dalam melakukan proses ijtihad itu sendiri.

Sehingga implikasinya, seringkali terjadi perbedaan ijtihad dalam madzhab para ulama yang mu'tabar, tidak saja dilihat dari perbedaan furu mereka semata, tapi juga karena dalam banyak hal, ushul mereka berbeda. Dengan mengemukakan perbedaan pendapat dalam ushul, kitab ini menjadi semacam Ushul Fiqih Muqorin (perbandingan). Dengan mengkaji kitab inilah di antaranya, kita dapat mengetahuinya. 

Silahkan ikuti kajiannya di channel Youtube berikut ini, klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar