Para ulama sepakat bahwa
air liur orang-orang muslim dan binatang ternak itu suci, tidak najis. Mereka berbeda
pendapat pada selain itu.
Ada yang berpendapat bahwa
seluruh hewan itu air liurnya suci, dan ada juga pendapat yang memberi pengecualian
pada babi. Dua pendapat ini diriwayatkan dari imam Malik.
Ada yang mengecualikan
babi dan anjing, yaitu madzhab Syafi’i
Ada yang mengecualikan
binatang buas, yaitu pendapat Ibnul Qasim dan imam Ahmad
Dan ada yang berpendapat
bahwa hukum air liur itu mengikuti hukum dagingnya. Jika dagingnya haram, maka
air liurnya najis, jika dagingnya makruh maka air liurnya makruh dan jika
dagingnya mubah maka air liurnya suci. Ini pendapat imam Abu Hanifah.
Sedangkan air liur
orang-orang musyrik ada yang mengatakannya najis, yaitu pendapat Ibnul Qasim
Dan ada juga yang
mengatakannya makruh jika mereka meminum khamer, seperti halnya hewan-hewan
yang tidak terjaga dari najis seperti ayam yang dilepas, unta jalalah (yang
diberi makan dari sesuatu yang haram seperti darah), dan anjing yang dilepas.
Apa saja dalil-dalil yang
menjadi landasan berbagai pendapat di atas dan bagaimana cara memahami
dalil-dalil tersebut?
Silahkan ikuti kajiannya di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar