Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 Oktober 2022

MAULID NABI ﷺ


 Oleh : Muhammad Atim

 

Maulid adalah isim zaman dari kata walada-yalidu artinya waktu lahir. Tentang waktu lahir Nabi Muhammad saw, para ulama berbeda pendapat. Pendapat masyhur dari jumhur ulama adalah pada bulan Rabi'ul Awwal. Tentang tanggalnya mereka juga berbeda pendapat. Namun semuanya sepakat tentang harinya yaitu hari senin karena berdasarkan hadits yang shahih (Shahih Muslim no.1162). Ada yang mengatakan tanggal 2, 8, 10, 12, 17 dan 18 (lihat Sirah Nabawiyyah Ibnu Katsir, 1/199). Ada tambahan pendapat lain dari para ulama kontemporer berdasarkan perhitungan ilmu falak, yaitu mereka menetapkan tanggal 9, sebagaimana ditegaskan oleh Al-Mubarok Furi dalam kitabnya Ar-Rahiqul Makhtum. Menurut Ibnu Katsir, pendapat yang paling masyhur dipegang oleh jumhur ulama adalah tanggal 12.

Setiap muslim tentu harus merasa senang dengan kehadiran Rasulullah yang diutus oleh Allah untuk manusia, karena beliau merupakan nikmat terbesar yang Allah berikan. Allah menjadikannya sebagai teladan sempurna bagi manusia sepanjang zaman dan rahmat bagi seluruh alam. Allah berfirman :

لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ

“Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus diantara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayatNya, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab (Al-Qur’an) dan Al-Hikmah (Sunnah). Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (Ali Imran : 164).

Beriman kepada beliau sebagai utusan Allah, secara otomatis, setelah cinta kepada Allah, menuntut untuk mencintai beliau, bahkan melebihi apapun termasuk diri sendiri.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنَ هِشَامٍ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ آخِذٌ بِيَدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ لَأَنْتَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ إِلَّا مِنْ نَفْسِي فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم : لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْكَ مِنْ نَفْسِكَ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ : فَإِنَّهُ الْآنَ وَاللَّهِ لَأَنْتَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ نَفْسِي فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم : الْآنَ يَا عُمَرُ

Dari Abdullah bin Hisyam, ia menuturkan; kami pernah bersama Nabi yang saat itu beliau menggandeng tangan Umar bin Khattab, kemudian Umar berujar, "Ya Rasulullah, sungguh engkau lebih aku cintai dari segala-galanya selain diriku sendiri." Nabi bersabda, "Tidak, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, hingga aku lebih engkau cintai daripada dirimu sendiri." Maka Umar berujar, 'Sekarang demi Allah, engkau lebih aku cintai daripada diriku.' Maka Nabi bersabda, "Sekarang (baru benar) wahai Umar." (HR. Bukhari, no. 6632).

Rasa cinta kepada beliau itulah yang mendorong untuk mempelajari dan bersungguh-sungguh mengamalkan ajaran yang beliau bawa (Al-Qur’an dan Sunnah), karena beliaulah satu-satunya jalan keselamatan, mempelajari sejarah hidup beliau dan berusaha meneladaninya, selalu mengingat-ingat dan menghayati jejak langkahnya, berjuang meneruskan perjuangannya, membela kehormatannya, rindu kepada beliau dan ingin bersama dengan beliau di surga kelak.

Itu adalah perkara pokok dalam iman kepada Rasulullah yang mesti dimiliki setiap muslim.

Adapun berkaitan dengan merayakan kelahiran Nabi Muhammad , ia merupakan perkara khilafiyyah (yang diperselisihkan) oleh para ulama.

Jadi, harus dibedakan terlebih dahulu mana perkara pokok, yaitu mencintai Nabi Muhammad , dan mana perkara furu/cabang yang diperselisihkan, yaitu merayakan kelahiran Nabi . Jangan dicampuradukkan, yaitu dengan mengatakan misalnya jika tidak merayakan maulid nabi berarti tidak mencintai nabi. Ini adalah kesimpulan yang keliru.

Dalam masalah khilafiyyah ini, terlebih dahulu kita harus memahami hal yang disepakati, yaitu bahwa merayakan maulid Nabi ini adalah perkara yang bid’ah. Artinya, ia adalah perkara baru yang belum pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad , para sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Ini disepakati oleh seluruh ulama. Yang menjadi perselisihan kemudian adalah apakah bid’ah tersebut adalah bid’ah sayyiah (buruk) ataukah dapat dikategorikan sebagai bid’ah hasanah (baik). Di samping perbedaan dalam memahami hakikat bid’ah itu sendiri, yaitu antara yang memahami semua bid’ah itu buruk/sesat, sedangkan yang tidak buruk tidak disebut bid’ah. Dan yang membagi bid’ah kepada yang buruk dan yang baik, atau bahkan membagi sesuai hukum taklifi yang lima, yaitu ada yang haram, makruh, mubah, sunnah dan wajib.

Yang menganggapnya sebagai bid’ah hasanah menganggap bahwa ia merupakan bentuk ekspresi cinta kepada Nabi yang ditampilkan dalam bentuk bersyukur dengan mengadakan acara perayaan maulid, yaitu dengan berkumpul membaca shalawat, membaca qasidah-qasidah tentang kisah Nabi , pengajian, makan-makan, dsb, yang bisa jadi dilakukan dengan format acara yang berbeda-beda. Selain itu, juga untuk mengingatkan masyarakat luas yang sudah banyak lupa kepada kehidupan Rasulullah .

Dan yang menganggap sebagai bid’ah sayyiah karena menilainya sebagai sebuah ritual ibadah khusus yang diada-adakan, sedangkan ritual ibadah khusus itu mesti ada landasannya langsung dari Nabi .

Kedua-dua pendapat tersebut adalah hasil ijtihad para ulama yang tidak dapat disepelekan. Harus dihormati. Setiap orang berhak untuk mengambil pilihan, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas pilihannya.

Tapi, ada hal yang harus diperhatikan, bahwa para ulama yang membolehkannya, tidaklah membolehkan secara mutlak, tetapi ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi. Yaitu jangan ada perkara-perkara haram dan melanggar syariat dalam perayaannya, tidak menjadikannya sebagai ritual peribadatan khusus tetapi sebatas perkara duniawi sebagai ekspresi rasa cinta dan rasa syukur, tidak meyakini kewajiban atau kesunnahannya karena harus ada nash khusus yang menunjukkan kepadanya, dan tidak menjadikannya sebagai hari raya (‘ied) karena hanya ada dua hari raya dalam Islam yaitu ‘Iedul Fitri dan ‘Iedul Adha, tetapi sebagai perayaan biasa. Dengan memperhatikan syarat-syarat ini, bagi orang yang melakukannya menjadi bahan introspeksi, apakah sudah dapat berkomitmen dengan syarat-syarat ini?

Adapun bagi saya, saya memilih untuk tidak merayakannya. Yaitu berpegang kepada prinsip sadd adz-dzari’ah (mencegah timbulnya perbuatan haram). Karena faktanya, sangat sulit merealisasikan syarat-syarat di atas. Tidak sedikit orang yang terjebak meyakini bahwa perayaan maulid Nabi merupakan ritual peribadatan khusus yang dilakukan secara rutin setiap tahun pada waktu tertentu, dianggap sebagai syariat yang tidak ada bedanya dengan ‘Iedul Fitri dan ‘Iedul Adha, tidak sedikit yang menganggapnya sebagai sunnah, bahkan wajib dengan memaksakan diri untuk mengadakannya, bahkan mencela dan membenci orang yang tidak merayakannya. Sehingga menjadi keyakinan dan tradisi yang mendarah daging dalam masyarakat awam, tanpa berusaha sungguh-sungguh untuk dipahamkan. Dalam acara perayaannya pun, tidak dipungkiri terdapat hal-hal yang menyimpang dan tidak masuk akal, misalnya meyakini datangnya ruh Nabi , bahkan sampai ada yang mengaku mengetahui keberadaannya, berdiri saat dibacakan kelahirannya sebagai penghormatan, memuji-muji Rasulullah secara berlebihan bahkan tanpa sadar masuk kepada wilayah ketuhanan, yang tentu hal itu tidak memiliki dasar yang jelas dan bisa berakibat menjerumuskan kepada syirik dan kekufuran. Membacakan kisah-kisah Nabi seperti barzanji dengan bahasa Arab yang tidak dimengerti kepada masyarakat awam, tentu hal itu menjadi jauh dari tujuannya, yaitu mengingatkan tentang kehidupan Rasulullah . Belum lagi ditambah dengan keharaman lain seperti dangdutan dengan penyanyi biduan yang berjoged-joged, bercampur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilat), dsb. Jika hal-hal seperti itu yang dilakukan dalam perayaan maulid, maka jelaslah tergolong kepada bid’ah sayyiah.

Belum lagi, jika melihat efektifitasnya, bahwa tujuan perayaan maulid itu agar orang-orang mengingat kehidupan Rasulullah , menumbuhkan rasa cinta kepadanya dan meneladaninya, pada kenyataannya tidak benar-benar efektif. Padahal, jika perayaan maulid ini dianggap sebagai wasail (perantara) untuk mencapai maqashid (tujuan), maka hukum wasail itu mengikuti hukum maqashid, tapi kalau wasail ini telah melenceng jauh dari maqashidnya, maka tentu saja wasail tersebut tidak lagi diperlukan. Tidak sedikit orang yang terjebak hanya mengikuti alur seremonial belaka, menyanyikan lagu-lagu yang tidak begitu dipahami, tidak menyentuh kepada esensi dan komitmen untuk meneladani Rasulullah dalam keseharian. Bahkan mirisnya, acara dilakukan hingga larut malam, saat shalat shubuh tiba, orang-orang pun menghilang, tidak kelihatan melaksanakan shalat.

Untuk menanamkan kecintaan yang kuat, menghayati dan meneladani kehidupan Rasulullah dalam keseharian, tidak dapat dicapai hanya dengan acara seremonial tahunan, tapi mesti dengan usaha serius untuk mengajarkan sirohnya secara rutin, menanamkan dan mengaplikasikan sunnah-sunnah dan ajarannya, menjadikannya sebagai kurikulum dan panduan pendidikan yang diajarkan di sekolah-sekolah yang diikuti oleh pelajar-pelajar muslim, juga kajian-kajian intensif bagi seluruh lapisan masyarakat, dan berbagai usaha lainnya untuk mewujudkan keteladanan Rasulullah dalam kehidupan nyata.  

Ini hanya pertimbangan saya saja, anda boleh tidak setuju. Silahkan pertimbangkan pilihan anda sendiri. Tidak perlu terus menerus menjadi ajang perpecahan.

Wallahu A’lam.

Minggu, 03 Juli 2022

Shaum 'Arafah terkait dengan waktu, bukan wukuf di Arafah



Oleh : Muhammad Atim

 

Tulisan bernada propokatif yang mengharuskan shaum Arafah bagi semua orang di seluruh dunia bertepatan dengan pelaksanaan wukuf di Arafah, cukup memberi pengaruh negatif bagi sebagian masyarakat. Ia mengesankan buruk bagi yang tidak mengikuti pendapatnya, bahkan dianggap sebagai pelaku maksiat, menyelisihi sunnah. Seakan hal itu telah disepakati oleh para ulama, bahkan bisa jadi mereka berdusta atas nama ijma. Dibumbui dengan narasi ketidakpercayaan kepada pemerintah. Kita boleh saja tidak setuju dengan kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat, tapi bukan berarti harus mengaburkan dan mengabaikan prinsip dan landasan ilmiah dalam persoalan menyangkut agama, karena berbicara dalam masalah agama tanpa ilmu amatlah besar dosanya.

Tidak ada ijma dalam masalah tersebut. Bahkan pendapat mayoritas ulama juga tidak. Bahkan saya belum mengetahui ulama mana yang mu'tabar (diakui kridebilitas keilmuannya) yang berpendapat seperti itu.

Hal itu karena dalilnya teramat lemah. Hanya karena namanya sama yaitu "arafah", ia terburu-buru berkesimpulan namanya juga shaum arafah berarti harus bersamaan dengan pelaksanaan wukuf di Arafah. Ini dalil cocoklogi saja, tidak ada hadits yang secara jelas menyebutkan keharusan itu.

Kalau bagi penduduk negeri Saudi dan yang penanggalannya sama dengan mereka, maka tentu hal itu bisa diterima. Karena orang yang berhaji melakukan wukuf di Arafah tiada lain melainkan tanggal 9 Dzulhijjah, dan bagi yang tidak sedang berhaji disunnahkan melaksanakan shaum Arafah pada tanggal tersebut. Sedangkan bagi penduduk negeri yang lain, yang penanggalannya berbeda, mereka melaksanakan shaum arafah tanggal 9 Dzulhijjah sesuai penanggalan mereka, bukan berpatokan kepada pelaksanaan wukuf. Karena kalau patokannya harus bersamaan dengan wukuf, berapa banyak negeri-negeri lain yang waktunya berbeda jauh, yaitu pada saat mereka memulai shaum, orang-orang telah selesai wukuf ataupun ketika wukuf dimulai, di sebagian lain sudah masuk waktu malam. Juga kalau dilihat dari segi pensyariatannya, shaum arafah lebih dulu disyariatkan yaitu tahun 2 H, sedangkan haji baru dilaksanakan oleh kaum muslimin tahun 9 H. Kalaulah pelaksanaan wukuf di Arafah itu menjadi sebab adanya syariat shaum Arafah, lalu apa gunanya Rasulullah saw dan para sahabat melaksanakan shaum Arafah sejak tahun 2 H tersebut karena belum ada kaum muslimin yang melaksanakan wukuf ketika itu?

Secara prinsip, ibadah-ibadah yang terkait dengan waktu, jelas syariat memberi kemudahan, tidak mempersulit, yaitu sesuai dengan waktu dimana kita berada. Shalat misalnya, kita hanya diwajibkan sesuai waktu dimana kita berada. Kita tidak dibebankan untuk mengikuti waktu shalat di Saudi atau di tempat lainnya. Begitu pula ibadah-ibadah lainnya, shaum Ramadhan, idhul fitri, idul adha, termasuk shaum arafah, dll.

Soal penentuan awal bulan hijriyyah, memang ada ulama yang berpendapat dengan rukyat global, yaitu jika di satu negeri ada yang telah melihat hilal, maka berlaku untuk seluruh negeri. Tapi, sejauh penelaahan saya, tidak ada ulama yang mengkhususkan harus mengikuti rukyat atau penentuan awal bulan di Mekkah atau di Saudi, terlebih dikhususkan hanya untuk bulan Dzulhijjah saja. Di sini saja terlihat ke-tidakkonsistenan-nya. Kalau mau konsisten, harusnya setiap bulan mengikuti Saudi. Disamping penentuan awal bulan itu baik di Saudi atau lainnya sifatnya adalah ijtihad dan zhanni, tidak bisa sesuatu yang sifatnya ijtihad dan zhanni, tidak qath'i, menafikan ijtihad lain yang dilakukan oleh negeri-negeri yang lainnya.

Pendapat rukyat global itu memang ada, tetapi juga dilemahkan oleh banyak ulama lainnya yang menyebut ada perbedaan rukyat atau penentuan awal bulan di masing-masing negeri. Karena memang tidak berdasar dalil yang jelas, melainkan dengan dalil-dalil umum perintah Nabi saw untuk shaum karena melihat hilal yang diterapkan untuk keumuman muslimin di seluruh dunia. Sedangkan ada dalil yang jelas yang menyebutkan adanya perbedaan penanggalan antara satu negeri dengan negeri lainnya (ikhtilaf mathali), yaitu disebutkan oleh Abdullah bin Abbas ra. Bahkan ia menyebut, inilah yang diperintahkan oleh Nabi saw, atau dengan kata lain sebagai sunnah Nabi saw. Selain juga didukung oleh fakta ilmiah tentang adanya perbedaan waktu dan munculnya hilal antara satu negeri dengan negeri lainnya. Perhatikan hadits berikut.

عَنْ كُرَيْبٍ أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ قَالَ فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ فَقُلْتُ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ أَنْتَ رَأَيْتَهُ فَقُلْتُ نَعَمْ وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ فَقَالَ لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ فَقُلْتُ أَوَ لَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ فَقَالَ لَا هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Kuraib bahwasanya; Ummul Fadhl binti Al Harits mengutusnya menghadap Mu'awiyah di Syam. Kuraib berkata; Aku pun datang ke Syam dan menyampaikan keperluannya kepadanya. Ketika itu aku melihat hilal awal Ramadan pada saat masih berada di Syam, aku melihatnya pada malam Jumat. Kemudian aku sampai di Madinah pada akhir bulan. Maka Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku tentang hilal, ia bertanya, "Kapan kalian melihatnya?" Aku menjawab, "Kami melihatnya pada malam Jumat." Ia bertanya lagi, "Apakah kamu yang melihatnya?" Aku menjawab, "Ya, orang-orang juga melihatnya sehingga mereka mulai melaksanakan puasa begitu juga Mu'awiyah." Ibnu Abbas berkata, "Akan tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu. Dan kamipun sekarang masih berpuasa untuk menggenapkannya menjadi tiga puluh hari atau hingga kami melihat hilal." Aku pun bertanya, "Tidakkah cukup bagimu untuk mengikuti ru'yah Mu'awiyah dan puasanya?" Ia menjawab, "Tidak, beginilah Rasulullah memerintahkan kepada kami." (HR. Muslim, no. 1087).

Dalam hadits tersebut jelas sekali Ibnu Abbas ra memahami adanya perbedaan melihat hilal antara satu negeri dengan negeri lainnya, yaitu dalam hal ini Ibnu Abbas di Madinah dan Mu'awiyyah di Syam. Maka Imam Nawawi rahimahullah dengan jelas memberi judul bagi hadits ini dalam syarahnya :

باب بيان أن لكل بلد رؤيتهم وأنهم إذا رأوا الهلال ببلد لا يثبت حكمه لما بعد عنهم

 "Bab penjelasan bahwa untuk setiap negeri memiliki rukyat mereka masing-masing, dan bahwa apabila mereka melihat hilal di satu negeri, tidak ditetapkan hukumnya untuk negeri yang jauh dari mereka" (Syarh An-Nawawi 'ala Shahih Muslim, 7/161).

Wallahu A'lam.

Kamis, 16 Juni 2022

Tidak Alergi Fiqih Madzhab

 


Oleh : Muhammad Atim

 

Tak perlu kita alergi dengan belajar fiqih madzhab, atau warisan para ulama dengan berbagai pandangan (madzhab) dalam berbagai bidang keilmuan, karena hakikatnya, kita tidak akan mampu mendapatkan ilmu, kecuali melalui warisan para ulama itu, sadar ataupun tidak. Kalau kita mengakui keulamaan para imam seperti Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad, dll, rahimahumullah, bahkan dengan berbagai keutamaan dan keistimewaannya, maka kita mesti ingat sabda Nabi saw: "Para ulama itu pewaris para Nabi". Jangan abaikan untuk meraih ilmu dari mereka, jangan menghalangi, menutupi dan mempersempit diri untuk mendapatkan lautan ilmu yang bermanfaat dari mereka.

Orang berpikir belajar fiqih madzhab itu berarti taklid dan fanatik. Padahal tidak harus seperti itu. Justru kita belajar dari mereka bagaimana mereka menyimpulkan sebuah hukum yang diramu dari berbagai dalil (Al-Qur'an dan Sunnah) dan bagaimana penerapan perangkat kaidah-kaidahnya. Dalam fiqih madzhab, seharusnya tidak hanya belajar hasil kesimpulannya saja, tetapi kita juga bisa mempelajari bagaimana landasan dalilnya, kecuali bagi yang sangat awam yang tidak mampu memahami dalil. Dari sana kita belajar bagaimana cara kerja ijtihad mereka. Dan mudah-mudahan, dengan terus mempelajari dan mendalami, kita bisa sampai kepada derajat mujtahid (tentu dengan berbagai tingkatannya).

Belajar fiqih madzhab bukan berarti harus mengikuti seluruh hasil ijtihad mereka. Tidak ada ulama yang mewajibkan mengikuti seluruh ijtihadnya. Hanya nabi saja yang mutlak harus selalu diikuti. Bagi orang yang sudah mampu mempelajari dalil, apalagi telah mencapai derajat mujtahid, bebas saja ia memilih ijtihad mana yang akan diikuti berdasarkan pemahamannya. Setiap orang wajib mengikuti ijtihad yang paling kuat yang ia yakini, dengan kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak.

Jangan dibayangkan belajar fiqih madzhab itu isinya semua perbedaan pendapat. Tidak. Justru banyak yang disepakatinya. Banyak ijmanya. Karena tiada lain sumber mereka sama, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah, hal-hal yang qath'i dari keduanya tidak mungkin berbeda pendapat.

Maka, dalam belajar fiqih madzhab, tidak mengapa, bahkan bagus -bagi guru- untuk menjelaskan mana yang disepakati dan mana yang menjadi perbedaan pendapat. Lalu menguraikan dalil-dalilnya. Dengan penuh amanah dalam menyampaikannya. Dan tidak mengapa pula ia memberikan pandangannya tentang pendapat yang paling kuat (rojih) dari berbagai perbedaan itu.

Bagi yang sudah memiliki pilihan-pilihan fiqih dan paham dalilnya, tidak perlu takut dan khawatir dalam mempelajari fiqih madzhab. Karena kalau memang hujjah kita sudah kuat, toh tidak akan goyah. Justru semakin memperkuat posisi hujjah kita. Membuka cakrawala keilmuan, dan memperluas wawasan ijtihad dan perbedaan. Juga bisa menumbuhkan sikap toleransi terhadap sesama muslim yang berbeda pilihan ijtihad.

Seperti kajian yang saya lakukan berikut ini, semoga Allah meridhainya dan mencatatnya sebagai amal shaleh pemberat timbangan kebaikan, belajar fiqih dengan memanfaatkan kitab fiqih madzhab Syafi'i. Meski -mungkin- tidak sedikit pilihan-pilihan fiqih saya yang berbeda dengan madzhab Syafi'i.

Dalam hal rukun-rukun shalat, kalau kita pelajari justru banyak yang disepakatinya daripada yang diperselisihkannya. Misalnya niat itu tempatnya di hati. Tidak ada yang menyangkal bahwa itu disepakati oleh seluruh ulama. Perbedaannya terletak apakah dianjurkan dilafazhkan atau tidak. Bahasanya pun hanya dianjurkan, tidak disunnahkan apalagi diwajibkan. Karena memang tidak ada contohnya langsung dari Nabi saw. Sebagai ijtihad mereka dengan tujuan membantu menghadirkan niat dalam hati, dan pelaksanannya pun dilakukan sebelum niat itu sendiri, sebelum takbirotul ihrom, karena dianggapnya niat itu berbarengan dengan saat pekerjaan dilakukan, yaitu dalam hal ini mulai berbarengan dengan takbirotul ihrom. Meski saya memilih untuk tidak perlu melafazhkan niat.

https://youtu.be/LRzp9sqrOnU

Playlist

https://youtube.com/playlist...

(Muhammad Atim)

Kalau ingin ikut kajian ilmu-ilmu syar'i secara rutin via zoom, silahkan isi form terlebih dahulu

https://forms.gle/JqLTfWqhDU2GfcQJ9

Lalu masuk groupnya :

https://chat.whatsapp.com/EZSwWqUVP9ECjlLkvj8QeW

Jika tidak ikut langsung via zoom, tapi ingin mengikuti kajian melalui rekamannya saja, dan kajian-kajian tertulisnya, silahkan ikuti group umumnya

Group 1

https://chat.whatsapp.com/LpeuFGkJzVD0PmF6dJR1Cv

Group 2

https://chat.whatsapp.com/HO2zZJItSGe9YR5RZc1HyZ

Channel telegram

t.me/maisy_institute

t.me/butirpencerahan

Makna "Kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah"


 

Oleh : Muhammad Atim

 

Jargon "Kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah" (الرجوع إلى القرآن والسنة) adalah jargon yang benar. Karena maksudnya adalah, pertama, agar umat terbiasa membaca, mempelajari dan menggali ilmu dari keduanya, agar tidak merasa asing, bahkan dianggap misteri, takut untuk memahami dan membaca terjemahannya, bahkan dahulu ada larangan dari membaca terjemahannya, hanya mencukupkan dengan kalam para ulama saja, sehingga madzhab-madzhab yang merupakan kumpulan ijtihad para ulama dalam masalah-masalah zhanni dianggap sebagai agama yang qath'i tidak boleh berbeda dengannya. Sehingga inilah yang menjadi penyebab fanatik terhadap madzhab, dan taklid buta. Bahkan menjadi alat penjajah untuk membuat umat Islam tetap dalam keadaan bodoh terhadap agamanya.

Kedua, jargon ini juga bernilai persatuan di antara sesama muslim. Karena, meski umat Islam memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam masalah ijtihadiyyah furu'iyyah zhanniyyah, tapi mereka adalah umat yang satu yang sama-sama berpegang dan merujuk kepada Al-Qur'an dan Sunnah. Ini juga untuk mengikis fanatisme umat yang berujung perpecahan. Meski umat berbeda dalam hal-hal yang zhanni, tapi mereka sepakat dalam hal-hal yang qath'i, yang tertuang jelas dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Jargon ini jelas mengandung semangat mempersatukan umat.

Namun, belakangan jargon ini disalahpahami. Bahkan dijadikan alat fanatisme baru. Yaitu untuk mengklaim dalam masalah ijtihadiyyah furuiyyah zhanniyyah, bahwa pendapatnyalah yang berdasar kepada Al-Qur'an dan Sunnah, sedangkan yang lainnya tidak. Mempertentangkan Al-Qur'an dan Sunnah dengan ijtihad para ulama dalam mengistinbat hukum, padahal mereka berijtihad dalam masalah zhanni yang memungkinkan untuk menimbulkan perbedaan pendapat. Artinya, mereka juga berpijak kepada Al-Qur'an dan Sunnah dalam mengistinbat hukum.

Kita tidak menafikan bahwa ulama itu tidak ma'shum, bisa salah dalam ijtihad dan mengistinbat hukum. Kesalahan mereka diberi udzur bahkan bernilai pahala, jangan dianggap sebagai kesesatan dan bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah.

Di tengah perbedaan pendapat para ulama dalam masalah-masalah yang zhanni itu, tetap saja kita harus berusaha memilih untuk pemahaman dan pengamalan kita yang dapat menentramkan hati, baik dengan mengikatkan diri kepada salah satu madzhab, ataupun dengan penelitian mandiri diantara berbagai madzhab yang ada. Jadi, usaha memilih ini adalah usaha memilih yang lebih kuat (rojih) di antara pendapat-pendapat yang mu'tabar (diakui) di kalangan ulama, sesuai capaian ilmu yang Allah bukakan kepada masing-masing, bukan memilih antara haq dan batil, antara hidayah dan dhalalah (kesesatan). Dan kekuatan ilmu terhadap yang rojih ini tetap saja zhanni, paling tinggi prosentasenya 99%, tidak sampai qath'i (100%). Sehingga tidak mudah bagi kita mempertentangkannya dengan Al-Qur'an dan Sunnah.

Jadi, sebenarnya mudah agar umat Islam bersatu, hanya masalahnya mereka mau ataukah tidak, ataukah masih terus doyan dalam pertikaian. Yaitu kembali kepada jati dirinya sebagai muslim. Karena semuanya berada di jalur yang sama, yaitu sepakat dalam hal-hal yang qath'i, seperti mentauhidkan Allah, wajibnya shalat lima waktu, haramnya khomer dan babi, dll. Kembali kepada panduan hidup yang sama dan rujukan utama, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah. Inilah standar kebenaran. Adapun dalam masalah ijtihadiyyah, dalam masalah aqidah misalnya, apakah memilih madzhab atsari, asy'ari atau matudiri dalam permasalahan-permasalahan yang sebenarnya tidak banyak, yang diakui sebagai sama-sama ahlus sunnah, atau dalam masalah fiqih, apakah mau memilih madzhab maliki, hanafi, syafi'i, hanbali, zhahiri, atau meramu kembali dengan pijakan kaidah yang mereka wariskan sebagai kesinambungan ijtihad, itu silahkan saja. Allah menurunkan agama Islam ini sebagai agama yang mudah, kenapa ko doyan mempersulitnya? Yaitu menilai perkara zhanni sebagai qath'i, akhirnya menjadi ribet dan sulit, mudah sekali mengkategorikan banyak umat Islam yang tidak seafiliasi dalam kesesatan. Cukuplah label "muslim" yang Allah berikan untuk kita semua sebagai alasan kita bersatu dalam persaudaraan. Saya muslim, sebelum sebagai apapun. Ana muslim qobla kulli syai'.

Antara fiqih Madzhab, Tarjih dan Perbandingan

 


Oleh : Muhammad Atim

 

Harus dipahami di zaman sekarang ini ada dua aliran, yaitu ada aliran yang mengikatkan diri (intisab) kepada salah satu madzhab, dan ada yang tidak berintisab pada salah satu madzhab.

Aliran kedua ini biasa disebut dengan aliran tarjih, atau talfiq. Tarjih di situ maksudnya memilih yang lebih kuat secara mandiri dari berbagai madzhab yang ada, atau dalam menyikapi permasalahan yang baru. Adapun tarjih secara mutlak, di dalam madzhab-madzhab pun tentu ada proses tarjih yang melahirkan pendapat mu'tamad/resmi.

Aliran kedua ini merupakan ciri khas dari kelompok muslim yang sering disebut dengan istilah "muslim modernis". Ia adalah perpanjangan dari gerakan tajdid yang dilakukan oleh tokoh semisal Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha. Yaitu untuk mengeluarkan umat dari fanatik pada madzhab. Ia menjadi corak semisal para ulama ikhwanul muslimin. Kalau di Indonesia semisal Persis, Muhammadiyyah dan Al-Irsyad. Termasuk kelompok Salafi/Wahabi memiliki kesamaan dalam hal tidak terikat kepada salah satu madzhab, meski dengan corak yang agak berbeda. Ini untuk membedakan dengan kelompok yang disebut "muslim tradisionalis" seperti NU di Indonesia yang berintisab kepada madzhab Syafi'i.

Jadi, kalau ada yang berpandangan tidak berintisab pada salah satu madzhab, atau mengkritik madzhab, bagi kelompok tradisionalis, jangan memukul rata semuanya dengan isu "wahabi". Kalian harus pahami juga sejarah dan eksistensi dari kelompok modernis, khususnya yang sudah mengakar lama di Indonesia ini.

Mengapa harus ada tarjih lagi, mengapa tidak cukup dengan madzhab yang ada?

Hal itu karena produk fiqih itu sendiri tidak final, tidak qath'i, kekuatannya tetap saja zhanni, masih membuka ruang untuk didiskusikan. Setiap orang wajib mengamalkan pilihan fiqih yang lebih kuat (rojih), baik menurut ulama atau madzhab yang ia percayai maupun berdasarkan pemahaman hasil penelitian yang meyakinkan. Fiqih itu lahir dari ijtihad, sedangkan ijtihad itu selalu hidup dalam setiap zaman untuk menjawab setiap realita. Ulama yang mengikatkan dirinya (intisab) pada satu madzhab pun, tidak akan sepenuhnya mengikuti ijtihad pendahulunya. Apalagi yang tidak berintisab, ia lebih bebas meramu dari madzhab-madzhab yang ada, baik dari sisi metodologi (manhaj) yang digunakan, maupun dari sisi produk-produk ijtihad yang dihasilkan.

Baik yang berintisab atau tidak pada madzhab, yang jelas fiqih itu butuh kepada pembaharuan (tajdid) pada setiap zaman. Ini sesuai dengan tabiatnya, juga prinsip agama Islam itu sendiri, pada wilayah-wilayah yang tidak qath'i, karena Allah akan mengutus kelompok orang yang akan memperbaharui agama-Nya pada setiap seratus tahun (satu abad), dan fiqih adalah di antaranya.

Di sini sebenarnya ada hal yang disepakati. Yaitu tidak boleh fanatik (ta'ashub) madzhab, dan tidak boleh pula anti terhadap madzhab. Dua hal ini harus dihindari oleh kedua belah pihak dan tidak boleh mudah menuduh. Karena berintisab pada salah satu madzhab itu bukan berarti fanatik madzhab, begitu pula yang tidak berintisab itu bukan berarti anti madzhab. Karena meski tidak terikat kepada salah satu madzhab, tetap saja akan menggunakan perangkat ijtihad yang telah dirumuskan oleh para ulama madzhab itu, serta meneliti hasil ijtihad yang telah mereka lakukan.

Melakukan pembaharuan itu tidak mungkin dilakukan tanpa merujuk kepada warisan ilmu sebelumnya (turats). Sehingga, kekayaan dan ketersambungan ilmu ini harus dijaga. Maka, tidak ada salahnya, misalnya dalam metode pembelajaran fiqih, baik yang berintisab pada madzhab ataupun yang tidak, untuk menggunakan kitab-kitab fiqih madzhab tertentu, dengan alasan kitab-kitab tersebut telah disusun dengan lengkap dan sistematis. Meski pada masalah-masalah tertentu diambil pilihan yang rojih yang berbeda dengan madzhab tersebut. Karena seorang pembelajar, di permulaan pembelajaran harus mempelajari terlebih dahulu satu pendapat dalam setiap permasalahan, dengan mengambil mana yang dianggap paling kuat oleh ulamanya atau madrasahnya, agar mudah dipahami dan diamalkan. Kecuali kelompok tarjih tadi telah melahirkan karya kitab fiqih secara khusus sesuai hasil tarjihnya yang lengkap dan sistematis yang mudah untuk dipelajari. Hal itu bisa saja dilakukan.

Barulah setelah itu masuk pada jenjang mempelajari perbandingan (muqoronah) madzhab, pendalaman dalil-dalilnya dan penerapan kaidah-kaidahnya, agar semakin kokoh dalam pilihan fiqihnya, menghargai pendapat yang berbeda, serta mampu melakukan pembaharuan fiqih dan ijtihad dalam masalah-masalah dan tantangan baru.

Wallahu A'lam