Kamis, 05 Juli 2018

Ilmu Mantiq Muqoddimah Raudhatun Nazhir


Belajar Ilmu Mantiq dari Muqoddimah kitab Raudhatun Nazhir wa Junnatul Munazhir

Dalam kitab Raudhatun Nazhir wa Junnatul Munazhir yang merupakan kitab berisi ilmu Ushul Fiqih, tetapi diberi muqoddimah terlebih dahulu dengan Ilmu Mantiq. Apa kaitannya?

Seperti diketahui bahwa Ushul Fiqih istimdadnya (pengambilan dasar ilmunya) adalah dari ilmu fiqih (hukum syariat), ilmu bahasa Arab, ilmu Kalam dan ilmu Mantiq. Maka dalam pembahasan Ushul Fiqih sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari ilmu Mantiq.

Ilmu Mantiq juga sebagai landasan dari setiap ilmu, karena ia mempelajari tentang kaidah-kaidah berfikir yang benar. Hingga Imam Abu Hamid Al-Ghozali mengatakan bahwa orang yang tidak tahu ilmu Mantiq maka ilmunya tidak kokoh.

Memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum mempelajari ilmu Mantiq. Ada yang mengatakan haram seperti Imam Nawawi dan Ibnu Sholah, ada yang mengatakan wajib seperti Imam Ghozali dan Asy-Syirozi dan ada yang mengatakan boleh, seperti disebutkan dalam Matan Sullamul Munawroq.

Ada yang beranggapan bahwa ilmu ini haram karena berasal dari orang-orang Yunani yang para sahabat dan tabiin tidak disibukkan dengan ilmu tersebut. Jawabannya, jika karena generasi awal tidak sibuk dengan ilmu ini, begitu pula ilmu-ilmu lain seperti Ushul Fiqih, Ilmu Hadits, dll. Peradaban Islam dalam ilmu duniawi bersifat terbuka menerima ilmu dari peradaban mana pun yang memiliki manfaat. 

Para ulama mengharamkan ilmu mantiq berargumentasi dengan sadd adz-dzaro'i (menghalangi timbulnya kemadhorotan), karena mereka melihat kemadhorotan yang ditimbulkan dari ilmu ini, terlebih dengan memandang ilmu ini sebagai jalan menuju ilmu filsafat. Tentu saja, jika kita mampu menghilangkan kemadhorotan itu, secara otomatis lenyaplah hukum haram yang disematkan kepadanya.

Ilmu ini tidak bertentangan dengan syariat, ia justru membantu untuk menguatkan akal dalam memahami dan membela syariat.

Maka kesimpulan hukumnya ia fardu kifayah, karena jika tak ada orang muslim yang menguasai ilmu ini, maka pemahaman terhadap ajaran Islam ini tidak bisa ditegakkan di atas landasan hujjah yang kuat secara rasional. 

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menulis kitab ini dengan memberi muqoddimah ilmu Mantiq seperti halnya sistematika penulisan Al-Mustashfa karya Imam Al-Ghozali.

Beliau mengatakan bahwa pengetahuan yang ditangkap akal itu terbatas pada dua hal yaitu: Hadd (definisi) dan Burhan (argumentasi yang kuat). Hal itu karena mengetahui suatu pengetahuan terbagi dua, pertama mengetahui hakikat suatu kata (mufrod) dan kedua mengetahui hubungan antara satu kata dengan yang lainnya (nisbah bainal mufrodat). Yang pertama -dalam ilmu Mantiq- disebut Tashowwur dan yang kedua disebut Tashdiq. Tashowwur dan Tashdiq inilah yang menjadi inti pembahasan ilmu Mantiq.

Untuk memahami secara utuh suatu Tashowwur maka diperlukan Hadd. Dan untuk memahami kebenaran suatu Tashdiq diperlukan Burhan.

Silahkan ikuti kajiannya di channel Youtube berikut ini, klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar