Belajar Ilmu Mantiq dari Muqoddimah kitab Raudhatun Nazhir wa Junnatul Munazhir
Dalam kitab Raudhatun Nazhir wa Junnatul Munazhir yang merupakan kitab
berisi ilmu Ushul Fiqih, tetapi diberi muqoddimah terlebih dahulu dengan
Ilmu Mantiq. Apa kaitannya?
Seperti diketahui bahwa Ushul Fiqih
istimdadnya (pengambilan dasar ilmunya) adalah dari ilmu fiqih (hukum
syariat), ilmu bahasa Arab, ilmu Kalam dan ilmu Mantiq. Maka dalam
pembahasan Ushul Fiqih sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari ilmu Mantiq.
Ilmu Mantiq juga sebagai landasan dari setiap ilmu, karena ia
mempelajari tentang kaidah-kaidah berfikir yang benar. Hingga Imam Abu
Hamid Al-Ghozali mengatakan bahwa orang yang tidak tahu ilmu Mantiq maka
ilmunya tidak kokoh.
Memang ada perbedaan pendapat di kalangan
ulama tentang hukum mempelajari ilmu Mantiq. Ada yang mengatakan haram
seperti Imam Nawawi dan Ibnu Sholah, ada yang mengatakan wajib seperti
Imam Ghozali dan Asy-Syirozi dan ada yang mengatakan boleh, seperti
disebutkan dalam Matan Sullamul Munawroq.
Ada yang beranggapan
bahwa ilmu ini haram karena berasal dari orang-orang Yunani yang para
sahabat dan tabiin tidak disibukkan dengan ilmu tersebut. Jawabannya,
jika karena generasi awal tidak sibuk dengan ilmu ini, begitu pula
ilmu-ilmu lain seperti Ushul Fiqih, Ilmu Hadits, dll. Peradaban Islam
dalam ilmu duniawi bersifat terbuka menerima ilmu dari peradaban mana
pun yang memiliki manfaat.
Para ulama mengharamkan ilmu mantiq
berargumentasi dengan sadd adz-dzaro'i (menghalangi timbulnya
kemadhorotan), karena mereka melihat kemadhorotan yang ditimbulkan dari
ilmu ini, terlebih dengan memandang ilmu ini sebagai jalan menuju ilmu
filsafat. Tentu saja, jika kita mampu menghilangkan kemadhorotan itu,
secara otomatis lenyaplah hukum haram yang disematkan kepadanya.
Ilmu ini tidak bertentangan dengan syariat, ia justru membantu untuk menguatkan akal dalam memahami dan membela syariat.
Maka kesimpulan hukumnya ia fardu kifayah, karena jika tak ada orang
muslim yang menguasai ilmu ini, maka pemahaman terhadap ajaran Islam ini
tidak bisa ditegakkan di atas landasan hujjah yang kuat secara
rasional.
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menulis kitab ini dengan
memberi muqoddimah ilmu Mantiq seperti halnya sistematika penulisan
Al-Mustashfa karya Imam Al-Ghozali.
Beliau mengatakan bahwa
pengetahuan yang ditangkap akal itu terbatas pada dua hal yaitu: Hadd
(definisi) dan Burhan (argumentasi yang kuat). Hal itu karena mengetahui
suatu pengetahuan terbagi dua, pertama mengetahui hakikat suatu kata
(mufrod) dan kedua mengetahui hubungan antara satu kata dengan yang
lainnya (nisbah bainal mufrodat). Yang pertama -dalam ilmu Mantiq-
disebut Tashowwur dan yang kedua disebut Tashdiq. Tashowwur dan Tashdiq
inilah yang menjadi inti pembahasan ilmu Mantiq.
Untuk memahami secara utuh suatu Tashowwur maka diperlukan Hadd. Dan untuk memahami kebenaran suatu Tashdiq diperlukan Burhan.
Silahkan ikuti kajiannya di channel Youtube berikut ini, klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar