Jumat, 25 Agustus 2017

Apa hukum MEROKOK ?



Sesungguhnya penggunaan rokok dan mengisapnya belum ada di zaman Nabi saw, di zaman sahabat ra, di zaman tabiin, dan di zaman imam-imam mujtahid yang terkenal dan mereka adalah imam-imam yang diikuti. Rokok itu baru dikenal pada akhir abad ke-10 H di Mesir dan di sebagian negara-negara Islam. Maka orang-orang berbeda pendapat tentang hukumnya antara yang menghalalkan dan yang mengharamkan. Sedangkan jumhur ulama berpendapat mengharamkannya.

Dasar dari hal itu adalah jika ia berbahaya dan keadaannya buruk (khobits) maka yang buruk dan berbahaya itu
haram menurut ijma. Sedangkan jika di dalamnya terdapat suatu manfaat hingga jika ia menjadi obat bagi sebagian penyakit maka ia menjadi mubah.

Tetapi apa yang dinyatakan oleh kedokteran hari ini yang tak menerima keraguan lagi bahwa rokok itu berbahaya (madhorot) bagi badan. Tidak ada padanya manfaat apapun dan ia itu buruk. Ia sebab utama dari kanker paru, kerusakan gigi, lemah syahwat dan dari banyak penyakit yang tersebar. Maka apa yang keadaannya seperti itu dan tidak ada manfaatnya sungguh telah jelas keharamannya dan tidak layak terjadi perbedaan pada dasarnya di zaman seperti zaman kita ini. Karena perkaranya sekarang telah tegak di bawah standar pengukuran dan penelitian kedokteran. Oleh karena itu tidak ada manfaat apapun, maka ia haram seratus persen, tidak diperbolehkan menjualnya, membelinya, menginpornya, membagikannya, mempromosikannya, tidak boleh pula menyewa mobil-mobil dan tempat-tempat untuk menjualnya. Jika suatu tempat digunakan secara bersamaan untuk menjual yang halal dan yang haram, padanya dijual barang-barang dan dijual pula padanya rokok maka boleh bagi orang untuk bekerja padanya, tetapi tidak boleh baginya secara langsung menjual rokok. Hendaklah ia menjual selain rokok dan meninggalkan menjual rokok untuk menjual yang lainnya.

Sungguh Allah SWT berfirman di dalam surat Al-A’rof dalam menyebutkan Nabi Muhammad saw : “Yaitu orang-orang yang mengikuti Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis), yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka kepada yang ma’ruf dan melarang mereka dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka...” (QS. Al-A’rof : 157). Dan Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah dalam menyebutkan apa yang dihalalkan oleh Allah untuk umat ini. “Mereka bertanya kepadamu apa yang dihalalkan untuk mereka? Katakanlah, dihalalkan untuk kalian segala yang baik.” (QS. Al-Maidah: 4).

Rokok itu sebagaimana diketahui oleh semuanya, jika kita meminta penjelasan kepada yang hadir, tidak akan seorang pun berkata bahwa ia termasuk sesuatu yang baik. Orang yang menggunakannya juga menyebutnya sebagai sesuatu yang buruk. Sesuatu yang buruk itu bisa buruk aromanya, buruk warnanya, buruk rasanya, dan tidak ada manfaatnya bahkan kemadhorotannya bersifat murni.

Oleh karena itu, kepada orang-orang yang merokok hendaklah bertakwa kepada Allah, berusaha bertaubat dan berhenti dari merokok, dan agar ia menyadari bahwa rokok itu memberi madhorot kepada mereka, kepada anak-anak mereka, bahkan kepada masyarakat yang ada di sekitar mereka. Bahkan orang yang tidak merokok akan mendapatkan madhorot yang lebih besar dari orang yang merokok, karena perokok barangkali karena banyak menggunakannya sehingga ia menjadikan penghalang bagi dirinya, sedangkan bagi orang yang menghirup nikotin dan dia bukan perokok maka madhorotnya lebih berbekas padanya.

Fatwa Syekh Muhammad Hasan walad Ad-Dadaw Asy-Syanqithi -hafizhahulloh-

Sumber: http://www.dedew.net/text-1514.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar