Rabu, 10 April 2019

Kajian Alfiyah Ibnu Malik ke-36, Zhanna wa Akhawatuha (2) – Tamat


Sebagaimana telah dijelaskan bahwa di antara nawasikh (yang menghapuskan) hukum mubtada dan khabar adalah Zhanna wa akhawatuha (Zhanna dan saudari-saudarinya), yang merubah hukum mubtada dan khabarnya menjadi manshub, menjadi kedua maf’ulnya.
Telah dijelaskan juga bahwa Zhanna wa Akhawatuha itu terbagi dua, yaitu Af’alul Qulub (perbuatan hati) yang bermakna yakin dan prasangka, dan Af’alut Tahwil (kata kerja bermakna “menjadikan”). Af’alul Qulub itu ada yang mutasharrif, yang digunakan berbagai pecahannya, yaitu selain “hab” dan “ta’allam”, dan ghair mutasharrif, yang menggunakan hanya satu bentuk, dalam hal ini hanya digunakan bentuk fi’il Amrnya saja, yaitu dua fi’il : “hab” dan “ta’allam”.
Merupakan kekhususan Af’alul Qulub yang mutasharrif bisa dengan bentuk “ta’liq” dan “Ilgha”. Apa yang dimaksud “ta’liq” dan “Ilgha” dan bagaimanakah syarat-syaratnya?
Selanjutnya, ada diantara fi’il Zhanna wa Akhawatuha itu yang digunakan untuk fungsi makna yang memuta’addikan satu maf’ul saja, yaitu ‘alima jika digunakan untuk makna ‘arofa, dan zhanna jika digunakan untuk makna ittahama.
Tidak boleh dihilangkan kedua maf’ulnya atau salah satunya tanpa adanya alasan atau petunjuk yang jelas, namun jika ada petunjuk yang jelas, tidak mengapa untuk dihilangkan.
Selanjutnya kata “Qaul” dapat memiliki fungsi seperti “Zhanna” yaitu memuta’addikan dua maf’ul, dengan dua madzhab dari orang-orang Arab, yaitu madzhab keumuman dan madzhab Sulaim beserta ketentuan yang ditetapkan oleh kedua madzhab tersebut.
Bagaimanakah rincian penjelasannya, silahkan ikuti kajiannya di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar