Rabu, 09 November 2016

Kajian Bidayatul Mujtahid : Mencuci wajah dan tangan dalam wudhu






Para ulama sepakat bahwa mencuci wajah dan tangan dalam wudhu hukumnya wajib karena terdapat perintah langsung dari Al-Qur'an. Dalam kaidah ushul, perintah menunjukkan kepada wajib kecuali ada keterangan yang memalingkannya kepada sunnah. Tetapi, tidak ada keterangan yang memalingkannya, maka hukumnya ditetapkan wajib.

Namun, setelah kesepakatan itu, ada perbedaan pendapat dalam masalah mencuci wajah dalam tiga hal ; bagian putih antara pipi dan telinga apakah termasuk wajah? tentang mencuci jenggot yang terurai apakah termasuk kepada kewajiban mencuci wajah? Dan tentang menyela-nyela jenggot.

Begitu pula dalam masalah mencuci tangan, terjadi perbedaan pendapat apakah siku termasuk kepada tangan yang mesti dibasuh atau tidak.

Bagaimana rincian pendapat dan dalil-dalilnya, ikuti kajiannya di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar