Sabtu, 31 Juli 2021

Mengenal Ilmu Nahwu


Oleh : Muhammad Atim

 

Setiap disiplin ilmu, agar dianggap kokoh keilmuannya, mesti dilandasi dengan sepuluh muqaddimah, sebagaimana telah dimaklumi oleh para ulama. sebagaimana dikemukakan oleh Ash-Shabban dalam bait nazhomnya :

إِنَّ مَبَادِئَ كُلِّ فَنٍّ عَشْرَة                الحَدُّ وَالْمَوْضُوْعُ ثُمُّ الثَّمَرَة

وَنِسْبَةٌ وَفَضْلُهُ وَالْوَاضِع                   وَالإِسْمُ الإِسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّارِع

مَسَائِلٌ وَالْبَعْضُ بِالْبَعْضِ اكْتَفَى         وَمَنْ دَرَى الْجَمِيْعَ حَازَ الشَّرَفَ

“Sesungguhnya permulaan-permulaan setiap disiplin ilmu itu ada sepuluh

Definisi, objek ilmunya, kemudian buahnya (manfaatnya)

Penisbatannya kepada ilmu lain, keutamaannya, dan peletaknya

Namanya, istimdadnya (asal pengambilan ilmunya), hukumnya secara syariat

Pembahasannya. Satu dengan lainnya telah tercukupi

Siapa yang dapat menempuh semuanya itu, layaklah ia menyandang kemuliaan”

Berikut ini saya kemukakan sepuluh muqaddimah bagi ilmu Nahwu. Yaitu : definisi, nama, maudhu (objek ilmu), istimdad (ilmu lain yang menjadi sumber penyusunannya), nisbat (hubungan dengan ilmu lain), peletak, manfaat, keutamaan, hukumnya secara syar’i dan masail (permasalahannya yang dibahas).

 

Definisi

Kata Nahwu secara bahasa memiliki 5 makna, yaitu :

1. Maksud (القَصْدُ)

Contoh :

نَحَوْتُ نَحْوَك أَيْ : قَصَدْتُ قَصْدَكَ

“Aku bermaksud kepadamu”

2. Semisal (الْمِثْلُ)

Contoh :

مَرَرْتُ بِرَجُلٍ نَحْوِكَ أَيْ مِثْلِكَ

“Aku telah melewati seorang lelaki yang semisal denganmu”

3. Arah (الجِهَةُ)

Contoh :

تَوَجَّهْتُ نَحْوَ الْبَيْتِ أَيْ : جِهَةَ الْبَيْتِ

“Aku menuju ke arah rumah”

4. Ukuran (الْمِقْدَارُ)

Contoh :

عِنْدِي نَحْوُ أَلْفٍ أَيْ : مِقْدَارُ أَلْفٍ

“Aku memiliki seukuran seribu”

5. Bagian (القِسْمُ)

Contoh :

هذَا عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ أَيْ : أَقْسَامٍ

“Ini ada empat bagian”

 

Sedangkan menurut istilah, Ilmu Nahwu didefinikan dengan dua macam definisi :

 

Pertama, definisi yang bersifat umum, oleh para ulama mutaqaddimin (awal).

العِلْمُ الْمُسْتَخْرَجُ بِالْمَقَايِيْسِ الْمُسْتَنْبِطَةِ مِنْ اِسْتِقْرَاءِ كَلَامِ الْعَرَبِ الْمُوْصِلَةِ إِلَى مَعْرِفَةِ أَحْكَامِ أَجْزَاءِهِ الَّتِي ائْتَلَفَ مِنْهَا

“Ilmu yang dihasilkan dengan qiyas-qiyas (analogi-analogi) yang dapat menyimpulkan dari perkataan orang-orang Arab yang menyampaikan kepada pengetahuan terhadap hukum-hukum bagian-bagiannya yang menyatu di dalamnya”

Definisi ini dikemukakan oleh Ibnu ‘Ushfur dalam kitabnya At-Taqrirb (jilid 1 hal.45), yang dikutip oleh Al-Asymuni dalam syarahnya terhadap Alfiyah Ibnu Malik. Menurut Al-Asymuni, definisi ini adalah definisi ilmu Nahwu yang bersifat umum yang sama dengan ilmu Bahasa Arab (‘ilmu al-’arobiyyah), sehingga berdasarkan definisi ini, ilmu Tashrif pun tercakup di dalamnya.

Penyusunan secara menyatu antara ilmu Nahwu dan ilmu Tashrif, dan ilmu Tashrif dianggap sebagai bagian dari ilmu Nahwu adalah metode yang ditempuh oleh ulama-ulama awal seperti Sibawaih, sebagai penyusun kitab pertama dalam ilmu Nahwu, dan ulama-ulama lainnya.

Kedua, definisi secara khusus, oleh ulama berikutnya.

Terjadinya pemisahan ilmu Tashrif dari ilmu Nahwu, bisa dikatakan orang yang pertama kali melakukannya adalah Al-Mazini (w.247 atau ada yang mengatakan 249 H) dalam kitabnya At-Tashrif. Yang kemudian disyarah dan dikembangkan oleh Abu Ali Al-Farisi (w.377 H) dan muridnya, Ibnu Jinni (w. 392 H).

Pemisahan ini dengan tinjauan bahwa kedua ilmu ini memiliki pembahasan yang berbeda, meskipun berasal dari akar yang sama. Yaitu, ilmu Tashrif berkaitan dengan hukum suatu bentuk kata secara parsial, sedangkan ilmu Nahwu berkaitan dengan hukum suatu susunan kalimat. Untuk itu, ilmu Nahwu dan Tashrif didefinisikan :

عِلْمُ النَّحْوِ : عِلْمٌ بِقَوَانِيْنٍ يُعْرَفُ بِهَا أَحْوَالُ التَّرَاكِيْبِ الْعَرَبِيَّةِ مِنَ الْإِعْرَابِ وَالْبِنَاءِ وَغَيْرِهِمَا

Ilmu Nahwu : “Ilmu tentang kaidah-kaidah yang diketahui dengannya keadaan susunan kalimat bahasa Arab berupa I’rab dan Bina, dan yang lainnya.”

عِلْمُ التَّصْرِيْفِ : عِلْمٌ بِأُصُوْلٍ يُعْرَفُ بِهَا أَحْوَالُ أَبْنِيَةِ الْكَلِمَةِ الَّتِي لَيْسَتْ بِإِعْرَابٍ

Ilmu Tashrif (atau Sharaf) : “Ilmu tentang dasar-dasar yang diketahui dengannya keadaan bentuk-bentuk kata, yang bukan I’rob.”

 

Nama

Ilmu ini dinamakan dengan ilmu Nahwu. Sebab penamaannya, sebagaimana dikatakan oleh Al-Waqidi : “Sungguh, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu telah memerintahkannya (Abul Aswad Ad-Duali) untuk meletakkan sesuatu (kaidah) dalam ilmu Nahwu ketika mendengar lahn (kesalahan dalam berbahasa). Lalu Abul Aswad memperlihatkan kepadanya apa yang telah ia buat. Lalu Ali berkata :  

مَا أَحْسَنَ هَذَا النَّحْوَ الَّذِي نَحَوْتَ

“Betapa bagusnya permisalan (kaidah) yang telah engkau buat”.

Maka dari sanalah ilmu Nahwu dinamakan dengan Nahwu.” (Adz-Dzahabi, Siyar A’lam An-Nubala, 4/82).

Selain itu, ilmu ini juga dinamakan dengan ilmu I’rob, dengan tinjauan bahwa I’rob adalah pembahasan paling utamanya.

 

Maudhu (objek ilmu)

Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa objek kajian ilmu Nahwu adalah kalimat-kalimat bahasa Arab dari segi keadaan-keadaan akhir dari setiap kata dalam kalimat tersebut, apakah mengalami perubahan (mu’rob) ataukah tidak (mabni) dan bentuk-bentuk perubahannya.

 

Istimdad (ilmu lain yang menjadi sumber penyusunannya)

Ilmu-ilmu yang menjadi sumber penyusunannya adalah Al-Qur’an, Sunnah Nabi dan perkataan orang-orang Arab yang fasih baik berbentuk syair maupun natsr (prosa). Ketiga hal inilah yang menjadi syahid (dalil kebahasaan) untuk menyusun kaidah-kaidah ilmu Nahwu. Tak dapat dipungkiri bahwa Al-Qur’an dan Sunnah memiliki bahasa yang fasih, bahkan tingkat kefasihan dan nilai kebahasaannya menempati level tertinggi, sehingga layak untuk dijadikan sebagai sumber penyusunan kaidah-kaidah bahasa Arab. Sedangkan yang dimaksud dengan perkataan orang-orang Arab yang dapat dijadikan rujukan adalah bahasa Arab yang masih murni (saliqah), yaitu pada masa Arab Jahiliyyah dan pada masa sahabat. Adapun pada masa tabi’in dan seterusnya, tidak dapat dijadikan rujukan, karena bahasa Arab di zaman itu tidak lagi murni, tetapi telah tercampuri oleh bahasa-bahasa non-Arab (‘ajam) dan terjadi banyak lahn (kesalahan) dalam mengungkapkan bahasa Arab, karena banyaknya orang-orang ‘ajam yang masuk ke dalam Islam. Perkataan-perkataan bahasa Arab pada masa tabi’in dan seterusnya tidak boleh dijadikan sebagai syahid (dalil kebahasaan), tetapi hanya boleh dijadikan sebagai contoh (amtsilah) saja.

 

 

Nisbat (hubungan dengan ilmu lain)

Ilmu Nahwu adalah salah satu bagian dari ilmu bahasa Arab. Hubungannya dengan ilmu-ilmu bahasa Arab lain adalah umum-khusus dari segi tertentu (al-umum wal khusus al-wajhi). Artinya, dalam ilmu Nahwu ada sisi pembahasan yang dibahas juga di ilmu bahasa Arab lain, seperti ilmu Tashrif dan ilmu Balaghah. Misalnya tentang pembahasan isim dan fi’il, sama-sama dibahas dalam ilmu-ilmu tersebut. Namun ada pula pembahasan yang menjadi kekhususan bagi ilmu Nahwu, seperti pembahasan mu’rob dan mabni yang tidak dibahas dalam ilmu lainnya.

 

Peletak

Peletak awal ilmu Nahwu adalah Abul Aswad Ad-Duali (16-69 H) atas perintah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.

Az-Zubaidi mengatakan : “Dia (Abul Aswad Ad-Duali) adalah orang yang pertama meletakkan ilmu bahasa Arab, menempuh jalan-jalannya dan membuat qiyas (kaidah)nya. Hal itu ketika kacaunya perkataan orang-orang Arab. Para pemimpin dan pemuka mereka melakukan lahn. Maka ia membuat bab fa’il, maf’ul bih, mudhaf, huruf-huruf nashb, rofa, jar dan jazm.” Az-Zubaidi mengutip perkataan Al-Azdi dengan sanadnya, “Orang yang pertama kali meletakkan ilmu bahasa Arab dan membuat titik pada mushaf adalah Abul Aswad  Zhalim bin Amr.”

Ia juga mengutip perkataan Abul Abbas Muhammad bin Yazid yang berkata : “Abul Aswad Ad-Duali ditanya tentang orang yang membukakan jalan kepadanya untuk membuat ilmu Nahwu dan memberinya petunjuk kepadanya. Maka ia menjawab : “Aku menerimanya dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.” Dalam riwayat lain ia mengatakan : “Ali memberikanku dasar-dasar yang aku mengikutinya.” (Az-Zubaidi, Thabaqat An-Nahwiyyin wal Lughawiyyin, hal. 21).

Dasar-dasar yang diberikan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu kepada Abul Aswad Ad-Duali tersebut adalah seperti yang diriwayatkan oleh Adz-Dzahabi dari Ya’qub Al-Hadhrami dengan sanadnya dari Abul Aswad Ad-Duali, bahwa ia berkata : “Aku mendatangi Ali, tiba-tiba aku melihatnya sedang bersungguh-sungguh berpikir. Maka aku bertanya kepadanya, “Tentang apa engkau berpikir wahai Amirul Mu’minin? Ia menjawab : “Aku telah mendengar di negeri kalian terjadinya lahn (kesalahan dalam berbahasa). Maka aku berkeinginan untuk membuat kitab (tulisan) tentang dasar-dasar bahasa Arab”. Aku berkata : “Jika engkau lakukan ini, engkau telah membuat kami hidup.” Lalu aku mendatanginya setelah beberapa hari, maka ia memberiku lembaran yang di dalamnya berisi :

الكَلَامُ كُلُّهُ : اِسْمٌ وَفِعْلٌ وَحَرْفٌ؛ فَالْاِسْمُ : مَا أَنْبَأَ عَنْ مُسَمَّى، وَالْفِعْلُ : مَا أَنْبَأَ عَنْ حَرَكَةِ الْمُسَمَّى، وَالْحَرْفُ : مَا أَنْبَأَ عَنْ مَعْنًى لَيْسَ بِاسْمٍ وَلَا فِعْلٍ. ثُمَّ قَالَ لِي : زِدْهُ وَتَتَّبِعْهُ، فَجَمَعْتُ أَشْيَاءَ ثُمَّ عَرَضْتُهَا عَلَيْهِ

“Kalam itu seluruhnya adalah : isim, fi’il dan huruf. Isim adalah yang memberitahukan tentang yang dinamai. Fi’il adalah yang memberitahukan tentang aktifitas yang dinamai. Dan huruf adalah yang memberitahukan tentang makna yang bukan isim dan fi’il.”

Kemudian ia berkata kepadaku : “Tambahlah dan ikutilah ia”. Maka aku mengumpulkan berbagai hal, kemudian aku menyodorkannya kepadanya.” (Adz-Dzahabi, Siyar A’lam An-Nubala, 4/83-84).

Diriwayatkan pula bahwa sebab yang mendorong Abul Aswad Ad-Duali untuk membuat kaidah-kaidah ilmu bahasa Arab adalah kisah bersama putrinya. Al-Mubarrid meriwayatkan dari Al-Mazini yang berkata : “Sebab dibuatnya bab-bab Nahwu bahwa putri Abul Aswad berkata kepadanya :

مَا أَشَدُّ الْحَرِّ

Apa yang paling panas?

Maka ia menjawab : “Kerikil-kerikil di padang pasir”. Putrinya berkata : “Sesungguhnya aku merasa heran (ta’ajjub) dengan panasnya yang sangat” (bukan bertanya). Ia berkata : “Apakah sungguh orang-orang telah melakukan lahn?” Maka Abul Aswad memberitahukan hal itu kepada Ali radhiyallahu ‘anhu. Lalu Ali memberinya dasar-dasar yang darinya ia membangun (kaidah bahasa Arab), dan membuat setelahnya di atas dasar-dasar itu. Dia adalah orang yang pertama membuat titik pada mushaf. Anbasah Al-Fil mengambil ilmu Nahwu darinya. Maimun Al-Aqran mengambil dari Anbasah. Kemudian Abdullah bin Abi Ishaq Al-Hadhrami mengambil dari Maimun. Isa bin Umar mengambil dari Al-Hadhrami. Khalil bin Ahmad mengambil dari Isa bin Umar. Sibawaih mengambil dari Khalil bin Ahmad. Dan Sa’id Al-Akhfasy mengambil dari Sibawaih.” (Adz-Dzahabi, Siyar A’lam An-Nubala, 4/83).

Dari kisah di atas, nampak terjadi lahn yaitu putrinya bermaksud untuk mengungkapkan keheranan (ta’ajjub) tetapi diungkapkan dalam bentuk pertanyaan, hal itu terdengar dari harokat akhir yang diucapkannya. Dalam riwayat lain, Abul Aswad mengajarinya cara pengucapan yang benar. Bahwa jika ingin mengungkapkan kekaguman jangan mengatakan “ma asyaddul harri” (dengan mendhomahkan dal dan mengkasrohkan ro) Karena kalimat tersebut bermakna pertanyaan. Tetapi dengan memfathahkan dal dan ro, yaitu :

مَا أَشَد َّالْحَرَّ

Betapa sangat panasnya!

(Lihat Az-Zubaidi, Thabaqat An-Nahwiyyin wal Lughawiyyin, hal. 21).

 

Manfaat

Manfaat mempelajari ilmu Nahwu adalah untuk menjaga lisan dari kesalahan (lahn) dalam mengucapkan kalimat-kalimat dalam bahasa Arab. Juga sebagai alat yang penting untuk dapat memahami Al-Qur’an dan Sunnah.

 

Keutamaan

Ilmu Nahwu memiliki keutamaan yang besar, karena tanpanya yang merupakan ilmu utama dalam kaidah bahasa Arab, Al-Qur’an dan Sunnah tidak akan dapat dipahami dengan benar. Bahkan ia menjadi syarat utama bagi siapapun yang ingin mendalami ilmu-ilmu syariat. Perkataan imam Asy-Syafi’I yang terkenal :

مَن تَبَحَّرَ فِي النَّحْوِ اِهْتَدَى إِلَى كُلِّ الْعُلُوْمِ

“Siapa yang mendalami ilmu Nahwu maka ia akan mendapat petunjuk kepada seluruh ilmu”

Beliau juga mengatakan :

لَا أُسْأَلُ عَن مَسْأَلَةٍ مِنْ مَسَائِلِ الْفِقْهِ إِلاَّ أَجَبْتُ عَنْهَا مِنْ قَوَاعِدِ النَّحْوِ

“Aku tidak ditanya tentang suatu permasalahan fiqih, kecuali aku menjawabnya dari kaidah-kaidah Nahwu”. (Ibnu Imad Al-Hanbali, Syudzurudz Dzahab fi akhbari man dzahab, 2/407).

Al-Khatib Al-Baghdadi membuat satu bab di dalam kitabnya Al-Jami li Akhlaq Ar-Rawi wa Adab As-Sami’ yaitu : “Dorongan untuk belajar Nahwu dan bahasa Arab agar menyampaikan hadits dengan ungkapan yang benar”. Diantaranya ia mengutip perkataan Asy-Sya’bi : “

النَّحْوُ فِي الْعِلْمِ كَالْمِلْحِ فِي الطَّعَامِ لَا يُسْتَغْنَى عَنْهُ

“Nahwu itu dalam ilmu seperti garam dalam makanan, tidak akan cukup tanpanya.” (Al-Khatib Al-Baghdadi, Al-Jami li Akhlaq Ar-Rawi wa Adab As-Sami’, 2/24-28).

Bahkan, ilmu Nahwu merupakan syarat paling awal bagi seorang mujtahid. Abul Barokat Al-Anbari berkata :

وَذَلِكَ أَنَّ أئمَّةَ الْأُمَّةِ مِنَ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ أَجْمَعُوْا قَاطِبَةً عَلَى أنَّهُ شَرْطٌ فِي رُتْبَةِ الْاِجْتِهَادِ، وَأَنَّ الْمُجْتَهِدَ لَوْ جَمَع جَمِيْعَ الْعُلُوْمِ لَمْ يَبْلُغْ رُتْبَةَ الْاِجْتِهَادِ حَتَّى يَعْلَمَ مِنْ قَوَاعِدِ النَّحْوِ مَا يُعْرَفُ بِهِ الْمَعَانِي الْمُتَعَلِّقَةُ مَعْرِفَتُهَا بِهِ مِنْهُ.

“Hal itu karena para imam umat dari kalangan salaf dan kholaf telah ijma semuanya bahwa ia (ilmu Nahwu) adalah syarat dalam derajat ijtihad. Bahwa seorang mujtahid kalaulah ia mengumpulkan semua ilmu, ia tidak akan sampai kepada derajat ijtihad sampai ia mengetahui dari kaidah-kaidah Nahwu yang dengannya dapat diketahui makna-makna yang berkaitan dengan ijtihad itu dari ilmu Nahwu.” (Abul Barokat Al-Anbari, Luma’ul Adillah fi Ushul An-Nahwi, hal.95).

 

Hukumnya secara syar’i

Hukum mempelajari ilmu Nahwu adalah fardu kifayah. Artinya, harus ada orang yang menguasai ilmu Nahwu agar terjaga pemahaman yang benar terhadap Al-Qur’an dan Hadits dan seluruh ajaran-ajaran Islam. Karena ia sebagai wasilah/perantara untuk sampai kepada seluruh ilmu-ilmu syariat. Sebagaimana diketahui, bahwa wasilah untuk sampai kepada suatu kewajiban maka hukumnya juga menjadi wajib. Jika tidak ada seorang pun yang menguasai ilmu Nahwu, maka semuanya berdosa.

 

Masail (permasalahannya yang dibahas)

Masail adalah tema-tema besar yang dibahas dalam suatu bidang ilmu, sebagai rincian dari maudhunya. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa maudhu (objek kajian) ilmu Nahwu adalah kalimat bahasa Arab dari segi kedaan akhir dari setiap katanya, maka masail ilmu Nahwu adalah berbicara tentang Kalam (kalimat) dan unsur-unsur yang menyusunnya. Lalu I’rob dan Bina serta bentuk-bentuknya. Isim-isim dan fi’il-fi’il yang termasuk kategori mu’rob dan mabni. Keadaan i’rob, tanda-tandanya dan alasan-alasannya. Seperti kalau marfu alasannya sebagai fa’il, naibul fa’il, mubtada, khobar dan sebagainya. Mansub, misalnya alasannya sebagai maf’ul bih, maf’ul fiih, hal, tamyiz, dan sebagainya. Dan majrur, misalnya, alasannya didahului oleh huruf jar, sebagai mudhaf ilaih, atau tawabi’, dan seterusnya.

Wallahu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar