Senin, 09 Agustus 2021

Keutamaan Bulan Muharram & Shaum Tasu’a Asyura

 Oleh : Muhammad Atim*

 Bulan Muharram adalah termasuk salah satu dari empat bulan haram (yang dimuliakan/disucikan) yang diharamkan perang padanya. Bahkan dari sisi penamaan, secara khusus menunjukkan makna tersebut. Yaitu Muharram bermakna yang dimuliakan atau disucikan. Allah berfirman :

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ، فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa.” (QS. At-Taubah : 36).

Kemudian Rasulullah memperjelas yang dimaksud empat bulan haram dalam ayat tersebut dalam sabdanya :

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Dari Abu Bakrah dari Nabi bersabda, "Sesungguhnya waktu telah berputar sebagaimana mestinya, hal itu ditetapkan pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun ada dua belas bulan, diantaranya ada empat bulan yang mulia. Tiga darinya berturut-turut, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijah, Muharam, dan Rajab yang biasa diagungkan Bani Mudhar yaitu antara Jumadilakhir dan Sya’ban.” (Muttafaq 'Alaih, Shahih Bukhari Kitab Tafsir, Bab Surah At-Taubah ayat 36, no.4662, Muslim, Kitab Qusamah, pemberontak, qishash dan diyat, Bab Teguran keras atas haramnya darah seorang muslim, no. 1679).

Lalu manakah bulan yang paling utama di antara empat bulan haram tersebut? Banyak para ulama yang menyebutkan bahwa yang paling utama adalah bulan Muharram. Ibnu Rajab Al-Hanbali menyebutkan :

“Para ulama berbeda pendapat tentang yang manakah dari bulan-bulan haram tersebut yang paling utama? Hasan (Al-Bashri) dan lainnya berkata : yang paling utama adalah bulan Allah, Muharram. Pendapat ini dikuatkan oleh sekelompok ulama muta’akhirin. Wahb bin Jarir meriwayatkan dari Qarah bin Khalid dari Hasan (Al-Bashri) ia berkata : “Sesungguhnya Allah membuka tahun dengan bulan Muharram dan menutupnya dengan bulan Muharram, maka tidak ada bulan dalam setahun setelah bulan Ramadhan yang lebih agung di sisi Allah selain dari Muharram.” (Ibnu Rajab Al-Hanbali, Lathaiful Ma’arif, hal.79).

 

Keutamaan Shaum di bulan Muharram

Keutamaan bulan Muharram dibanding bulan haram lainnya juga karena melaksanakan shaum padanya selain Ramadhan adalah lebih utama dibanding shaum pada bulan lainnya, sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah .

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

Dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu ia berkata, Rasulullah bersabda, "Shaum paling utama setelah Ramadhan ialah shaum di bulan Allah Muharam, dan shalat paling utama sesudah shalat Fardlu, ialah shalat malam." (HR. Muslim, Kitab Shiyam, Bab Fadhli Shaumil Muharram, no.1163)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَرْفَعُهُ قَالَ سُئِلَ أَيُّ الصَّلَاةِ أَفْضَلُ بَعْدَ الْمَكْتُوبَةِ وَأَيُّ الصِّيَامِ أَفْضَلُ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ فَقَالَ أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ الصَّلَاةُ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ وَأَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ صِيَامُ شَهْرِ اللَّهِ الْمُحَرَّمِ

Dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu –ia memarfukannya (menyandarkannya kepada Nabi ) bahwa Rasulullah pernah ditanya, "Shalat apakah yang paling utama setelah shalat Maktubah (wajib)? Dan shaum apakah yang paling utama setelah shaum Ramadhan?" Maka beliau menjawab, "Shalat paling utama setelah shalat Maktubah (wajib) adalah shalat pada sepertiga akhir malam, dan shaum yang paling utama setelah shaum Ramadhan adalah shaum di bulan Muharam." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Husain bin Ali dari Za`idah dari Abdul Malik bin Umair dengan isnad ini, terkait dengan penyebutan shaum dari Nabi . yakni dengan hadits yang semisalnya.  (HR. Muslim, Kitab Shiyam, Bab Fadhli Shaumil Muharram, no.1163).

Dalam hadits di atas bulan Muharram dinisbatkan kepada Allah dengan disebut bulan Allah. Ibnu Rajab Al-Hanbali menjelaskan : “Sungguh Nabi menamakan Muharram dengan bulan Allah. Menisbatkannya kepada Allah menunjukkan kemuliaan dan keutamaannya. Karena Allah tidak menisbatkan kepada-Nya kecuali yang istimewa dari makhluknya sebagaimana Dia menisbatkan Muhammad, Ibrahim, Ishak, Ya’qub dan para nabi lainnya -shalawatullah wasalamuhu ‘alaihim- sebagai hamba-Nya, dan menisbatkan kepada-Nya rumah-Nya dan unta-Nya.”

“Ada juga yang mengatakan tentang makna menisbatkan bulan ini kepada Allah : “Sesunggunya dia adalah isyarat bahwa pengharamannya diserahkan kepada Allah, tidak ada seorang pun yang berhak merubahnya, sebagaimana orang-orang jahiliyyah dulu menghalalkan (peperangan) padanya dan mengharamkan bulan Shafar sebagai penggantinya. Maka dia (Rasulullah ) berisyarat bahwa Muharram itu adalah bulan Allah yang telah mengharamkannya, maka tidak ada seorang pun dari makhluk-Nya yang berhak mengganti dan merubahnya.”

Lalu mengapa ibadah yang istimewa pada bulan Muharram yang disebutkan secara khusus di dalam hadits di atas adalah shaum? Ibnu Rajab Al-Hanbali juga menjelaskan :

“Ketika bulan ini secara khusus dinisbatkan kepada Allah, dan shaum adalah di antara amal yang secara khusus dinisbatkan kepada Allah, karena shaum adalah dikhususkan untuk Allah, maka cocoklah mengkhususkan bulan yang dinisbatkan kepada-Nya dengan amalan yang dinisbatkan kepada-Nya pula, yaitu shaum.” (Ibnu Rajab Al-Hanbali, Lathaiful Ma’arif, hal.81-82).

Shaum adalah ibadah yang dikhususkan untuk Allah sebagaimana dalam hadits :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

Dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu ia berkata, Rasulullah bersabda : "Allah Ta'ala telah berfirman : "Setiap amal anak Adam adalah untuknya kecuali shaum, sesungguhnya shaum itu untuk Aku dan Aku sendiri yang akan memberi balasannya.” (Muttafaq ‘Alaih, Shahih Bukhari no.1904, Shahih Muslim no.1151).

 

Kriteria Shaum di bulan Muharram

Lalu apa kriteria shaum di bulan Muharram? Apakah maknanya shaum sebulan penuh di bulan Muharram? Sepengetahuan penulis tidak ada ulama yang berpendapat seperti itu. Pemahaman tersebut tertolak dengan hadits-hadits yang menyebutkan bahwa shaum sebulan penuh hanya bulan Ramadhan.

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ وَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إِلَّا رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ فِي شَهْرٍ أَكْثَرَ مِنْهُ صِيَامًا فِي شَعْبَانَ

Dari Aisyah Ummul Mukminin, bahwa ia berkata, “Rasulullah terbiasa shaum hingga kami mengira bahwa beliau tidak akan berbuka (shaum terus). Namun beliau juga biasa berbuka (tidak shaum) hingga kami mengira bahwa beliau akan terus tidak shaum. Dan aku tidak pernah melihat Rasulullah menyempurnakan shaumnya sebulan penuh, kecuali Ramadhan. Dan aku juga tidak pernah melihat beliau shaum (sunnah) dalam sebulan yang lebih banyak shaumnya selain bulan Sya’ban." (Muttafaq ‘Alaih, Shahih Bukhari no. 1969, Shahih Muslim no.1156).

Di nomer yang sama, imam Muslim juga meriwayatkan dalam shahihnya :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ قَالَ قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا هَلْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا مَعْلُومًا سِوَى رَمَضَانَ قَالَتْ وَاللَّهِ إِنْ صَامَ شَهْرًا مَعْلُومًا سِوَى رَمَضَانَ حَتَّى مَضَى لِوَجْهِهِ وَلَا أَفْطَرَهُ حَتَّى يُصِيبَ مِنْهُ

Dari Abdullah bin Syaqiq ia berkata, saya bertanya kepada Aisyah, "Apakah Nabi pernah shaum selama satu bulan penuh yang diketahui selain di bulan Ramadan?" Aisyah menjawab, "Demi Allah, beliau belum pernah shaum sebulan penuh yang diketahui selain bulan Ramadan hingga beliau wafata, dan beliau juga belum pernah berbuka terus menerus (maksudnya tidak shaum) sebulan penuh diluar Ramadan, hingga ada diantaranya yang beliau isi dengan shaum." (HR. Muslim no.1156).

Dalam riwayat lain imam Muslim juga meriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata :

وَمَا صَامَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا إِلَّا رَمَضَانَ

“Dan beliau tidak shaum sebulan berturut-turut selain Ramadhan.” (HR. Muslim no.746).

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُوْلَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ وَمَا صَامَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا إِلَّا رَمَضَانَ مُنْذُ قَدِمَ الْمَدِينَةَ

Dari Ibnu Abbas ia berkata, “Rasulullah terbiasa shaum hingga kami mengira bahwa beliau tidak akan berbuka (shaum terus). Namun beliau juga biasa berbuka (tidak shaum) hingga kami mengira bahwa beliau akan terus tidak shaum. Dan sejak datang ke Madinah beliau tidak pernah shaum sebulan penuh berturut-turut selain bulan Ramadan." (HR. Ibnu Majah no.1711).

Bisa juga berangkat dari pemahaman bolehnya shaum sepanjang tahun (ad-dahr) selain hari-hari yang diharamkan shaum yaitu dua hari raya dan tiga hari tasyrik. Namun, yang lebih tepat, insya Allah, tidak disyariatkannya atau dilarangnya melaksanakan shaum sepanjang tahun tersebut, berdasarkan hadits dari Abdullah bin Amr bin Ash bahwa Rasulullah bersabda :

لَا صَامَ مَنْ صَامَ الْأَبَدَ

 “Tidak dianggap shaum orang yang shaum sepanjang tahun”. (Muttafaq ‘Alaih, Shahih Bukhari no.1977, Shahih Muslim no.1159).

Dan faktanya Rasulullah tidak pernah shaum sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan sebagaimana telah disebutkan dalam hadits di atas. Beliau juga menyebutkan bahwa tidak ada shaum sunnah yang lebih banyak daripada shaum Dawud, sebagaimana dalam rangkaian hadits yang masih sama dengan hadits di atas, yaitu dari Abdullah bin Amr bin Ash bahwa Rasulullah bersabda :

لَا صَامَ فَوْقَ صَوْمِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ شَطْرَ الدَّهْرِ صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا

 “Tidak ada shaum di atas shaum Dawud sebanyak setengah tahun, shaumlah satu hari dan berbukalah satu hari”. (Muttafaq ‘Alaih, Shahih Bukhari no.1980, Shahih Muslim no.1159).

Ada juga yang berdalil dengan hadits berikut, bahwa Rasulullah mengizinkan untuk shaum terus menerus (asrudu ash-shaum) kepada seorang lelaki sebagai hujjah kebolehan melaksanakan shaum sepanjang tahun.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو الأَسْلَمِىَّ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى رَجُلٌ أَسْرُدُ الصَّوْمَ. أَفَأَصُومُ فِى السَّفَرِ قَالَ صُمْ إِنْ شِئْتَ وَأَفْطِرْ إِنْ شِئْتَ

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Hamzah bin Amr Al-Aslami bertanya kepada Rasulullah , “Wahai Rasulullah, saya seorang laki-laki yang kuat shaum, apakah aku harus shaum dalam perjalanan?’ Beliau menjawab, ‘Shaumlah jika kamu mau, dan berbukalah jika kamu ingin berbuka.” (HR. Muslim no.1121).

Namun, kata asrudu ash-shaum (kuat untuk terus menerus shaum) tidak dapat dijadikan dalil bolehnya shaum sepanjang tahun karena makna kalimat tersebut adalah banyak melakukan shaum, bukan shaum terus menerus sepanjang tahun sebagaimana dalam redaksi di shahih bukhari, Aisyah mengatakan bahwa Hamzah bin Amr Al-Aslami tersebut  banyak melakukan shaum. (Lihat Shahih Bukhari no.1943). Terlebih, jelas larangannya melakukam shaum sepanjang tahun sebagaimana dalam hadits sebelumnya.

Ada juga yang memaknainya dengan melaksanakan shaum sunnah mutlak dengan melaksanakan shaum kapan saja tanpa batasan di bulan Muharram ini. Ini berangkat dari pemahaman disyariatkannya shaum mutlak yang dilandasi oleh dalil berikut ini :

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ فَقُلْنَا لَا قَالَ فَإِنِّي إِذَنْ صَائِمٌ ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ فَقَالَ أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا فَأَكَلَ

 Dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata, Pada suatu, Nabi menemuiku dan bertanya, "Apakah kamu mempunyai makanan?" Maka kami menjawab, "Tidak." Beliau bersabda : "Kalau begitu, saya akan shaum." Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, "Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju)." Maka beliau pun bersabda, "Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi aku shaum." (HR. Muslim no.1154).

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي رضي الله عنه قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : مَنْ صَامَ يَوْمًا فِى سَبِيلِ اللَّهِ بَاعَدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu ia berkata, aku mendengar Nabi bersabda : “Siapa yang shaum sehari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun.” (Muttafaq ‘Alaih, Shahih Bukhari, no. 2840, Shahih Muslim, no. 1153).

Namun, tentang disyariatkannya shaum sunnah mutlak ini perlu ditinjau ulang. Karena dalam kaidah ushul dikatakan “Hamlul mutlak ‘alal muqayyad” (mengarahkan pemahaman yang mutlak kepada yang muqayyad). Berdasarkan kaidah ini, mengapa hadits-hadits di atas yang menyebutkan shaum secara mutlak tidak diarahkan maknanya kepada shaum-shaum yang muqayyad? Yang sudah jelas jenis dan contoh pelaksanaannya dari Rasulullah .  Padahal berkaitan dengan hukum yang sama yaitu tentang shaum sunnah. Atau hadits tentang shaum mutlak itu dalam posisi mujmal yang kemudian dijelaskan rinnciannya dalam hadits-hadits yang menyebutkan shaum secara muqayyad. Wallahu A’lam.

Oleh karena itu, yang lebih tepat –insya Allah- bahwa anjuran melaksanakan shaum di bulan Muharram tersebut maksudnya adalah anjuran untuk memperbanyak shaum, yaitu secara khusus shaum Tasu’a (9 Muharram) dan Asyura (10 Muharram), atau ditambah dengan shaum-shaum yang telah disyariatkan melalui sunnah beliau seperti shaum tiga hari di pertengahan bulan tanggal 13,14 dan 15 bulan hijriyyah (ayyamul bidh), shaum senin-kamis dan shaum Dawud. Adapun shaum yang bersifat khusus pelaksanannya pada bulan Muharram hanya shaum Tasu’a Asyura saja.

 

Keutamaan Shaum Tasu’a dan ‘Asyura

Shaum sunnah Tasu’a (9 Muharram) dan ‘Asyura (10 Muharram) menjadi ibadah yang istimewa di bulan Muharram. Meskipun Rasulullah dalam hidup beliau hanya melaksanakan shaum Asyura saja. Sedangkan Tasu’a adalah shaum yang direncanakan akan dilaksanakan oleh beliau, namun beliau keburu wafat, belum sempat melaksanakannya. Para ulama menyebut ini sebagai sunnah hammiyyah (sunnah yang direncanakan).

Shaum Asyura bahkan pernah diwajibkan sebelum diwajibkannya shaum Ramadhan -menurut pendapat yang lebih kuat-. Dalam hadits disebutkan :

عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ

Dari Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya bahwa 'Aisyah radhiallahu'anha berkata, "Orang-orang Quraisy pada masa jahiliah melaksanakan shaum hari ‘Asyura dan Rasulullah melaksanakannya. Ketika beliau sudah tinggal di Madinah beliau tetap melaksanakannya dan memerintahkan orang-orang untuk melaksanakannya pula. Setelah diwajibklan shaum Ramadhan beliau meninggalkannya. Maka siapa yang mau silakan shaum dan siapa yang tidak mau silakan meninggalkannya". (Muttafaq ‘Alaih, Shahih Bukhari, Kitab Shaum, Bab Shaum Yaumi 'Asyuro no.2002, Shahih Muslim, Kitab Shiyam, Bab Shaum Asyura, no.1125).

Hadits di atas menunjukkan bahwa sejak di Mekkah Rasulullah telah melaksanakan shaum Asyura, begitu pula kaum muslimin melaksanakannya mengikuti beliau sebagaimana dalam redaksi riwayat Al-Baihaqi (Lihat Sunan Al-Kubra no.8195). Ketika hijrah ke Madinah beliau tetap melaksanakan shaum Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk melaksanakannya. Kata “memerintahkan” tersebut menunjukkan hukum wajib. Namun ketika datang kewajiban shaum pada bulan Ramadhan, tepatnya pada tahun 2 Hijriyyah, beliau meninggalkan shaum Asyura tersebut. Makna meninggalkan tersebut maksudnya adalah tidak melaksanakannya sebagai kewajiban, adapun sebagai kesunnahan beliau tetap melaksanakannya. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani : “Ketika diwajibkan shaum Ramadhan, beliau meninggalkan Asyura” Pada saat yang sama diketahui bahwa beliau tidak meninggalkan kesunnahannya, bahkan ia tetap dilaksanakan, maka menunjukkan bahwa yang ditinggalkan itu adalah kewajibannya”. (Fathul Bari, 4/313). Sabda beliau : “Maka siapa yang mau silakan shaum dan siapa yang tidak mau silakan meninggalkannya" jelas menunjukkan bahwa shaum Asyura, setelah datangnya kewajiban shaum Ramadhan, hukumnya beralih dari wajib menjadi sunnah. Pelaksanaan kewajiban shaum Asyura ketika tiba di Madinah itu hanya sekali saja dilakukan pada tahun pertama, karena tahun kedua sudah datang kewajiban shaum Ramadhan.

Di Madinah, beliau juga melihat orang-orang Yahudi melaksanakan shaum Asyura.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ مَا هَذَا قَالُوا هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى قَالَ فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

Dari Ibnu 'Abbas radhiallahu'anhuma berkata, "Ketika Nabi telah sampai dan tinggal di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi melaksanakan shaum hari 'Asyura' lalu beliau bertanya, "Kenapa kalian mengerjakan ini?" Mereka menjawab, "Ini adalah hari kemenangan, hari ketika Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka lalu Nabi Musa 'alaihissalam melaksanakan shaum padanya". Maka beliau bersabda, "Aku lebih berhak dari kalian terhadap Musa". Lalu beliau memerintahkan untuk melaksanakan shaum padanya. (HR. Bukhari, Kitab Shaum, Bab Shaum Yaumi 'Asyuro, no.2002).

Beliau menanyakan alasan orang-orang Yahudi melaksanakan shaum Asyura. Mereka menjawab karena ia adalah hari diselamatkannya Nabi Musa ‘alaihissalam. Beliau mengatakan "Aku lebih berhak dari kalian terhadap Musa". Hal ini tidak menunjukkan bahwa beliau mengikuti orang-orang Yahudi dalam melaksanakan shaum Asyura, karena ketika di Mekkah pun beliau telah melaksanakannya. Ini hanya bertepatan saja dengan mereka, sebagaimana di Mekkah pun bertepatan dengan orang-orang jahiliyyah yang melaksanakannya. Dalam redaksi lain pada riwayat imam Ahmad dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu disebutkan sebab lain pelaksanaan shaum Asyura yaitu berlabuhnya kapal Nabi Nuh ‘alaihissalam di bukit Judi dan Nabi Nuh ‘alaihissalam melaksanakan shaum padanya. (Lihat Fathul Bari, 4/313).

Namun, di tahun akhir kehidupan beliau, beliau berencana melakukan pembedaan dengan orang-orang Yahudi dengan melaksanakan shaum pada tanggal sembilannya (Tasu’a).

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu'anhuma berkata, saat Rasulullah shaum pada hari 'Asyura dan juga memerintahkan para sahabatnya untuk shaum. Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang sangat diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nasrani." Maka Rasulullah bersabda, "Pada tahun depan insya Allah, kita akan shaum pada hari ke sembilan (Muharam)." Tahun depan pun belum tiba, hingga Rasulullah wafat. (HR. Muslim, Kitab Shiyam, Bab Ayyi Yaum Yusham fi Asyura, no.1134).

Ini merupakan sunnah hammiyah (sunnah yang direncanakan). Ia termasuk kategori sunnah yang dapat dilaksanakan. Hadits ini masih menyisakan kemungkinan, karena belum jelas pelaksanaannya secara langsung dari beliau. Yaitu, apakah shaum tanggal 10 itu diganti oleh tanggal 9, ataukah ditambah menjadi dua hari dengan tanggal 9? Yang lebih kuat adalah kemungkinan kedua, hal ini sebagaimana pernyataan Ibnu Abbas dalam riwayat berikut ini.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَوْمِ عَاشُورَاءَ يَوْمُ الْعَاشِرِ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَاخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ يَوْمُ التَّاسِعِ وقَالَ بَعْضُهُمْ يَوْمُ الْعَاشِرِ وَرُوِيَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ صُومُوا التَّاسِعَ وَالْعَاشِرَ وَخَالِفُوا الْيَهُودَ وَبِهَذَا الْحَدِيثِ يَقُولُ الشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَقُ

Dari Ibnu Abbas dia berkata, Rasulullah memerintahkan untuk shaum 'Asyura pada hari kesepuluh. Abu 'Isa berkata, hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih. Para ulama berselisih pendapat mengenai shaum 'Asyura. Sebagian mereka mengatakan, ('asyura adalah) tanggal sembilan, sebagian lagi mengatakan, hari kesepuluh. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasanya beliau berkata, shaumlah pada hari kesembilan dan kesepuluh dan selisihilah orang-orang Yahudi. Perkataan ini juga merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. (HR. Tirmidzi no.755).

Maka jelaslah bahwa shaum khusus yang disyariatkan pada bulan Muharram adalah tanggal 9 Muharram (Tasu’a) dan 10 Muharram (Asyura).

Adapun yang menambahkannya dengan tanggal 11 Muharram, adalah berdasarkan hadits :

عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : صُوْمُوْا يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَخَالِفُوْا فِيْهِ اليَهُوْدَ، صُوْمُوْا قَبْلَهُ يوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhi ia berkata, “Shaumlah pada hari ‘Asyura (10 Muharram), dan berbedalah dengan orang-orang Yahudi, oleh karena itu shaumlah satu hari sebelumnya (9 Muharram) atau satu hari sesudahnya (11 Muharram).” (HR. Ahmad no.2047).

Namun hadits ini dhaif, tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Imam Abdurrazaq (w. 211 H) berkata : Adapun hadis ‘Shaumlah satu hari sebelumnya (9 Muharram) dan satu hari sesudahnya (11 Muharram).’ Maka ini riwayat Imam Ahmad, dan jalur periwayatannya berporos pada Muhammad bin Abdurahman Ibnu Abi Laila, dan sungguh Imam Ahmad telah mengomentarinya, “Dia buruk hapalan, hadisnya goncang.” Selain itu terjadi pertentangan dalam sanadnya. Maka hadis itu munkar, dan tidak shahih bersumber dari Nabi bahwa beliau menganjurkan shaum tiga hari pada Asyura. Keutamaan shaum tiga hari diriwayatkan berdasarkan dalil-dalil umum yang tidak dikhususkan pada bulan Muharram. Begitu pula hadis lain (dengan menggunakan kata aw/atau): ‘‘Shaumlah satu hari sebelumnya atau satu hari sesudahnya.’ Hadis ini munkar.” (Lihat, Syarh Al-Bulugh, dinisbatkan kepada Imam Abdurrazaq, hlm. 47). Juga di-dhaif-kan oleh Adz-Dzahabi (Mizanul I’tidal, 11/13), Al-Haitsami (Majma’ Az-Zawaid, 3/188), Abdur Rauf Al-Munawi (Faidhul Qadir Syarh Al-Jami Ash-Shaghir, 15/284) dan Syekh Al-Albani (Dhaif Al-Jami Ash-Shagir, 15/284).

Berkenaan dengan keutamaan shaum Asyura, di antaranya disebutkan dalam hadits berikut ini.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلَّا هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ

Dari  Ibnu 'Abbas radhiallahu'anhuma berkata, "Tidak pernah aku melihat Nabi sengaja shaum pada suatu hari yang beliau istimewakan dibanding hari-hari lainnya kecuali hari 'Asyura dan bulan ini, yaitu bulan Ramadhan". (HR. Bukhari, Kitab Shaum, Bab Shaum Asyura, no.2006, An-Nasai, Kitab Shaum, Bab Shaum An-Nabi no.2370).

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ اَلْأَنْصَارِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ. قَالَ: يُكَفِّرُ اَلسَّنَةَ اَلْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ، وَسُئِلَ عَنْ صِيَامِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، قَالَ: يُكَفِّرُ اَلسَّنَةَ اَلْمَاضِيَةَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ اَلِاثْنَيْنِ، قَالَ: ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ، وَبُعِثْتُ فِيهِ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ.

Dari Abu Qotadah Al-Anshary radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah pernah ditanya mengenai shaum hari Arafah, lalu beliau menjawab : "Ia menghapus dosa-dosa tahun lalu dan yang akan datang." Beliau juga ditanya tentang shaum hari Asyura, lalu beliau menjawab : "Ia menghapus dosa-dosa tahun yang lalu." Dan ketika ditanya tentang puasa hari Senin, beliau menjawab: "Ia adalah hari kelahiranku, hari aku diutus, dan hari diturunkan al-Qur'an padaku." (HR. Muslim, no.1162).

Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah menjelaskan : “Perkataannya (Ibnu Abbas dalam hadits di atas) : “Tidak pernah aku melihat… dst” Ini menuntut bahwa hari Asyura adalah hari terbaik bagi orang yang shaum setelah Ramadhan. Tetapi Ibnu Abbas menyandarkan hal itu kepada pengetahuannya, maka di sana tidak terdapat penolakan terhadap pengetahuan selainnya. Dan sungguh imam Muslim telah meriwayatkan dari hadits Abu Qatadah secara marfu (tersambung kepada Nabi ) : “Sesungguhnya shaum Asyura menghapus dosa setahun lalu, dan sesungguhnya shaum Arafah menghapus dosa dua tahun”. Zahir hadits ini menunjukkan bahwa shaum Arafah lebih baik dari shaum Asyura. Dikatakan tentang hikmah dari hal itu, karena sesungguhnya Asyura dinisbatkan kepada nabi Musa ‘alaihissalam, dan hari Arafah dinisbatkan kepada Nabi . Oleh karena itu ia menjadi lebih utama.” (Fathul Bari, 5/315).

Wallahu A’lam.

 

*Penulis adalah Mudir MAISY Institute

 Yuk ikut donasi untuk dakwah MAISY Institute

Transfer ke :

No Rek. BNI Syariah

1144269744

a.n Ahmad Ginanjar

(Bendahara MAISY)

Konfirmasi ke WA : 

085722441729 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar