Jumat, 15 September 2017

[Butir Pencerahan 2] Dalam Segala Sesuatu Ada Hukum Allah



Allah menciptakan manusia tidak begitu saja dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Oleh karena itu, segala yang dilakukan oleh manusia tak lepas dari hukum Allah. Di sinilah kesempurnaan syariat Islam yang mengatur semua aspek kehidupan manusia. Allah berfirman, “Ketahuilah, hanyak milik Allah lah penciptaan dan perintah” (QS. Al-A’rof: 54). As-Sa’di menjelaskan, “Penciptaan (al-khalqu) terkandung di dalamnya hukum-hukum kauni taqdiri (alam-takdir), dan perintah (al-amru) terkandung di dalamnya hukum-hukum dini tasyri’i (agama-syariat).” Allah juga berfirman, “Apakah manusia mengira akan dibiarkan begitu saja” (QS. Al-Qiyamah : 36). Artinya, tanpa perintah dan larangan, tanpa hukum yang mengikatnya?
Hukum Allah yang tertuang dalam Al-Qur’an dan Sunnah itu bersifat abadi dan lengkap. Ia menjelaskan hukum segala sesuatu, “Dan Kami telah menurunkan kitab sebagai penjelas bagi segala sesuatu, petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang muslim.” (QS. An-Nahl : 89). Al-Qur’an yang berjumlah 6236 ayat (menurut riwayat Hafsh dari ‘Ashim) dan ayat hukumnya sebanyak 500 ayat, hadits yang tidak lebih dari 300.000 hadits dan yang memuat hukum sebanyak 11.000 hadits, mampu menjelaskan hukum segala sesuatu sekaligus memberikan petunjuk bagi setiap permasalahan, baik dengan dalil yang nampak jelas (wadhih) ataupun yang tersembunyi (khofi) yang dapat disingkap oleh para ulama. Di sinilah perlu dipahami, bahwa para ulama itu tidaklah membuat hukum tapi mereka semata-mata menyingkap hukum Allah. Maka ketika para ulama, melalui ijtihad mereka, menentukan suatu hukum, hakikatnya itu adalah hukum Allah. Maka dalam setiap perbuatan manusia itu tak lepas dari hukum taklifi yang 5: Wajib, Mandub, Haram, Makruh dan Mubah. Atau 11 hukum wadh’i : Sabab, ‘Illat, Syarat, Mani’, Shahih, Fasid, ‘Azimah, Rukhsoh, Ada, Qodho dan I’adah. (Ini bisa dipelajari dalam ilmu Ushul Fiqih).
Imam Syafi’i berkata :
فَلَيْسَتْ تَنْزِلُ بِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ دِيْنِ اللهِ نَازِلَةٌ إِلَّا وَفِي كِتَابِ اللهِ الدَّلِيْلُ عَلَى سَبِيْلِ الْهُدَى فِيْهَا
“Tidak ada suatu peristiwa/kasus yang menimpa seseorang dari pemeluk agama Allah kecuali di dalam kitab Allah terdapat dalil yang memberi jalan petunjuk padanya.” (Ar-Risalah, hal.20)
Maka, tercelalah orang yang mengatakan bahwa Islam jangan dibawa-bawa ke wilayah sosial, ekonomi, budaya, politik, kenegaraan, perundang-undangan, dsb. Karena dalam semua itu ada hukum Allah yang harus ditegakkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar