Selasa, 03 Maret 2020

Perbuatan Nabi yang bersifat Manusiawi

Oleh : Muhammad Atim

Segala puji bagi Allah yang masih terus menerus memberikan kita ni’mat tiada tara. Shalawat dan salam selalu terlimpah kepada nabi kita Muhammad saw, sebagai teladan bagi kita sepanjang zaman.
Dalam kesempatan kali ini, kita kembali membahas di antara sumber hukum syariat, yaitu perbuatan Nabi. Kali ini yang termasuk kategori yang bersifat manusiawi.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa Nabi saw, selain sebagai nabi dan rasul, beliau memiliki sisi manusiawi, karena beliau diutus dari kalangan manusia seperti kita. Hikmahnya adalah agar kita dapat meneladaninya.
Allah SWT berfirman,
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ (الكهف : ١١٠)
Katakanlah aku hanyalah seorang manusia seperti kalian, yang diberikan wahyu kepadaku, bahwa Tuhan kalian adalah tuhan yang satu.” (QS. Al-Kahfi : 110).
Orang-orang kafir heran mengapa utusan Allah itu berasal dari kalangan manusia.
وَقَالُوا مَالِ هذَا الرَّسُوْلِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي الْأَسْوَاقِ لََوْلَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُوْنَ مَعَهُ نَذِيْرًا (الفرقان : ٧)
Dan mereka berkata, mengapa rasul ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? Mengapa malaikat tidak diturunkan kepadanya agar ia memberikan peringatan bersamanya. (QS. Al-Furqan : 7).
Padahal jelas, agar kita dapat meneladaninya. Andaikan rasul itu diutus dari kalangan malaikat, tentu ia adalah makhluk yang berbeda dari kita sehingga kita tidak akan mampu meneladaninya.
Sebagai manusia, Rasulullah saw butuh kepada kebutuhan primer manusia yaitu makan, minum, berpakaian dan bertempat tinggal. Sebagaimana diisyaratkan dalam ayat berikut ini,
إِنَّ لَكَ أَلَّا تَجُوْعَ فِيْهَا وَلَا تَعْرَى. وَإنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيْهَا وَلَا تَضْحَى (طه : ١١٨-١١٩)
Sesungguhnya bagimu di dalam surga itu tidak akan lapar dan tidak telanjang. Dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak akan terkena panas matahari. (QS. Thaha : 118-119).
Begitu pula beliau butuh kepada kebutuhan-kebutuhan yang lebih dari itu (sekunder ataupun tersier) seperti berkendaraan, memiliki peralatan perang dan lain sebagainya.
Beliau juga kadang terjatuh kepada sifat manusiawi yaitu lupa. Seperti saat beliau lupa terhadap shalat yang harusnya beliau lakukan empat rakaat, beliau melakukannya dua rakaat. Yang kemudian beliau sempurnakan rakaatnya dan mengakhirinya dengan sujud sahwi. Beliau mengatakan,
وَلكِنْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ، أَنْسَى كَمَا تَنْْسَوْنَ، فَإِذَا نَسِيْتُ فَذَكِّرُوْنِي
Tetapi aku hanyalah seorang manusia, aku lupa sebagaimana kalian lupa, apabila aku lupa maka ingatkanlah aku.” (Muttafaq ‘alaih).
Namun tentu saja, lupa beliau ini tidak mengurangi kesempurnaan syariat Islam. Karena urusan syariat dan wahyu yang Allah turunkan, Allah senantiasa menjaganya. Justru sifat lupa yang terjadi pada diri beliau dalam kisah di atas menjadi latar belakang adanya syariat sujud sahwi. Ini menunjukkan bahwa seluruh syariat yang diturunkan untuk manusia akan selalu sesuai dengan kondisi manusia.
Para ulama ushul fiqih menyebutkan bahwa perbuatan nabi yang berkaitan dengan sifat manusiawi ini, atau disebut dengan jibilli, yang merupakan adat atau kebiasaan manusiawi, seperti berdiri, duduk, makan, minum, tidur dan lainnya, hukumnya jelas menunjukkan mubah. Al-Isnawi (704-772 H) menyebutkan tidak ada perbedaan di kalangan ulama. Perbuatan dalam kategori ini bukan termasuk bagian dari ibadah, karena ia merupakan tuntutan hidup manusia. Kecuali di dalam kitab Tanqih Al-Fushul karya Al-Qarafi (626-684 H) disebutkan ada satu pendapat yang menyebutkan bahwa ia termasuk mandub karena dianjurkannya meneladani Rasulullah saw. Hal ini juga ditegaskan oleh Az-Zarkasyi (745-794), dan Abu Ishak Asy-Syirazi (393-476 H) menisbatkan pendapat ini kepada kebanyakan para ahli hadits. Sedangkan As-Suyuthi (849-911 H) menjelaskan bahwa kedua pendapat ini tidak bertentangan. Secara hukum dia adalah mubah, tetapi jika seseorang melakukannya dengan niat meneladani Rasul maka ia akan diberi pahala dengan pahala mandub. Tetapi khitob di awalnya tidak menunjukkan hukum mandub. Seperti yang dilakukan oleh Ibnu Umar yang memberhentikan hewan tunggangannya di suatu jalan di belakang pohon. Ia ditanya atas yang ia lakukan. Lalu ia menjawab, “Aku melihat Rasulullah saw melakukannya.” Perbuatan dalam kategori ini tidaklah dianggap sebagai hal yang mandub, meskipun dalam mengerjakannya yang disertai niat meneladani akan mendapatkan pahala. Menurut beliau, pahala yang diberikan itu semata-mata karena niatnya tidak karena perbuatannya. Berbeda dengan mandub, yang dari sisi perbuatannya mengandung pahala. Maka hendaklah diperhatikan perbedaan ini. (Lihat Syarah Al-Kaukab As-Sathi’ karya As-Suyuthi, jilid 2, hal.441-442).
Syekh Dr. Abdul Karim Zaidan menambahkan yang termasuk dalam kategori ini adalah yang berkaitan dengan pengalaman manusiawi dalam urusan dunia seperti mengatur pasukan dan strategi perang, urusan perdagangan dan yang semisalnya. Perbuatan ini tidak diangggap sebagai tasyri’ (pensyariatan) bagi umat, karena dibangun di atas pengalaman bukan atas dasar wahyu, dan rasul tidak mewajibkan kaum muslimin terhadap hal itu. Oleh karena itu, ketika beliau hendak memilih markas pasukan di dalam perang Badar, di antara sahabat ada yang bertanya, “Apakah tempat yang engkau pilih ini adalah wahyu yang diturunkan oleh Allah ataukah suatu pemikiran, strategi perang dan taktik?” Beliau menjawab, “Justru ini adalah suatu pemikiran, strategi perang dan taktik”. Lalu sahabat itu berkata, “Tempat ini kurang tepat”. Lalu menunjukkan tempat yang lebih tepat dan mengemukakan alasannya. Maka beliaupun mengambil pendapat sahabat tersebut. (Al-Wajiz fi Ushul Al-Fiqh karya Dr. Abdul Karim Zaidan, hal.154-155).
Jelaslah bahwa perbuatan Nabi saw yang bersifat manusiawi atau dengan kata lain karena tuntutan tabiat manusiawi adalah termasuk mubah. Jika kita ingin mengikuti beliau dalam hal ini tentu boleh-boleh saja, apalagi dengan niat meneladani dan rasa cinta kepada beliau, itu akan berbuah pahala. Namun perlu diingat, meneladani beliau dalam hal jibilli ini jangan sampai mendatangkan kemadhorotan atau bertentangan dengan tujuan syariat sacara umum. Misalnya kita ingin berkendaraan seperti Nabi yang menggunakan unta atau keledai, tentu saja ini tidak sesuai dengan tradisi dan zaman kita saat ini. Ia malah akan mendatangkan kemadhorotan. Inilah yang ditegaskan oleh Dr. Abdullah bin Yusuf Al-Judayyi’, beliau menegaskan bahwa justru yang termasuk sunnah dalam perkara ini dengan makna yang lebih tinggi adalah setiap orang melakukan sesuai dengan tabiat kemanusiaannya dan tradisi yang berlaku di lingkungan dan zamannya. Jangan memaksakan diri untuk seperti nabi, seperti berjalan dan duduk seperti nabi padahal tidak sesuai dengan kondisi dirinya. Begitu pula dalam hal berpakaian dan berpenampilan. Jangan memaksakan diri seperti nabi tetapi justru terjerumus ke dalam sikap ingin menonjolkan diri, merasa diri lebih suci dan lebih sesuai sunnah Nabi. Dan tentu saja sikap seperti ini bertentangan dengan syariat. (Lihat Tasir Ilmi Ushul Al-Fiqh karya Dr. Abdullah bin Yusuf Al-Judayyi’, hal. 32).
Juga perlu diingat, bahwa perbuatan Nabi yang bersifat manusiawi yang menunjukkan hukum mubah ini adalah dilihat dari sisi semata-mata karena perbuatan beliau yang tidak disertai dengan adanya qarinah (keterangan lain yang memalingkan) yang menunjukkan kepada hukum lain. Qarinah tersebut saya simpulkan sebagai berikut,
Pertama, adanya perintah dari beliau untuk melakukannya. Jika ada perintah dari beliau, berarti tidak semata-mata perbuatan tetapi sudah disertai dengan perkataan yang dapat menunjukkan kepada hukum yang lain. Hukum tersebut ada yang berupa wajib, adapula yang berupa sunnah. Dan ada juga yang menunjukkan hukum mubah dalam arti perintah tersebut sebagai izin untuk melakukannya setelah sebelumnya dilarang. Seperti perintah beliau untuk berziarah kubur, sebagai izin setelah ada larangan dari beliau sebelumnya.
Yang termasuk wajib misalnya perintah beliau untuk makan dan minum dengan tangan kanan. Dikatergorikan wajib karena perintah beliau disertai ketegasan dan adanya ancaman bahwa makan dan minum dengan tangan kiri adalah perbuatan syetan dan ketika seseorang menolaknya dikategorikan sebagai kesombongan.
Yang termasuk sunnah adalah jika perintah beliau tidak disertai ketegasan dan ancaman dari meninggalkannya. Misalnya perintah beliau untuk tidur dengan berbaring di atas lambung sebelah kanan. Juga makan dan minum sambil duduk, karena ada larangan dari makan dan minum berdiri, tetapi larangan itu beralih kepada hukum makruh, karena dalam kondisi tertentu beliau pernah minum sambil berdiri untuk suatu kebutuhan. Tentu saja beliau minum sambil berdiri saat itu hukumnya menjadi mubah, karena tidak mungkin beliau melakukan sesuatu yang makruh. Dari sini sebenarnya para ulama membuat kaidah bahwa sesuatu yang makruh itu bisa hilang kemakruhannya jika ada suatu kebutuhan terhadapnya.
Jika kita lebih jauh lagi mengkaji permasalahan ini, perintah beliau ini ada yang termasuk kategori dapat dipahami illat (alasan)nya oleh akal manusiawi dan ada pula yang tidak bisa dipahami illatnya. Jika tidak dipahami illatnya maka hukumnya berlaku secara terus menerus, misalnya makan dan minum dengan tangan kanan. Secara akal manusiawi tentu ini tidak dipahami, karena dengan tangan kiri pun sebetulnya sudah bisa dipenuhi kebutuhan makan dan minumnya. Jika alasannya supaya tidak bercampur dengan membersihkan suatu yang kotor, bisa saja seseorang membaliknya yaitu makan dan minum dengan tangan kiri dan membersihkan kotoran dengan tangan kanan. Berarti alasannya memang tidak dipahami akal manusiawi di dunia, tetapi kemaslahatannya lebih tertuju ke akhirat nanti. Dan jika illatnya bisa dipahami oleh akal manusiawi, tentu hukumnya akan dipengaruhi oleh illat tersebut. Ketika illat itu ada, maka hukumnya berlaku, dan sebaliknya ketika illat itu tidak ada maka hukumnya menjadi tidak berlaku lagi. Inilah kaidah yang dirumuskan oleh para ulama “Al-Hukmu yaduru ma’al ‘illah wujudan wa ‘adaman” (hukum itu beredar bersama illatnya, ada dan tidak adanya)
Misalnya, perintah beliau untuk memanjangkan jenggot dan mencukur kumis. Juga perintah beliau untuk mengangkat pakaian di atas mata kaki bahkan disertai dengan ancaman neraka jika menjulurkan pakaian di bawah mata kaki (isbal). Apakah perintah ini disertai dengan illat ataukah tidak? Atau bahkan beliau secara tegas menyebutkan alasannya? Jika kita amati hadits yang berkenaan dengan hal ini, justru beliau menyebutkan alasannya. Yaitu perintah beliau memanjangkan jenggot dan mencukur kumis adalah agar berbeda dengan orang-orang Yahudi. Dan juga larangan untuk tidak isbal adalah dengan disertai kesombongan. Jika ini disepakati, maka berlakulah kaidah di atas. Yaitu jika illatnya ada maka berlakulah hukumnya, dan jika tidak ada maka hukumnya tidak berlaku. Jika memang zaman sekarang masih relevan untuk dapat berbeda dengan orang-orang Yahudi, maka hukumnya masih berlaku. Jika tidak, tentu saja menjadi tidak berlaku lagi. Sehingga kembali kepada hukum asal yaitu mubah, dan sebagaimana dalam penjelasan sebelumnya jika seseorang melakukannya dengan niat meneladani dan mencintai rasul, tentu ia akan mendapatkan pahala. Begitu pula tentang isbal, jika disertai kesombongan maka ia adalah haram, dan jika tidak disertai kesombongan maka tidak haram.
Kedua, tidak ada perintah langsung dari beliau, tetapi perbuatan jibilli yang beliau lakukan itu mengandung makna syar’i dan makna kemaslahatan duniawi. Artinya tidak semata-mata tuntutan tabiat manusiawi beliau. Maka hukumnya beralih menjadi mandub dengan tingkatan yang paling rendah yang disebut oleh para ulama sebagai fadhilah, sunnah zawaid atau sunnah ‘adah.
Misalnya beliau tidak makan sambil bersandar. Memang tidak ada perintah langsung dari beliau untuk tidak makan sambil bersandar. Tetapi perbuatan beliau ini mengandung makna syar’i dalam arti dengan tidak bersandar menunjukkan ketawadhuan dalam hal makan, seperti yang beliau sebutkan dalam hadits lain, “Aku makan sebagaimana seorang hamba sahaya makan dan aku duduk sebagai mana seorang hamba sahaya duduk.” (HR. Ahmad dalam Az-Zuhd, Al-Bazzar, dan lainnya). Juga mengandung makna kemaslahatan duniawi dalam hal ini kesehatan. Yaitu jika sambil bersandar artinya posisi terlalu nyaman saat makan dan perut siap untuk diisi penuh, ini akan membuat berlebihan dalam makan yang tidak baik untuk kesehatan.
Ketiga, adanya dalil lain yang menunjukkan bahwa perbuatan Nabi tersebut adalah khusus bagi beliau sedangkan umatnya dilarang. Seperti menikah dengan lebih dari empat istri. Menikah tentu termasuk kebutuhan manusiawi. Tetapi menikahi lebih dari empat istri yang dilakukan oleh beliau adalah merupakan kekhususan, karena bagi umatnya hanya dibolehkan sampai empat saja sebagaimana ditegaskan di dalam Al-Qur’an.
Inilah rincian dari perbuatan Nabi yang bersifat manusiawi yang menunjukkan hukum mubah jika tidak ada qarinah. Dan jika ada qarinah, ia bisa menunjukkan hukum wajib dan bisa pula menunjukkan hukum mandub, dan ada pula yang menjadi kekhususan bagi beliau. Dan ini menunjukkan bahwa yang dilakukan oleh Nabi tidak akan keluar dari tiga hukum ini: wajib, mandub dan mubah. Tidak mungkin beliau melakukan sesuatu yang makruh, apalagi yang haram.
Berkenaan dengan hal-hal yang bersifat tabiat manusiawi ini baik yang termasuk kebutuhan primer maupun yang lainnya, memang secara asal hukumnya mubah, tetapi mesti diperhatikan jika ada larangan di dalam syariat baik menunjukkan haram maupun makruh. Dan hal-hal yang diharamkan dalam syariat justru kebanyakannya adalah berkaitan dengan urusan duniawi manusia seperti ini. Baik keharaman itu bersifat umum misalnya larangan kesombongan, serakah, berlebihan, mengambil yang bukan hak, dan lain sebagainya. Ataupun larangan secara khusus misalnya makan babi, minum khomer, berzina, memakai emas dan sutera bagi laki-laki, menjadikan emas dan perak sebagai alat untuk makan dan minum, dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar