Pertanyaan :
Assalamu alaikum...boleh tidak nikah
sementara misalnya sebulan atau tiga bulan? ....wasalam
Jawaban :
Hal itu tidak terlepas dari tiga keadaan
Pertama, nikah untuk sementara waktu dengan cara disepakati di awal oleh
kedua belah pihak, ini disebutnya nikah Mut’ah, jelas dilarang. Awalnya memang
dihalalkan, tetapi berikutnya dinasakh (dihapus) hukumnya menjadi hara sampai
hari kiamat. Dari
Sabroh Al Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata.
أَمَرَنَا رَسُولُ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِينَ دَخَلْنَا
مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ مِنْهَا حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا.
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat
Fathul Makkah ketika memasuki kota Makkah. Kemudian sebelum kami meninggalkan
Makkah, beliau pun telah melarang kami dari bentuk nikah tersebut.”
(HR. Muslim no. 1406)
Kedua,
menikahi seorang perempuan yang telah ditalak tiga kali oleh suaminya, untuk
kemudian diceraikan dan menjadi halal lagi bagi suami pertama untuk dinikahi,
ini disebutnya nikah muhallil. Nikah seperti ini diharamkan. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, ia
berkata,
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil
(laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu
dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al muhallal lahu
(laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri
tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi).” (HR. Abu Daud no. 2076 dan
Ibnu Majah no. 1934)
Ketiga, menikahi wanita dengan niat akan
menceraikannya setelah beberapa waktu tanpa ada kesepakatan di awal, tetapi
hanya niat dalam hati suami atau istri. Para ulama berbeda pendapat.
Pertama, hukumnya boleh (mayoritas ulama)
karena nikah tersebut secara syarat dan rukun adalah sah, adapun niat dalam
hatinya dikembalikan kepada Allah, karena tanpa diniatkan pun, jika ada alasan
yang benar, seorang suami boleh menceraikan istrinya.
Kedua, hukumnya haram karena mengandung unsur
penipuan, walaupun status nikahnya sendiri tetap sah.
Ketiga, hukumnya makruh, pertengahan dari
kedua pendapat di atas.
Dalam pandangan saya, bisa jadi termasuk
haram karena nikah adalah suatu perjanjian besar (mitsaqon ghalizha). Jika
menikah dengan niat cerai tentu menyalahi tujuan nikah itu sendiri yaitu adanya
sakinah, mawaddah dan rahmah. “Dan
diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istrimu
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan
menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda bagi orang-orang yang mau berfikir.” (
Qs Ar Rum : 31). Dan niatnya sangat menentukan, karena amal
itu tergantung niat. Selain juga sikap seperti itu terkesan mempermainkan
syariat agama. Namun jika dalam keadaan darurat, misalnya seseorang pergi ke
luar negeri dengan kondisi yang mendesaknya daripada terjerumus kepada
perzinahan ia lebih memilih melakukan nikah untuk sementara waktu, bisa saja
dibolehkan. Wallahu A’lam.
(Muhammad Atim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar