Sebagaimana telah
dijelaskan bahwa di antara nawasikh (yang menghapuskan) hukum mubtada dan
khabar adalah Zhanna wa akhawatuha (Zhanna dan saudari-saudarinya), yang
merubah hukum mubtada dan khabarnya menjadi manshub, menjadi kedua maf’ulnya.
Telah dijelaskan
juga bahwa Zhanna wa Akhawatuha itu terbagi dua, yaitu Af’alul Qulub (perbuatan
hati) yang bermakna yakin dan prasangka, dan Af’alut Tahwil (kata kerja
bermakna “menjadikan”). Af’alul Qulub itu ada yang mutasharrif, yang
digunakan berbagai pecahannya, yaitu selain “hab” dan “ta’allam”, dan ghair
mutasharrif, yang menggunakan hanya satu bentuk, dalam hal ini hanya
digunakan bentuk fi’il Amrnya saja, yaitu dua fi’il : “hab” dan “ta’allam”.
Merupakan kekhususan
Af’alul Qulub yang mutasharrif bisa dengan bentuk “ta’liq” dan
“Ilgha”. Apa yang dimaksud “ta’liq” dan “Ilgha” dan
bagaimanakah syarat-syaratnya?
Selanjutnya,
ada diantara fi’il Zhanna wa Akhawatuha itu yang digunakan untuk fungsi makna
yang memuta’addikan satu maf’ul saja, yaitu ‘alima jika digunakan untuk
makna ‘arofa, dan zhanna jika digunakan untuk makna ittahama.
Tidak boleh
dihilangkan kedua maf’ulnya atau salah satunya tanpa adanya alasan atau
petunjuk yang jelas, namun jika ada petunjuk yang jelas, tidak mengapa untuk
dihilangkan.
Selanjutnya kata
“Qaul” dapat memiliki fungsi seperti “Zhanna” yaitu memuta’addikan dua maf’ul,
dengan dua madzhab dari orang-orang Arab, yaitu madzhab keumuman dan madzhab
Sulaim beserta ketentuan yang ditetapkan oleh kedua madzhab tersebut.
Bagaimanakah rincian
penjelasannya, silahkan ikuti kajiannya di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar