Minggu, 07 April 2019

Kajian kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Mujtahid ke-28, Hukum Asar (Air Liur)



Para ulama sepakat bahwa air liur orang-orang muslim dan binatang ternak itu suci, tidak najis. Mereka berbeda pendapat pada selain itu.
Ada yang berpendapat bahwa seluruh hewan itu air liurnya suci, dan ada juga pendapat yang memberi pengecualian pada babi. Dua pendapat ini diriwayatkan dari imam Malik.
Ada yang mengecualikan babi dan anjing, yaitu madzhab Syafi’i
Ada yang mengecualikan binatang buas, yaitu pendapat Ibnul Qasim dan imam Ahmad
Dan ada yang berpendapat bahwa hukum air liur itu mengikuti hukum dagingnya. Jika dagingnya haram, maka air liurnya najis, jika dagingnya makruh maka air liurnya makruh dan jika dagingnya mubah maka air liurnya suci. Ini pendapat imam Abu Hanifah.
Sedangkan air liur orang-orang musyrik ada yang mengatakannya najis, yaitu pendapat Ibnul Qasim
Dan ada juga yang mengatakannya makruh jika mereka meminum khamer, seperti halnya hewan-hewan yang tidak terjaga dari najis seperti ayam yang dilepas, unta jalalah (yang diberi makan dari sesuatu yang haram seperti darah), dan anjing yang dilepas.
Apa saja dalil-dalil yang menjadi landasan berbagai pendapat di atas dan bagaimana cara memahami dalil-dalil tersebut?
Silahkan ikuti kajiannya di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar