Dalam kitab Raudhatun Nazhir wa Junnatul Munazhir yang merupakan kitab berisi ilmu Ushul Fiqih, tetapi diberi muqoddimah terlebih dahulu dengan Ilmu Mantiq. Apa kaitannya?
Seperti diketahui bahwa Ushul Fiqih istimdadnya
(pengambilan dasar ilmunya) adalah dari ilmu fiqih (hukum syariat), ilmu
bahasa Arab, ilmu Kalam dan ilmu Mantiq. Maka dalam pembahasan Ushul
Fiqih sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari ilmu Mantiq.
Ilmu Mantiq juga sebagai landasan dari setiap ilmu, karena ia
mempelajari tentang kaidah-kaidah berfikir yang benar. Hingga
Imam Abu Hamid Al-Ghozali mengatakan bahwa orang yang tidak tahu ilmu
Mantiq maka ilmunya tidak kokoh.
Memang ada perbedaan
pendapat di kalangan ulama tentang hukum mempelajari ilmu Mantiq. Ada
yang mengatakan haram seperti Imam Nawawi dan Ibnu Sholah, ada yang
mengatakan wajib seperti Imam Ghozali dan Asy-Syirozi dan ada yang
mengatakan boleh, seperti disebutkan dalam Matan Sullamul Munawroq.
Ulama yang menganggap haram mempelajarinya beralasan bahwa ilmu ini
berasal dari orang-orang Yunani yang para sahabat dan tabiin tidak
disibukkan dengan ilmu tersebut. Jawabannya, jika karena generasi awal
tidak sibuk dengan ilmu ini, begitu pula ilmu-ilmu lain seperti Ushul
Fiqih, Ilmu Hadits, dll.
Ilmu ini tidak bertentangan dengan syariat, ia justru membantu untuk menguatkan akal dalam memahami dan membela syariat.
Maka kesimpulan hukumnya ia fardu kifayah, karena jika tak ada orang
muslim yang menguasai ilmu ini, maka pemahaman terhadap ajaran Islam ini
tidak bisa ditegakkan di atas landasan hujjah yang kuat. Terlebih bagi
orang-orang tertentu yang memiliki potensi dan tak ada selain mereka di
tempat tertentu, hukumnya bisa jatuh fardu 'ain.
Ibnu Qudamah
Al-Maqdisi menulis kitab ini dengan memberi muqoddimah ilmu Mantiq
seperti halnya sistematika penulisan Al-Mustashfa karya Imam Al-Ghozali.
Beliau mengatakan bahwa pengetahuan yang ditangkap akal itu terbatas
pada dua hal yaitu: Hadd (definisi) dan Burhan (argumentasi yang kuat).
Hal itu karena mengetahui suatu pengetahuan terbagi dua, pertama
mengetahui hakikat suatu kata (mufrod) dan kedua mengetahui hubungan
antara satu kata dengan yang lainnya (nisbah bainal mufrodat). Yang
pertama -dalam ilmu Mantiq- disebut Tashowwur dan yang kedua disebut
Tashdiq. Tashowwur dan Tashdiq inilah yang menjadi inti pembahasan ilmu
Mantiq.
Untuk memahami secara utuh suatu Tashowwur maka diperlukan Hadd. Dan untuk memahami kebenaran suatu Tashdiq diperlukan Burhan.
Ikuti kajian lengkapnya di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar