1. Metode Mutakallimin / Syafi’iyyah / Jumhur
Yaitu metode yang menetapkan kaidah-kaidah ushul secara teoritis yang digali langsung
dari dalil-dalil, argumen-argumen bahasa dan akal, tanpa didominasi
oleh permasalahan fiqih. Permasalahan fiqih itu disebutkan hanya sebagai
contoh saja dalam menjelaskan suatu kaidah ushul.
Ditinjau dari landasan metode ini yang bersifat teoritis, ini mirip
dengan apa yang dilakukan oleh para ahli ilmu kalam dalam menggali ilmu,
sehingga metodi ini disebut metode mutakallimin (para ahli ilmu kalam).
Terlebih para ulama yang menulis dalam metodi ini juga kebanyakan
mereka adalah para ahli ilmu kalam seperti Al-Baqillani, Ar-Razi,
Al-Ghazali, dll. Sehingga dalam pembahasannya tak dipungkiri masuknya
pembahasan ilmu kalam ke dalamnya.
Disebut metode syafi’iyyah, karena memang metode teoritis seperti inilah yang dilakukan oleh imam Syafi’i dalam menyusun ilmu ushul fiqih, terlebih beliau adalah yang pertama kali menyusun kitab dalam ilmu ushul fiqih yaitu yang dikenal dengan kitab Ar-Risalah. Namun bukan berarti bahwa imam syafi’i itu menggunakan ilmu kalam, sama sekali tidak. Beliau bukan termasuk ulama yang ahli dalam ilmu kalam.
Disebut metode Jumhur (mayorita), karena memang mayoritas ulama menyusun kitab ushul fiqihnya dengan menggunakan metode ini, yaitu para ulama di kalangan madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali.
Ciri khas metode ini:
1. Bersifat teoritis tanpa didominasi oleh permasalahan fiqih, sehingga ia terbebas dari pengaruh madzhab tertentu
2. Karena metode ini adalah metode yang digunakan pertama kali dalam penyusunan ushul fiqih, maka ia memiliki keistimewaan sebagai pendahulu
3. Biasanya lengkap mencakup seluruh permasalahan ushul fiqih
4. Kadangkala dimasuki permasalahan yang tidak ada hubungannya secara langsung dengan ushul fiqih seperti pembahasan ilmu kalam, atau ada hubungan tetapi jauh
Kitab-kitabnya yang paling masyhur
Dari madzhab Syafi’i
1. Al-‘imad karya Qadhi Abdul Jabbar (berakidah mu’tazilah)
2. Al-‘Umdah karya Abul Husain Al-Bashri (berakidah mu’tazilah)
3. Al-Burhan karya Al-Juwaini
4. Al-Mustashfa karya Al-Ghazali
5. Al-Mahshul karya Fakhruddin Ar-Razi
6. Al-Ihkam karya Al-Amidi
7. Qawathi’ Al-Adillah karya As-Sam’ani
Dari madzhab Maliki
1. At-Taqrib wal Irsyad karya Al-Baqillani
2. Ihkam Al-Fushul karya Al-Baji
3. Al-Mahshul karya Ibnul ‘Arabi
4. Tanqihul Fushul karya Al-Qarafi
Dari madzhab Hanbali
1. Al-‘Uddah karya Qadhi Abu Ya’la
2. At-Tamhid karya Abul Khattab
3. Al-Wadhih karya Ibnu ‘Aqil
4. Raudhatun Nazhir karya Ibnu Qudamah
5. Syarah Al-Kaukab Al-Munir karya Ibnu An-Najjar
2. Metode Fuqoha / Hanafiyah
Yaitu metode yang menetapkan kaidah-kaidah ushul secara praktis diambil dari ijtihad para ulama madzhab dalam permasalahan furu’ atau fiqih. Dinamakan metode fuqoha (para ahli fiqih) karena memang metode ini sangat erat kaitannya dengan permasalahan fiqih. Jadi, ushul dalam metode ini diambil dari furu’. Dinamakan metode Hanafiyah karena memang metode ini digunakan oleh para ulama di dalam madzhab Hanafi.
Ciri khas metode ini
1. Banyak memuat permasalahan fiqih karena memang kaidah-kaidahnya digali dari permasalahan fiqih
2. Kadangkala secara argumentasi kaidahnya lebih kuat ketika digunakan dalam membahas permasalahan fiqih
3. Ada keterikatan kuat dengan madzhab tertentu khususnya madzhab Hanafi
4. Kebanyakannya tidak memuat seluruh permasalahan fiqih
Kitab-kitabnya yang paling masyhur
1. Ushul Al-Jassosh karya Al-Jassosh
2. Ushul Al-Bazdawi karya Al-Bazdawi
3. Ushul As-Sarkhasi karya As-Sarkhasi
4. Al-Mannar karya An-Nasafi
5. Ta’sis An-Nazhr karya Ad-Dabbusi
3. Metode gabungan antara mutakallimin dan fuqoha
Yaitu metode yang menggabungkan antara metode mutakallimin dan metode fuqoha, dalam arti menggabungkan antara metode teoritis dan metode praktis. Menggali kaidah-kaidah ushul secara teoritis lalu menerapkannya ke dalam permasalahan fiqih dan ijtihad-ijtihad para ulama secara praktis. Metode ini dapat melengkapi kekurangan dari dua metode sebelumnya.
Kitab-kitabnya yang paling masyhur
1. Badi’ An-Nazhom karya As-Sa’ati
2. Tanqih Al-Ushul karya Ubaidullah Al-Mahbubi
3. Jam’ul Jawami’ karya Tajuddin Ibnus Subki
4. At-Tahrir karya Ibnul Hammam
Selain tiga metode di atas, sebenarnya ada dua metode lain, yaitu metode takhrijul furu’ ‘alal ushul (mengeluarkan furu’ terhadap ushul) dan metode Maqoshid Syari’ah.
Metode Takhrijul Furu’ ‘Alal Ushul
Metode Takhrijul Furu’ ‘Alal Ushul (mengeluarkan furu’ terhadap ushul) yaitu dengan cara membahas permasalahan cabang-cabang fiqih lalu mengkajinya dengan tinjauan kaidah-kaidah ushul secara mendalam, menyebutkan perbedaan para ahli ushul fiqih beserta argumentasinya, kemudian menyebutkan lagi permasalahan cabang-cabang fiqih lain yang terpengaruh oleh kaidah-kaidah tersebut. Tujuan dari metode ini adalah mengikat permasalahan fiqih secara kuat dengan kaidah-kaidah ushul.
Kitab-kitabnya yang paling masyhur
1. Takhrijul furu’ ‘alal Ushul karya Az-Zanjani
2. Miftahul Wushul ila takhrijil furu’ ‘alal ushul karya At-Tilmisani
3. At-Tamhid fi takhrijil furu’ ‘alal ushul karya Al-Isnawi
4. Al-Qawaid wal Fawaid Al-Ushuliyyah karya Ibnu Lahham
Metode Maqoshid Syar’iyyah
Maqoshid syar’iyyah (maksud-maksud syariat) sebenarnya adalah salah satu dari pembahasan ushul fiqih. Para ulama klasik sangat sedikit sekali membahas permasalahan Maqoshid Syar’iyyah ini padahal ia memiliki kedudukan yang sangat penting, sampai datang imam Abu Ishaq Asy-Syathibi yang menggalinya secara lebih mendalam. Sehingga beliau menyusun karya ushul fiqih dengan landasan Maqashid Syar’iyyah yang sangat kuat. Beliau menggali maksud-maksud syariah tersebut melalui metode istiqro (pengamatan secara menyeluruh) terhadap dalil-dalil dan keumuman syariat. Melalui karyanya ini, beliau banyak memberikan pembaharuan dalam ilmu ushul fiqih. Karya beliau itu dikenal dengan kitab Al-Muwafaqot fi Ushul Asy-Syari’ah.
Dari berbagai sumber
(Muhammad Atim)
Disebut metode syafi’iyyah, karena memang metode teoritis seperti inilah yang dilakukan oleh imam Syafi’i dalam menyusun ilmu ushul fiqih, terlebih beliau adalah yang pertama kali menyusun kitab dalam ilmu ushul fiqih yaitu yang dikenal dengan kitab Ar-Risalah. Namun bukan berarti bahwa imam syafi’i itu menggunakan ilmu kalam, sama sekali tidak. Beliau bukan termasuk ulama yang ahli dalam ilmu kalam.
Disebut metode Jumhur (mayorita), karena memang mayoritas ulama menyusun kitab ushul fiqihnya dengan menggunakan metode ini, yaitu para ulama di kalangan madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali.
Ciri khas metode ini:
1. Bersifat teoritis tanpa didominasi oleh permasalahan fiqih, sehingga ia terbebas dari pengaruh madzhab tertentu
2. Karena metode ini adalah metode yang digunakan pertama kali dalam penyusunan ushul fiqih, maka ia memiliki keistimewaan sebagai pendahulu
3. Biasanya lengkap mencakup seluruh permasalahan ushul fiqih
4. Kadangkala dimasuki permasalahan yang tidak ada hubungannya secara langsung dengan ushul fiqih seperti pembahasan ilmu kalam, atau ada hubungan tetapi jauh
Kitab-kitabnya yang paling masyhur
Dari madzhab Syafi’i
1. Al-‘imad karya Qadhi Abdul Jabbar (berakidah mu’tazilah)
2. Al-‘Umdah karya Abul Husain Al-Bashri (berakidah mu’tazilah)
3. Al-Burhan karya Al-Juwaini
4. Al-Mustashfa karya Al-Ghazali
5. Al-Mahshul karya Fakhruddin Ar-Razi
6. Al-Ihkam karya Al-Amidi
7. Qawathi’ Al-Adillah karya As-Sam’ani
Dari madzhab Maliki
1. At-Taqrib wal Irsyad karya Al-Baqillani
2. Ihkam Al-Fushul karya Al-Baji
3. Al-Mahshul karya Ibnul ‘Arabi
4. Tanqihul Fushul karya Al-Qarafi
Dari madzhab Hanbali
1. Al-‘Uddah karya Qadhi Abu Ya’la
2. At-Tamhid karya Abul Khattab
3. Al-Wadhih karya Ibnu ‘Aqil
4. Raudhatun Nazhir karya Ibnu Qudamah
5. Syarah Al-Kaukab Al-Munir karya Ibnu An-Najjar
2. Metode Fuqoha / Hanafiyah
Yaitu metode yang menetapkan kaidah-kaidah ushul secara praktis diambil dari ijtihad para ulama madzhab dalam permasalahan furu’ atau fiqih. Dinamakan metode fuqoha (para ahli fiqih) karena memang metode ini sangat erat kaitannya dengan permasalahan fiqih. Jadi, ushul dalam metode ini diambil dari furu’. Dinamakan metode Hanafiyah karena memang metode ini digunakan oleh para ulama di dalam madzhab Hanafi.
Ciri khas metode ini
1. Banyak memuat permasalahan fiqih karena memang kaidah-kaidahnya digali dari permasalahan fiqih
2. Kadangkala secara argumentasi kaidahnya lebih kuat ketika digunakan dalam membahas permasalahan fiqih
3. Ada keterikatan kuat dengan madzhab tertentu khususnya madzhab Hanafi
4. Kebanyakannya tidak memuat seluruh permasalahan fiqih
Kitab-kitabnya yang paling masyhur
1. Ushul Al-Jassosh karya Al-Jassosh
2. Ushul Al-Bazdawi karya Al-Bazdawi
3. Ushul As-Sarkhasi karya As-Sarkhasi
4. Al-Mannar karya An-Nasafi
5. Ta’sis An-Nazhr karya Ad-Dabbusi
3. Metode gabungan antara mutakallimin dan fuqoha
Yaitu metode yang menggabungkan antara metode mutakallimin dan metode fuqoha, dalam arti menggabungkan antara metode teoritis dan metode praktis. Menggali kaidah-kaidah ushul secara teoritis lalu menerapkannya ke dalam permasalahan fiqih dan ijtihad-ijtihad para ulama secara praktis. Metode ini dapat melengkapi kekurangan dari dua metode sebelumnya.
Kitab-kitabnya yang paling masyhur
1. Badi’ An-Nazhom karya As-Sa’ati
2. Tanqih Al-Ushul karya Ubaidullah Al-Mahbubi
3. Jam’ul Jawami’ karya Tajuddin Ibnus Subki
4. At-Tahrir karya Ibnul Hammam
Selain tiga metode di atas, sebenarnya ada dua metode lain, yaitu metode takhrijul furu’ ‘alal ushul (mengeluarkan furu’ terhadap ushul) dan metode Maqoshid Syari’ah.
Metode Takhrijul Furu’ ‘Alal Ushul
Metode Takhrijul Furu’ ‘Alal Ushul (mengeluarkan furu’ terhadap ushul) yaitu dengan cara membahas permasalahan cabang-cabang fiqih lalu mengkajinya dengan tinjauan kaidah-kaidah ushul secara mendalam, menyebutkan perbedaan para ahli ushul fiqih beserta argumentasinya, kemudian menyebutkan lagi permasalahan cabang-cabang fiqih lain yang terpengaruh oleh kaidah-kaidah tersebut. Tujuan dari metode ini adalah mengikat permasalahan fiqih secara kuat dengan kaidah-kaidah ushul.
Kitab-kitabnya yang paling masyhur
1. Takhrijul furu’ ‘alal Ushul karya Az-Zanjani
2. Miftahul Wushul ila takhrijil furu’ ‘alal ushul karya At-Tilmisani
3. At-Tamhid fi takhrijil furu’ ‘alal ushul karya Al-Isnawi
4. Al-Qawaid wal Fawaid Al-Ushuliyyah karya Ibnu Lahham
Metode Maqoshid Syar’iyyah
Maqoshid syar’iyyah (maksud-maksud syariat) sebenarnya adalah salah satu dari pembahasan ushul fiqih. Para ulama klasik sangat sedikit sekali membahas permasalahan Maqoshid Syar’iyyah ini padahal ia memiliki kedudukan yang sangat penting, sampai datang imam Abu Ishaq Asy-Syathibi yang menggalinya secara lebih mendalam. Sehingga beliau menyusun karya ushul fiqih dengan landasan Maqashid Syar’iyyah yang sangat kuat. Beliau menggali maksud-maksud syariah tersebut melalui metode istiqro (pengamatan secara menyeluruh) terhadap dalil-dalil dan keumuman syariat. Melalui karyanya ini, beliau banyak memberikan pembaharuan dalam ilmu ushul fiqih. Karya beliau itu dikenal dengan kitab Al-Muwafaqot fi Ushul Asy-Syari’ah.
Dari berbagai sumber
(Muhammad Atim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar