Kamis, 10 November 2016
Kajian Ushul Fiqih : Muqoddimah Ushul Fiqih
Seperti umumnya suatu ilmu bisa diterima jika memenuhi 10 permulaan sebagaimana disebutkan oleh Shobban dalam qasidahnya,
إِنَّ مَبَادِئَ كُلِّ فَنٍّ عَشْرَةٌ الحَدُّ وَالْمَوْضُوْعُ ثُمَّ الثَّمَرَةُ
وَفَضْلُهُ وَنِسْبَةٌ وَالْوَاضِعُ وَالْإِسْمُ وَالْإِسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّارِعِ
مَسَائِلُ وَالْبَعْضُ بِالْبِعْضِ اِكْتَفَى وَمَنْ دَرَى الْجَمِيْعَ حَازَ الشَّرَفَا
Sesungguhnya permulaan setiap disiplin ilmu itu ada sepuluh
Definisi, tema, kemudian manfaatnya
Keutamaannya, nisbat dan peletaknya
Namanya, sumber pengambilannya, hukum syariatnya
Permasalahannya, antara satu sama lainnya dapat mencukupi
Siapa yang melalui semuanya maka layaklah meraih kemuliaan
Maka begitu pula dalam muqoddimah ilmu ini akan dibahas 10 mabadi' tersebut.
Ikuti kajiannya : di sini
Untuk mendownload kitabnya silahkan di sini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar