Jumat, 03 November 2017

Cabang-cabang Ilmu Syar'i



Serial Muqaddimah Ilmu Syar’i - 4
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa ilmu-ilmu syar’i itu pada mulanya tersusun secara menyatu dalam kitab-kitab hadits seperti Al-Muwatha, Shahih Bukhari, Shahih Muslim dan lainnya. Seiring perjalanan waktu dan timbulnya kebutuhan-kebutuhan baru, ilmu-ilmu itu terpisah secara perlahan-lahan, menjadi ilmu tersendiri dan mengalami pengembangan.
Secara garis besar ilmu-ilmu syar’i dan yang berkaitan dengannya secara langsung dapat dikelompokkan kepada tiga bagian. Pertama, ilmu sumber yang mencakup Al-Qur’an dan Hadits. Kedua, ilmu isi yang mencakup Aqidah, Akhlaq, Fiqih, Sejarah dan Da’wah. Ketiga, ilmu alat yang mencakup Bahasa Arab dan Logika.
Ilmu-ilmu tersebut menjadi rumpun yang kemudian melahirkan turunan-turunannya. Dalam rumpun ilmu Al-Qur’an, lahirlah cabang-cabang ilmu yang berkaitan dengannya. Yang berkaitan dengan membacanya, lahirlah ilmu tentang kaidah dan cara membaca yang disebut ilmu Tajwid, dan tentang macam-macam bacaan yang diriwayatkan dari Rasulullah saw yang disebut ilmu Qiroat. Yang berkaitan dengan tulisannya lahirlah ilmu tentang keadaan huruf-hurufnya yang disebut ilmu Rosm, dan tentang titik dan syakal yang disebut ilmu Dobt. Yang berkaitan dengan memahami maknanya lahirlah ilmu Tafsir. Dari ilmu tafsir ini, berikutnya akan terpisah secara tersendiri tema-tema khusus darinya, terutama yang kebutuhannya lebih besar yaitu berkenaan dengan hukum-hukum yang disebut ilmu Tafsir Ahkam. Untuk dapat memahami ilmu tafsir, sebelumnya diperlukan seperangkat kaidah terlebih dahulu yang kemudian dikenal dengan ilmu ushul Tafsir. Dan yang berkaitan dengan wawasan-wawasan yang lebih luas tentang Al-Qur’an, lahirlah ilmu yang disebut ilmu Ulumul Qur’an.
Dalam rumpun ilmu Hadits, muncullah ilmu yang berkaitan dengan matannya yang disebut ilmu Mutun Al-Hadits, yang disusun oleh para perowi hadits baik berdasarkan tema maupun sahabat dan perowi yang meriwayatkannya. Dari tema-tema tersebut, kemudian memisah secara tersendiri yang berkaitan dengan hukum-hukum yang disebut ilmu Ahadits Al-Ahkam. Untuk memahami matan-matan hadits tersebut disusunlah penjelasannya yang disebut ilmu Syuruh Al-Hadits (ilmu syarah hadits). Sedangkan yang berkaitan dengan apakah suatu hadits diterima atau tidak dengan menelusuri keadaan sanad dan matannya, lahirlah ilmu yang disebut ilmu Mushthalah Hadits. Dari ilmu Musthalah tersebut, lahirlah kemudian bagian-bagiannya yang memiliki peran khusus. Yang berperan untuk menelusuri suatu hadits siapa saja para perowi yang meriwayatkannya dan mengkaji sanad-sanadnya disebut dengan ilmu At-Takhrij wa Dirasatul Asanid. Yang berperan untuk mengetahui kecacatan tersebunyi dari suatu sanad ataupun matan disebut Ilmu ‘Ilal Al-Hadits. Dan yang berperan khusus dalam mengetahui keadaan orang-orang yang meriwayatkan hadits dan apakah diterima atau tidak periwayatannya disebut ilmu Ar-Rijal wal Jarhu wat Ta’dil.
Dalam ilmu isi, ada yang berkaitan dengan keyakinan yang didasari oleh rukun iman dan disimpulkan dari dalil-dalil Al-Qur’an dan hadits, disebut dengan ilmu Aqidah atau ‘Aqoid, dan juga disebut ilmu Kalam ditinjau dari salah satu pembahasannya yaitu kalamullah, salah satu sifat Allah, yang dalam realita pembahasannya tidak seluruh dalil-dalil itu memberi makna yang qath’i, namun ada juga yang zhanni sehingga menimbulkan kesimpulan yang berbeda. Untuk itu, nama itu bisa kita gabung menjadi ilmu Al-‘Aqoid wal Kalam. Ada juga yang menamainya dengan ilmu Tauhid dan ilmu Ushuluddin. Selanjutnya selain merumuskan keyakinan-keyakinan yang benar dalam Islam, perlu juga mengetahui keyakinan-keyakinan yang menyimpang dari Islam, maka lahirlah yang disebut dengan ilmu Al-Firaq wan Nihal.
Jika iman khitobnya kepada akal yang kemudian melahirkan keyakinan-keyakinan, selanjutnya Islam khitobnya kepada fisik yang berkaitan dengan perbuatan. Dari sinilah muncul ilmu fiqih. Ilmi fiqih ini adalah ilmu yang cukup luas sehingga melahirkan banyak cabang-cabangnya. Ilmu tentang hukum-hukum perbuatan ini semakin matang dengan munculnya madzhab-madzhab, sehingga masa berikutnya seseorang tidak akan dapat belajar fiqih kecuali melalui madzhab ini. Inilah kemudian disebut dengan ilmu Fiqih Madzhab. Selanjutnya, untuk lebih memperluas, seseorang tidak cukup menekuni suatu madzhab saja, tetapi berusaha untuk membandingkan dengan madzhab yang lain dan dengan itu semakin jelas pilihan-pilihan fiqih yang rajih, ini disebut dengan ilmu Fiqih Muqarin. Untuk dapat memahami dalil-dalil sehingga dihasilkan dan disimpulkan suatu hukum dalam fiqih diperlukan seperangkat kaidah, maka lahirlah ilmu Ushul Fiqih. Dalam perjalanannya, dari ilmu Ushul Fiqih tersebut ada bagian yang pembahasannya cukup luas sehingga menjadi ilmu tersendiri yaitu ilmu tentang maksud-maksud syariat yang disebut dengan ilmu Al-Maqashid As-Syar’iyyah. Juga dengan memahami langsung dari masalah-masalah fiqih (furu’) lalu dikeluarkanlah kaidah-kaidah ushul darinya yang disebut dengan ilmu Takhrij Al-Furu’ ‘ala Al-Ushul. Dari ilmu fiqih yang luas itu, selanjutnya ditelusuri hal-hal yang mirip dalam permasalahannya lalu dibuatlah kaidah-kaidah fiqih untuk memudahkan memahami banyak permasalahan fiqih yang disebut dengan ilmu Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Juga ditelusuri hal-hal yang mirip tetapi memiliki perbedaan hukum sehingga lahirlah ilmu yang disebut dengan ilmu Al-Furuq Al-Fiqhiyyah. Selain itu, dari pembahasan-pembahasan fiqih, ada tema-tema yang kemudian memisah secara tersendiri, yaitu tentang bagaimana memberikan fatwa untuk sebuah permasalahan yang muncul disebut ilmu An-Nawazil, tentang bagaimana seorang hakim memutuskan sebuah perkara yang disebut ilmu Al-Qadha, tentang ilmu bagian-bagian yang diperoleh ahli waris dari harta mayit yang disebut ilmu Al-Faraidh, tentang bagaimana memerintahkan yang ma’ruf dan melarang kemungkaran ketika terjadi yang disebut ilmu Hisbah, dan tentang fiqih yang berkaitan dengan politik kenegaraan yang disebut dengan ilmi Fiqih Siyasi. Selain itu juga muncul ilmu yang berkaitan dengan sejarah fiqih yang disebut dengan ilmu Tarikh At-Tasyri’ dan ilmu tentang tingkatan-tingkatan ulama fiqih yang disebut dengan ilmu Thabaqah Al-Fuqaha. 
Sedangkan Ihsan, yang merupakan rukun ketiga dari agama, khitobnya kepada ruh. Dari sinilah muncul ilmu akhlaq. Baik berupa kumpulan etika yang diambil dari Al-Qur’an dan hadits yang disebut dengan ilmu Al-Adab Asy-Syar’iyyah, maupun disertai rumusan-rumusan yang dibuat dari pengalaman manusia dalam membentuk kepribadian yang Islami yang disebut dengan ilmu As-Suluq wat Tarbiyah atau dikenal dengan ilmu Tasawuf.
Selain itu, yang termasuk ilmu isi adalah ilmu At-Tarikh (sejarah) dan ilmu Da’wah. Karena Al-Qur’an dan Hadits cukup banyak berisi sejarah atau kisah. Diawali dengan sejarah yang paling mulia yaitu tentang perjanalan hidup Rasulullah saw yang disebut dengan ilmu Sirah Nabawiyah, kemudian sejarah-sejarah islam dan yang lainnya secara umum. Dalam ilmu sejarah juga ada satu pembahasan khusus yang kemudian menjadi ilmu tersendiri tentang nasab-nasab yang disebut dengan ilmu Al-Ansab.
Selanjutnya adalah ilmu alat, dalam arti ilmu alat yang tidak menyatu secara langsung dengan ilmu-ilmu di atas seperti Ushul Tafsir bagi Tafsir, Ushul Fiqih bagi Fiqih dan Mushtalah hadits bagi Hadits. Ilmi alat yang bersifat umum adalah yang tercakup dalam ilmu Bahasa Arab dan Ilmu Logika.
Ilmu Bahasa Arab adalah ilmu alat yang tidak bisa diabaikan untuk memahami ilmu-ilmu syar’i. Karena ia adalah syarat untuk bisa dilaksanakan kewajiban, sehingga hukumnya juga menjadi wajib. Sebagaimana kaidah ushul fiqih,
مَا لَايَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Sesuatu yang suatu kewajiban tidak bisa dilakukan tanpanya, maka ia termasuk wajib.”
Dalam rumpun ilmu bahasa Arab, ada ilmu yang berkaitan dengan kosa katanya yang disebut dengan ilmu Mufrodat Al-Lugah. Yang berkaitan dengan pecahan-pecahan kata disebut ilmu At-Tashrif. Yang Yang berkenaan dengan keadaan huruf terakhir dari suatu kata dan kedudukannya dalam sebuah struktur kalimat disebut dengan ilmu Nahwu. Yang berkaitan dengan akar suatu kata yang kemudian memunculkan berbagai kosa kata yang disebut dengan ilmu Al-Isytiqaq. Yang berkaitan dengan kaidah-kaidah untuk membuat suatu kalimat yang indah dan efektif disebut ilmu Balagah. Yang berkaitan dengan sastra disebut dengan ilmu Al-Adab. Yang berkaitan dengan pengungkapan makna-makna yang disumpulkan dengan bahasa yang sesuai konteks disebut ilmu Insya. Yang berkaitan dengan syair disebut ilmu Asy-Syi’r. Yang berkaitan dengan pola-pola penyusunan syair yang dapat diketahui dengannya mana yang benar dan mana yang tidak, serta tentang menyusun akhiran kata dalam syair disebut dengan ilmu Al-‘Urudh wal Qawafi. Yang berkaitan dengan kritik sastra disebut dengan ilmu An-Naqd Al-Adabi. Yang berkaitan dengan tingkatan para ahli bahasa dan Nahwu disebut dengan ilmu Thabaqat An-Nahawiyyin wal Lughawiyyin. Dan yang berkaitan dengan tulisan-tulisan Arab yang disebut dengan ilmu Al-Khath Al-‘Arabi.
Sedangkan dalam ilmu Logika, yang dalam realitanya seperti dalam ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih, termasuk dalam ilmu kalam dan lainnya, dibutuhkan peran akal dalam memahaminya, untuk itu ilmu logika masuk ke dalam kategori ilmu alat untuk memahami syariat. Ada yang merupakan kaidah-kaidah cara berpikir yang benar disebut dengan ilmu Mantiq. Yang berkaitan dengan ilmu cara-cara beradu argumen dan adab-adabnya yang disebut ilmu Al-Jadal wa Adab Al-Munazharah. Dan yang berkaitan dengan pemikiran-pemikiran yang lahir dari cara pandang sebagai seorang muslim berkenaan dengan berbagai realita yang ada disebut dengan ilmu Al-Fikr Al-Islami (ilmu pemikiran Islam).
Dalam pembahasan berikutnya, penulis akan mencoba menjabarkan muqaddimah satu persatu dari ilmu-ilmu tersebut dengan yang disebut sepuluh muqaddimah ilmu yang terangkum dalam bait Ash-Shabban,
إِنَّ مَبَادِئَ كُلِّ فَنٍّ عَشْرَة              الحَدُّ وَالْمَوْضُوْعُ ثُمُّ الثَّمَرَة
وَنِسْبَةٌ وَفَضْلُهُ وَالْوَاضِع               وَالإِسْمُ الإِسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّارِع
مَسَائِلٌ وَالْبَعْضُ بِالْبَعْضِ اكْتَفَى      وَمَنْ دَرَى الْجَمِيْعَ حَازَ الشَّرَفَ
“Sesungguhnya permulaan-permulaan setiap disiplin ilmu itu ada sepuluh
Definisi, objek ilmunya, kemudian buahnya (manfaatnya)
Penisbatannya kepada ilmu lain, keutamaannya, dan peletaknya
Namanya, istimdadnya (asal pengambilan ilmunya), hukumnya secara syariat
Pembahasannya. Satu dengan lainnya telah tercukupi
Siapa yang dapat menempuh semuanya itu, layaklah ia menyandang kemuliaan”

Berikut susunan secara global cabang-cabang ilmu syar’i :


A. Al-Qur'an
1.         Ilmu Tajwid
2.         Ilmu Qiro'at
3.         Ilmu Rosm dan Dhobt
4.         Ilmu Ushul Tafsir
5.         Ilmu Tafsir
6.         Ilmu Tafsir Ahkam
7.         Ilmu Ulumul Qur'an
B. Hadits
8.         Ilmu Mutunul Hadits (Matan-matan Hadits)
9.         Ilmu Ahadits Al-Ahkam
10.      Ilmu Syuruh Al-Hadits (Syarah-syarah Hadits)
11.      Ilmu Musthalah Al-Hadits
12.      Ilmu Takhrij wa Dirosatul Asanid
13.      Ilmu 'Ilal Al-Hadits
14.      ilmu Rijal wa Al-Jarhu wat Ta'dil
C. Aqidah
15.      Ilmu 'Aqoid wal Kalam
16.      Ilmu Firoq wan Nihal
D. Fiqih dan dasar-dasarnya
17.      Ilmu Ushul Fiqih
18.      Ilmu Al-Maqoshid Asy-Syar'iyyah
19.      Takhrij Al-Furu' 'alal Ushul
20.      Ilmu Al-Qowaidh Al-Fiqhiyyah
21.      Ilmu Al-Furuq Al-Fiqhiyyah
22.      Ilmu Al-Fiqhi Al-Madzhabi
23.      Ilmu Al-Fiqhi Al-Muqorin
24.      Ilmu Tarikh At-Tasyri'
25.      Ilmu An-Nawazil
26.      Ilmu Al-Qodho
27.      Ilmu Al-Faroidh
28.      Ilmu Thobaqot Al-Fuqoha
29.      Ilmu Al-Hisbah
30.      Ilmu Al-Fiqhi As-Siyasi
E. Akhlaq
31.      Ilmu Al-Adab Asy-Syar'iyyah
32.      Ilmu As-Suluq wat Tarbiyah (Tasawuf)
F. Tarikh
33.      Ilmu Siroh Nabawiyyah
34.      Ilmu Al-Ansab
35.      Ilmu At-Tarikh
G. Da'wah
36.      Ilmu Da'wah
H. Bahasa Arab
37.      Ilmu Mufrodat Al-Lughoh
38.      Ilmu At-Tashrif
39.      Ilmu Nahwu
40.      Ilmu Al-Isytiqaq
41.      Ilmu Al-Balagah
42.      Ilmu Al-Adab (Sastra)
43.      Ilmu Al-Insya
44.      Ilmu Al-'Urudh wal Qowafi
45.      Ilmu Asy-Syi'r
46.      Ilmu Thobaqot An-Nahawiyyin wal Lughowiyyin
47.      Ilmu An-Naqd Al-Adabi
48.      Ilmu Al-Khot Al-'Arobi
I. Logika
49.      Ilmu Mantiq
50.      Ilmu Jadal wa Adab Al-Munazharoh
51.      Ilmu Fikr Islami


Tidak ada komentar:

Posting Komentar