Minggu, 07 Februari 2021

Hikmah Diharamkannya Bangkai

 

Oleh : Muhammad Atim

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian menyembelihnya, dan (diharamkan bagi kalian) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, hal itu adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agama kalian, sebab itu janganlah kalian takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagi kalian. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 (QS. Al-Maidah : 3)

Dalam hal makanan, Al-Qur’an menyebutkan hal-hal yang diharamkan secara terbatas, sedangkan di luar itu berarti halal dan jumlahnya sangat banyak sekali. Ini menunjukkan betapa besar karunia Allah untuk hamba-Nya, khususnya bagi orang-orang beriman yang patuh pada syariat-Nya. Ada empat hal makanan yang diharamkan yang disebutkan oleh Al-Qur’an yaitu bangkai, darah, daging babi dan hewan yang disembelih untuk selain Allah, sebagaimana disebutkan di dalam surat Al-Baqarah ayat 173, Al-Maidah ayat 3, Al-An’am ayat 145 dan An-Nahl ayat 115. Adapun di surat Al-Maidah ayat 3 ini disebutkan secara rinci hingga jumlahnya mencapai 10. Hal itu tidaklah bertentangan, karena sepuluh hal itu hakikatnya tidak keluar dari empat hal yang disebutkan secara global. Yaitu bahwa hewan yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas termasuk dalam makna bangkai. Dan hewan yang disembelih untuk berhala semakna dengan hewan yang disembelih untuk selain Allah.

Makanan yang diharamkan yang pertama adalah bangkai. Bangkai (al-maitah) maknanya adalah hewan yang mati tanpa disembelih secara syar’i atau diburu. Keharaman bangkai merupakan ijma para ulama berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an yang disebutkan di atas, karena dilalah dari ayat-ayat tersebut bersifat qath’i menunjukkan atasnya, tanpa menimbulkan kemungkinan makna lain.

Hanya saja para ulama sepakat bahwa lafazh al-maitah yang bersifat umum tidaklah diberlakukan keumumannya secara mutlak. Sebagaimana diketahui dalam ilmu Ushul Fiqih bahwa lafazh umum itu ada tiga macam, yaitu (1) umum yang tetap dalam keumumannya, (2) umum yang dimaksud adalah khusus, dan (3) umum yang dikhususkan. Lafazh al-maitah ini termasuk kategori yang ketiga, yaitu umum yang dikhususkan. Artinya, ada diantara hakikat dari bangkai itu yang dikecualikan dari keharaman. Yang dikecualikan tersebut disebutkan di dalam hadits yaitu seluruh bangkai laut, bangkai belalang dan ikan.

Hadits tentang dihalalkannya bangkai laut :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ  وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ

Dari Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah bersabda tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal."

Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafazh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya. (Bulugul Maram, hadits no.1).

Dan hadits tentang dihalalkannya bangkai belalang dan ikan :

وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ : فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ وَأَمَّا الدَّمَانِ : فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَفِيهِ ضَعْفٌ

Dari Ibnu Umar radliyallaahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah bersabda: "Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan jantung." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan. (Bulugul Maram, hadits no.12).

Ash-Shan’ani menjelaskan : “(Ibnu Hajar menyebutkan di dalam hadits ini ada kedhaifan) adalah karena ia diriwayatkan dari Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari ayahnya dari Ibnu Umar. Ahmad berkata : haditsnya munkar. Dan yang shahih bahwa hadits ini adalah mauquf (perkataan sahabat) sebagaimana dikatakan oleh Abu Zur’ah dan Abu Hatim. Apabila hadits ini ditetapkan mauquf maka tentu ia dihukumi marfu. Karena perkataan sahabat “dihalalkan bagi kami begini..”, “diharamkan bagi kami begini..”, sama seperti perkataannya “kami diperintahkan” dan “kami dilarang”. Maka dibenarkanlah berhujjah dengannya.” (Subulussalam, 1/128).

Akal orang di zaman sekarang mungkin akan bertanya-tanya tentang hikmah diharamkannya bangkai ini. Apa bedanya hewan yang mati dengan disembelih secara syar’i dengan yang mati oleh sebab lain, bukankah sama-sama mati juga? Mengapa bangkai tersebut dibuang begitu saja tanpa dimanfaatkan?

Sebagai orang beriman tentu kita mesti meyakini bahwa setiap syariat yang ditetapkan oleh Allah bagi hamba-Nya termasuk hal yang diharamkan ini pasti mengandung kemaslahatan bagi manusia sendiri, baik di dunia maupun di akhirat. Kemaslahatan secara duniawi bisa kita pahami dengan cara menelitinya dan mentafakurinya. Dan ia menjadi hikmah yang bermanfaat bagi manusia. Para ulama telah menyebutkan tentang hikmah diharamkannya bangkai ini. Diantaranya imam Ibnu Katsir rahimahullah telah menyebutkan di dalam tafsirnya :

“Bangkai itu tidaklah diharamkan kecuali karena ada madorot di dalamnya, karena di alamnya terdapat darah yang tersumbat. Dan itu dapat memadorotkan kepada agama dan badan. Oleh karena itu Allah azza wajalla mengharamkannya. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/90).

Senada dengan hal itu, imam Fakhruddinn Ar-Razi rahimahullah juga mengatakan : “Ketahuilah! Bahwa pengharaman bangkai itu sesuai dengan akal. Karena darah merupakan sesuatu yang sangat lembut. Apabila hewan mati tanpa disembelih maka tertahanlah darah di urat-uratnya, ia menjadi buruk dan rusak. Dan memakannya akan mengakibatkan kemadorotan yang besar.” (Tafsir Ar-Razi, 11/132).

Selain itu, Syekh Yusuf Al-Qardawi hafizhahullah menyebutkan hikmah-hikmah lainnya dalam lima poin berikut ini :

a.       Tabiat yang sehat akan menganggap bangkai itu menjijikan dan kotor. Orang-orang yang berakal secara keseluruhannya menentang untuk memakannya karena menganggapnya rendah dan bertentangan dengan kehormatan manusia. Oleh karena itu, kita melihat ahli kitab seluruhnya mengharamkannya. Mereka tidak memakan kecuali yang disembelih. Meskipun cara menyembelihnya berbeda.

b.      Agar seorang muslim terbiasa memiliki niat dan tujuan dalam setiap urusannya. Ia tidak memperoleh sesuatu atau meraih buahnya kecuali setelah ia menghadapkan niat dan usahanya. Hal itu disebabkan makna penyembelihan –yang dengannya hewan dapat keluar dari kondisinya sebagai bangkai- ialah dimaksudkan menghilangkan nyawa hewan dengan tujuan untuk memakannya. Seakan-akan Allah tidak rela manusia memakan sesuatu tanpa tujuan dan tanpa memikirkannya, sebagaimana halnya memakan bangkai. Adapun yang disembelih dan yang diburu, keduanya tidaklah diperoleh kecuali dengan maksud, usaha dan perbuatan.

c.       Binatang yang mati dengan sendirinya kebanyakannya mati karena suatu sebab, mungkin karena sakit dalam masa yang panjang, atau karena suatu sebab yang muncul, atau karena memakan tumbuh-tumbuhan beracun, dan sebagainya, yang semua itu tidak dijamin keamanan dari bahayanya. misalnya binatang yang mati karena sangat lemah dank arena keadaannya tidak normal.

d.      Allah mengharamkan kepada kita sebagai manusia memakan bangkai berarti memberi kesempatan kepada binatang lain untuk memakannya, sebagai rahmat Allah kepada mereka, karena mereka juga umat seperti kita sebagaimana dikatakan oleh Al-Qur’an. Hal ini sangat jelas pada binatang-binatang yang ada di padang sahara dan tempat-tempat lain dimana bangkai-bangkai binatang itu tidak dikuburkan.

e.       Agar manusia memperhatikan dengan serius terhadap binatang peliharaannya, sehingga dia tidak membiarkannya menjadi mangsa penyakit dan kelemahan yang dapat membunuhnya yang notabene dia akan merugi. Dengan demikian dia akan segera mengobatinya dan mengistirahatkannya. (Al-Halal wal Harom fil Islam, hal. 44).

 

Wallahu A’lam.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar