Allah menciptakan manusia tidak begitu saja
dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Oleh karena itu, segala yang dilakukan oleh
manusia tak lepas dari hukum Allah. Di sinilah kesempurnaan syariat Islam yang
mengatur semua aspek kehidupan manusia. Allah berfirman, “Ketahuilah, hanyak
milik Allah lah penciptaan dan perintah” (QS. Al-A’rof: 54). As-Sa’di
menjelaskan, “Penciptaan (al-khalqu) terkandung di dalamnya hukum-hukum kauni
taqdiri (alam-takdir), dan perintah (al-amru) terkandung di dalamnya
hukum-hukum dini tasyri’i (agama-syariat).” Allah juga berfirman, “Apakah
manusia mengira akan dibiarkan begitu saja” (QS. Al-Qiyamah : 36). Artinya,
tanpa perintah dan larangan, tanpa hukum yang mengikatnya?
Hukum Allah yang tertuang dalam Al-Qur’an dan
Sunnah itu bersifat abadi dan lengkap. Ia menjelaskan hukum segala sesuatu, “Dan
Kami telah menurunkan kitab sebagai penjelas bagi segala sesuatu, petunjuk,
rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang muslim.” (QS. An-Nahl : 89). Al-Qur’an
yang berjumlah 6236 ayat (menurut riwayat Hafsh dari ‘Ashim) dan ayat hukumnya
sebanyak 500 ayat, hadits yang tidak lebih dari 300.000 hadits dan yang memuat
hukum sebanyak 11.000 hadits, mampu menjelaskan hukum segala sesuatu sekaligus
memberikan petunjuk bagi setiap permasalahan, baik dengan dalil yang nampak
jelas (wadhih) ataupun yang tersembunyi (khofi) yang dapat
disingkap oleh para ulama. Di sinilah perlu dipahami, bahwa para ulama itu
tidaklah membuat hukum tapi mereka semata-mata menyingkap hukum Allah. Maka ketika
para ulama, melalui ijtihad mereka, menentukan suatu hukum, hakikatnya itu
adalah hukum Allah. Maka dalam setiap perbuatan manusia itu tak lepas dari
hukum taklifi yang 5: Wajib, Mandub, Haram, Makruh dan Mubah. Atau 11 hukum
wadh’i : Sabab, ‘Illat, Syarat, Mani’, Shahih, Fasid, ‘Azimah, Rukhsoh, Ada,
Qodho dan I’adah. (Ini bisa dipelajari dalam ilmu Ushul Fiqih).
Imam Syafi’i berkata :
فَلَيْسَتْ تَنْزِلُ بِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ دِيْنِ اللهِ نَازِلَةٌ إِلَّا وَفِي
كِتَابِ اللهِ الدَّلِيْلُ عَلَى سَبِيْلِ الْهُدَى فِيْهَا
“Tidak ada
suatu peristiwa/kasus yang menimpa seseorang dari pemeluk agama Allah kecuali
di dalam kitab Allah terdapat dalil yang memberi jalan petunjuk padanya.” (Ar-Risalah, hal.20)
Maka, tercelalah orang yang mengatakan bahwa
Islam jangan dibawa-bawa ke wilayah sosial, ekonomi, budaya, politik,
kenegaraan, perundang-undangan, dsb. Karena dalam semua itu ada hukum Allah
yang harus ditegakkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar