Rabu, 29 April 2020

Apa itu Ilmu Fiqih?


 

Serial Mengenal Ilmu Fiqih (1)

الفِقْهُ لُغَةً : الفَهْمُ

Fiqih menurut bahasa adalah paham.

Misalnya kata fiqih di dalam Al-Qur'an digunakan untuk makna paham,

قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيْرًا مِمَّا تَقُوْلُ

"Mereka berkata : Wahai Syu'aib, kami tidak terlalu memahami apa yang kamu katakan" (QS. Hud : 91).

Sedangkan sebagian ulama memandang, kata fiqih itu tidak sekedar paham, tetapi bermakna pemahaman yang mendalam. Misalnya Abu Ishaq Asy-Syirozi mendefinisikan,

فَهْمُ الْأَشْيَاءِ الدَّقِيْقَةِ

"Memahami berbagai perkara secara mendalam"

Imam Fakhruddin Ar-Razi mendefinisikan,

فَهْمُ غَرْضِ الْمُتَكَلِّمِ مِنْ كَلَامِهِ

"Memahami maksud seorang pembicara dari perkataannya.

Kata fiqih memiliki tiga akar kata yang berbeda, yang memberi petunjuk makna yang berbeda pula.

Pertama, berasal dari kata "faqiha-yafqohu" artinya paham

Kedua, berasal dari kata "faqoha-yafqohu" artinya orang lain telah lebih dulu paham dari padanya

Ketiga, berasal dari kata "faquha-yafquhu" artinya seseorang telah menjadi pakar (sajiyyah) dalam ilmu fiqih.

(Imam As-Suyuthi, Syarah Al-Kaukab As-Sathi', 1/49-50).

Makna pertama dan kedua adalah makna secara bahasa, sedangkan makna ketiga adalah makna istilah untuk menyebutkan disiplin ilmu tertentu, yaitu ilmu fiqih. Sebagaimana dikenal dalam ilmu tashrif, bahwa penggunaan huruf dhommah di 'ain fi'il itu biasanya digunakan untuk suatu disiplin ilmu, seperti contoh lain kata "balugho" artinya seseorang telah menjadi ahli dalam ilmu balaghah.

وَاصْطِلَاحًا : العِلْمُ بِالْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ العَمَلِيَّةِ المُكْتَسَبُ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ

Dan menurut istilah adalah : "Ilmu tentang hukum-hukum syariat yang bersifat amalan (praktek) yang dihasilkan dari dalil-dalilnya yang terperinci".

Kata "ilmu" dalam definisi fiqih merupakan "jins", artinya fiqih adalah salah satu jenis ilmu. Sedangkan kata-kata berikutnya adalah "fashl" yaitu pembeda dari ilmu-ilmu yang lain. Sebagaimana diketahui dalam ilmu mantiq bahwa syarat benarnya definisi adalah mesti terdiri dari jins dan fashl.

Ilmu di sini maknanya adalah yang mencakup sesuatu yang yakin dan juga zhan rajih (dugaan yang kuat), bukan dalam arti ilmu secara hakiki sebagaimana dikenal dalam definisinya :

الإِدْرَاكُ الْجَازِمُ المُطَابِقُ لِلْوَاقِعِ وَهُوَ صِفَةٌ يَنْكَشِفُ بِهَا الْمَطْلُوْبُ اِنْكِشَافًا تَامًّا

"Pengetahuan yang pasti/yakin yang sesuai dengan realita, dan dia adalah sifat yang menyingkap sesuatu yang diteliti dengan penyingkapan yang sempurna"

Tetapi maknanya adalah disiplin ilmu tertentu (shina'ah) hasil pemikiran manusia.

Hukum-hukum syari'at artinya hukum-hukum yang berasal dari Allah sebagai pembuat syari'at. Ini untuk membedakan dari hukum-hukum yang lain, misalnya hukum akal, yaitu yang dihasilkan dari pemahaman akal, misalnya "seluruhnya" itu lebih besar daripada "sebagian", atau hukum al-'adi at-tajribi (hukum alam hasil eksperimen), misalnya api itu membakar.

Kata "al-'amaliyyah" yang bersifat amalan, ini untuk membedakan hukum syariat yang bersifat keyakinan karena itu termasuk ilmu aqidah. Adapun amalan hati, tidak keluar dari wilayah fiqih ditinjau dari segi ia sebagai amalan, namun dominan permasalahannya merupakan pembahasan ilmu Akhlaq, yang dinamakan oleh para ulama dengan ilmu Suluk atau Tasawuf.

Kata "al-muktasab" sebagai sifat dari ilmu, yaitu ilmu yang dihasilkan oleh manusia, untuk membedakan dari ilmu wahyu yang langsung diberikan oleh Allah kepada para rasul atau malaikat.

Kata "dari dalil-dalilnya yang terperinci" ini untuk membedakan dari ilmu orang yang taqlid (muqollid), bahwa mereka mengetahuinya bukan dari dalil, tapi dari fatwa ulama, atau mereka mengetahuinya dari dalil global bukan dalil yang terperinci.

Kata "terperinci" juga untuk membedakan pembahasan ilmu fiqih yang berkaitan dengan dalil-dalil yang terperinci dengan ilmu ushul fiqih yang membahas dalil-dalil yang bersifat global.

Dari definisi di atas, dapat ditarik diantara kesimpulan yang penting yaitu :

- Orang yang memiliki ilmu fiqih adalah orang yang memahami hukum syari'at yang bersifat amalan, sifat hukum tersebut sebagaimana dirumuskan oleh para ulama, tidak akan keluar dari 5 hukum taklifi yaitu : wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah

- Memahami hukum-hukum tersebut mesti disertai dengan memahami dalil-dalilnya. Jika tidak paham dalil-dalilnya, ia tidak sebut sebagai ahli dalam ilmu fiqih.

Wallahu A'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar