Rabu, 06 Desember 2017

NIKAH UNTUK SEMENTARA WAKTU





Pertanyaan :


Assalamu alaikum...boleh tidak nikah sementara misalnya sebulan atau tiga bulan? ....wasalam 


Jawaban : 

Hal itu tidak terlepas dari tiga keadaan

Pertama, nikah untuk sementara waktu dengan cara disepakati di awal oleh kedua belah pihak, ini disebutnya nikah Mut’ah, jelas dilarang. Awalnya memang dihalalkan, tetapi berikutnya dinasakh (dihapus) hukumnya menjadi hara sampai hari kiamat. Dari Sabroh Al Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata.

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِينَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ مِنْهَا حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat Fathul Makkah ketika memasuki kota Makkah. Kemudian sebelum kami meninggalkan Makkah, beliau pun telah melarang kami dari bentuk nikah tersebut.”  (HR. Muslim no. 1406)

Kedua, menikahi seorang perempuan yang telah ditalak tiga kali oleh suaminya, untuk kemudian diceraikan dan menjadi halal lagi bagi suami pertama untuk dinikahi, ini disebutnya nikah muhallil. Nikah seperti ini diharamkan. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, ia berkata,

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi).” (HR. Abu Daud no. 2076 dan Ibnu Majah no. 1934)
Ketiga, menikahi wanita dengan niat akan menceraikannya setelah beberapa waktu tanpa ada kesepakatan di awal, tetapi hanya niat dalam hati suami atau istri. Para ulama berbeda pendapat.
Pertama, hukumnya boleh (mayoritas ulama) karena nikah tersebut secara syarat dan rukun adalah sah, adapun niat dalam hatinya dikembalikan kepada Allah, karena tanpa diniatkan pun, jika ada alasan yang benar, seorang suami boleh menceraikan istrinya. 

Kedua, hukumnya haram karena mengandung unsur penipuan, walaupun status nikahnya sendiri tetap sah. 

Ketiga, hukumnya makruh, pertengahan dari kedua pendapat di atas.

Dalam pandangan saya, bisa jadi termasuk haram karena nikah adalah suatu perjanjian besar (mitsaqon ghalizha). Jika menikah dengan niat cerai tentu menyalahi tujuan nikah itu sendiri yaitu adanya sakinah, mawaddah dan rahmah. Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istrimu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang-orang yang mau berfikir.” ( Qs Ar Rum : 31). Dan niatnya sangat menentukan, karena amal itu tergantung niat. Selain juga sikap seperti itu terkesan mempermainkan syariat agama. Namun jika dalam keadaan darurat, misalnya seseorang pergi ke luar negeri dengan kondisi yang mendesaknya daripada terjerumus kepada perzinahan ia lebih memilih melakukan nikah untuk sementara waktu, bisa saja dibolehkan. Wallahu A’lam.

(Muhammad Atim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar