Jumat, 20 Januari 2017

Kajian Fiqih Ikhtiyarot dari kitab Zadul Ma'ad : BAB WUDHU

BAB WUDHU

Petunjuk Rasulullah saw dalam Wudhu

"Rasulullah saw berwudhu dalam setiap kali sholat biasanya, dan kadang-kadang melaksanakan beberapa sholat dengan sekali wudhu. Beliau berwudhu kadang-kadang dengan satu mud, dua mud, dan kadang lebih dari itu. Satu mud sekitar 4 uqiyah standar Damaskus, sampai dua atau tiga uqiyah. Beliau adalah orang yang paling mudah menuangkan air wudhu. Beliau memperingatkan umatnya dari berlebihan dalam menggunakan air, dan beliau mengabarkan akan ada orang dari umatnya yang berlebihan dalam berwudhu."

Telah shohih riwayat dari Nabi saw bahwa beliau berwudhu sekali-sekali, dua kali-dua kali, tiga kali-tiga kali, dan sebagian anggota dua kali dan sebagiannya tiga kali.

Beliau berkumur2, memasukkan air ke hidung dengan sekali cedukan kadang2, kadang2 pula dengan dua cedukan dan tiga cedukan. Beliau menyambungkan antara kumur2 dengan memasukkan air ke hidung, beliau mengambil setengah cedukan untuk mulutnya dan setengahnya untuk hidungnya, dan tidak mungkin dalam menceduk kecuali seperti ini. Adapun dua dan tiga cedukan, mungkin saja terpisah dan tersambung, tapi hanya saja petunjuk beliau menyambungkan keduanya sebagaimana dalam kitab dua Shohih (Bukhari-Muslim) dari hadits Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah saw "berkumur2 dan memasukkan air ke hidung dari satu kepalan telapak, beliau melakukannya tiga kali." Dalam lafazh lain "beliau berkumur2 dan mengeluarkan air dari hidung sebanyak tiga kali". Inilah yang paling shohih yang diriwayatkan dalam berkumur2 dan memasukkan air ke hidung, dan tidak ada riwayat memisahkan antara kumur2 dan memasukkan air ke hidung satu hadits shahih pun, tetapi dalam hadits Thalhah bin Mushorrif dari ayahnya dari kakeknya : "saya melihat Nabi saw memisahkan antara kumur2 dan memasukkan air ke hidung", tetapi hal itu tidak diriwayatkan kecuali dari Thalhah dari ayahnya dari kakeknya, dan tidak diketahui ada persahabatan dengan kakeknya" (dan dalam sanadnya ada rowi dhoif bernama Laits bin Abi Sulaim).

Rasulullah saw memasukkan air ke hidung (istinsyaq) dengan tangan kanan dan mengeluarkannya (istintsar) dengan tangan kiri. Beliau mengusap kepala seluruhnya, kadang-kadang memulai dari belakang dengan kedua tangannya, dan kadang-kadang memulai dari depan, itu adalah makna yang diambil dari hadits orang yang berkata "beliau mengusap kepalanya dua kali". Yang benar bahwa beliau tidak mengulangi dalam mengusap kepala, bahkan apabila beliau mengulang mencuci anggota wudhu, beliau men-satu kali-kan mengusap kepala. Begitulah riwayatnya datang secara shorih (jelas) dan tidak shohih dari Nabi saw selain itu sedikitpun. Selain itu bisa jadi shohih tapi tidak shorih seperti perkataan sahabat "beliau berwudhu tiga kali-tiga kali, dan seperti perkataannya, "beliau mengusap kepalanya dua kali. Dan bisa jadi shorih tapi tidak shohih seperti hadits Ibnu Al-Bailamani, dari ayahnya dari Umar bahwa Nabi saw bersabda : "barangsiapa berwudhu maka ia mencuci dua telapak tangannya tiga kali" kemudian bersabda "dan mengusap kepalanya tiga kali", hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah, Ibnu Al-Bailamani dan ayahnya dhoif, walaupun ayahnya lebih baik keadaannya. Dan seperti hadits Utsman yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Nabi saw "mengusap kepalanya tiga kali" dan Abu Dawud berkata : "Hadits-hadits Utsman yang shohih semuanya menunjukkan bahwa mengusap kepala satu kali, dan tidak shohih darinya dalam satu hadits pun bahwa beliau menyederhanakan dengan mengusap sebagian kepalanya, tetapi apabila beliau mengusap ubun-ubunnya, beliau menyempurnakannya ke atas sorban. Dan adapun hadits Anas yang diriwayatkan oleh Abu Dawud "Aku melihat Rasulullah saw berwudhu dan beliau memakai sorban qithriyah maka beliau memasukkan tangannya dari bawah sorbannya, maka beliau mengusap bagian depan kepalanya dan tidak melepaskan sorban". Dan maksud Anas adalah bahwa Nabi saw tidak melepas sorbannya sampai menjangkau mengusap kepala ke seluruh rambutnya dan tidak menafikan bahwa beliau menyempurnakan ke atas sorban. Dan sungguh Mughiroh bin Syu'bah dan yang lainnya telah menetapkannya. Maka diamnya Anas terhadapnya tidak menunjukkan ketiadaannya. Dan Nabi saw tidak berwudhu kecuali berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung, dan tidak terjaga riwayat darinya bahwa beliau tidak melakukannya sekali pun, begitu pula wudhunya secara berurutan (tertib) dan menyambungkannya tanpa ada jeda (muwalah) dan beliau tidak meninggalkan hal itu sekali pun, dan kadang-kadang beliau mengusap kepalanya, kadang-kadang mengusap di atas sorban dan kadang-kadang pula mengusap di atas ubun-ubun dan sorban.

Adapun mengkhususkan mengusap ubun-ubun saja, tidak terpelihara riwayatnya dari Nabi saw sebagaimana dibahas terdahulu. Beliau mencuci kedua kakinya jika tidak berada pada dua khuf (sepatu menutupi sampai mata kaki) dan dua kaos kaki (yang menutupi mata kaki), dan mengusap di atas keduanya jika memakainya. Beliau mengusap dua telinganya bersamaan dengan kepalanya, mengusap bagian luar telinga dan bagian dalamnya. Tidak terpelihara riwayat dari beliau bahwa beliau mengambil air yang baru untuknya (mengusap telinga), hanya riwayat dari Umar yang shohih tentang itu (mengambil air baru untuk telinga) (pent: inilah yang dijadikan hujjah oleh madzhab imam Syafei mengambil air baru untuk mengusap telinga, sedangkan jumhur ulama berpendapat mengusapnya bersamaan dengan kepala). Tidak ada riwayat yang kuat sedikit pun dari beliau bahwa beliau mengusap lehernya. Tidak ada riwayat yang kuat bahwa beliau mengatakan / berdoa sesuatu pun dalam wudhunya selain membaca basmalah. Semua dzikir dalam wudhu yang dikatakan darinya adalah dusta yang diada-adakan, Rasulullah saw tidak pernah mengatakannya, tidak mengajarkan kepada umatnya, tidak pula ada riwayat yang kuat darinya selain bacaan basmalah di awalnya dan bacaan : 

اشهد ان لا اله الا الله وحده لا شريك له واشهد ان محمدا عبده ورسوله اللهم اجعلني من التوابين واجعلني من المتطهرين

"Asyhadu an laa ilaaha illalloh wahdahu laa syarikalah wa Asyhadu Anna Muhammadan 'abduhu wa roauluh, allohummaj 'alni minattawwaabiina waj'alni minal mutathohhiriin"

Di akhirnya.

Dan dalam hadits lain dalam sunan An-Nasai di antara doa setelah wudhu adalah :
سبحانك اللهم وبحمدك اشهد ان لا اله الا انت استغفرك واتوب اليك

"Subhanakallohumma wabihamdika asyhadu anlaa ilaaha illaa anta astagfiruka wa atuubu ilaik"
Beliau tidak mengucapkan di awalnya, "nawaitu rof'al hadats" (aku niat menghilangkan hadats), tidak juga istibahatash sholah (membolehkan sholat), tidak beliau tidak juga seorang pun dari sahabatnya, tidak diriwayatkan dari beliau satu huruf pun baik hadits shohih ataupun hadits dhoif. Beliau tidak pernah melebihi tiga kali (dalam mencuci anggota wudhu), tidak juga terjaga riwayat dari beliau bahwa beliau melebihi dua siku dan dua mata kaki, tetapi Abu Hurairah melakukan itu karena menakwilkan hadits itholatal gurroh (memanjangkan cahaya wajah). Adapun hadits Abu Hurairah tentang sifat wudhu beliau, bahwa beliau mencuci tangan hampir menjangkau dua 'adudh (lengan bagian atas) dan mencuci kaki hampir menjangkau dua betis, itu hanyalah menunjukkan bahwa dua siku dan dua mata kaki masuk dalam pencucian, tidak dalam kaitan masalah memanjangkan pencucian dalam wudhu.

Rasulullah saw tidak pernah membiasakan mengelap anggota wudhunya setelah wudhu sekali pun, tidak ada riwayat yang shohih tentang hal itu, justru riwayat yang shohih menunjukkan kebalikannya. Adapun hadits Aisyah bahwa Nabi saw memiliki kain lap yang beliau pakai untuk mengelap setelah wudhu dan Hadits Mu'adz bin Jabal : aku melihat Rasulullah saw apabila berwudhu beliau mengusap wajahnya setelah wudhu dengan ujung bajunya, maka dua hadits itu dhoif tidak bisa dijadikan hujjah yang seperti itu. Yang pertama ada rowi yang bernama Sulaiman bin Arqom ia matruk, dan dalam hadits yang kedua ada Abdurrahman bin Ziyad bin an'am Al afriqi dia dhoif. Tirmidzi berkata : tidak ada sesuatu pun yang shohih dalam bab ini.

Bukan termasuk petunjuknya dituangkan untuknya air setiap kali wudhu. Tetapi kadang-kadang beliau menuangkan untuk dirinya sendiri, dan kadang-kadang dibantu oleh orang lain menuangkan untuknya karena suatu kebutuhan sebagaimana dalam dua kitab shohih dari Mughiroh bin Syu'bah bahwa ia menuangkan air untuk beliau dalam safar ketika berwudhu. 

Beliau menyela-nyela jenggotnya (dalam wudhu) kadang-kadang, dan tidak membiasakannya. Sungguh para imam hadits telah berbeda pendapat dalam hal itu. Maka Tirmidzi dan yang lainnya menshohihkan bahwa beliau menyela-nyela jenggotnya. Ahmad dan Abu Zur'ah berkata : tidak kuat satu hadits pun dalam menyela-nyela jenggot.

Begitu pula menyela-nyela jari-jari, beliau tidak membiasakannya. Dan dalam kitab Sunan dari Mustaurid bin Syidad : saya melihat Nabi saw apabila berwudhu memijit jari-jari kakinya dengan jari kelingkingnya. Jika hadits ini shahih, hanyalah beliau melakukannya kadang-kadang. Oleh karena itu hadits ini tidak diriwayatkan oleh orang-orang yang berkepentingan menghapal wudhu beliau seperti Utsman, Ali, Abdullah bin Zaid, Rubayyi' dan yang lainnya, dimana dalam sanad hadits ini terdapat Abdullah bin Lahi'ah.

Adapun menggerak-gerakkan cincinnya, terdapat hadits yang dhoif dari riwayat Ma'mar bin Muhammad bin Abdullah bin Abi Rofi dari ayahnya dari kakeknya, "bahwa Nabi saw apabila berwudhu menggerak-gerakkan cincinnya." Ma'mar dan ayahnya dhoif, hal itu disebutkan oleh Daruquthni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar