Sabtu, 10 Agustus 2019

Shaum Hari 'Arofah 


Hari 'Arofah adalah tanggal 9 Dzul Hijjah. Mengapa disebut hari 'Arofah? Karena pada tanggal ini orang-orang yang sedang melaksanakan ibadah haji sedang melaksanakan wuquf di 'Arofah, yang merupakan rukun terpenting dalam ibadah haji, sampai-sampai Rasulullah saw bersabda : 

الحَجُّ عَرَفَةٌ 

"Haji adalah Arafah" 

(HR. Ahmad, Ashab Sunan, Ibnu Hibban, Hakim, Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi) 

Shaum pada hari 'Arofah disunnahkan bagi orang yang tidak sedang beribadah haji, berdasarkan dua redaksi hadits di shahih Muslim. Kedua redaksi tersebut menyatakan bahwa pahala shaum 'Arafah dapat menghapuskan dosa dua tahun, setahun lalu dan setahun akan datang.

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ

"Dan beliau ditanya tentang shaum 'Arofah, maka beliau menjawab : "ia menghapuskan dosa pada setahun lalu dan setahun akam datang" 

 صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ 

 "Shaum hari 'Arofah, aku berharap kepada Allah, agar ia menghapuskan dosa setahun yang sebelumnya dan setahun yang setelahnya" (HR. Muslim no.1162). 

Adapun bagi orang yang sedang melaksanakan haji, tidak disunnahkan bagi mereka. Sebagaimana dua hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari di dalam bab "Shaum 'Arofah". Seakan, dua hadits ini sajalah yang shahih sesuai syaratnya berkenaan dengan shaum 'Arofah.

 عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ 

 Dari Ummu Al Fadhl binti Al Harits bahwa orang-orang ragu pada hari 'Arafah tentang puasa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Sebagian dari mereka ada yang mengatakan Beliau berpuasa sebagian yang lain mengatakan tidak, Lalu dia mengutus seseorang membawakan segelas susu ketika Beliau sedang wuquf diatas hewan tunggangan Beliau, maka Beliau meminumnya". (HR. Bukhari no. 1988)

عَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِي صِيَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَرَفَةَ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلَابٍ وَهُوَ وَاقِفٌ فِي الْمَوْقِفِ فَشَرِبَ مِنْهُ وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ 

Dari Maymunah radliallahu 'anha bahwa orang-orang ragu tentang puasa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada hari 'Arafah, lalu ia mengirim susu kepada Beliau yang sedang wukuf di Arafah, maka Beliau meminumnya sementara orang-orang melihatnya." (HR. Bukhari no. 1989). 

Dua hadits ini menunjukkan bahwa bagi orang yang wuquf di 'Arofah tidak dianjurkan untuk shaum 'Arafah. Juga terdapat hadits yang secara tegas melarangnya,

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن صوم يوم عرفة بعرفة 

 "Bahwa Rasulullah saw melarang dari shaum 'Arofah di 'Arofah" (HR. Abu Dawud, Nasai, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Hakim dari jalur Ikrimah dari Abu Hurairah). 

Mayoritas ulama berpendapat disunnahkan untuk tidak shaum 'Arofah di 'Arofah. Namun, sebagian salaf memahaminya secara zahir hadits diatas, seperti Yahya bin Said Al-Anshari berkata : "Wajib tidak berpuasa pada hari 'Arofah bagi orang yang sedang berhaji" 

Dianggap sunnah, sebagaimana menurut jumhur ulama, karena Rasulullah saw melakukan itu dengan suatu 'illat (alasan). 
Juga karena ada diantara sahabat yang pernah melaksanakan shaum pada hari 'Arofah seperti Abdullah bin Zubair, Usamah bin Zaid, Aisyah, juga dianggap baik oleh Utsman bin 'Affan ra. Sehingga ada madzhab lain dari Qotadah yang membolehkannya selama tidak menjadi lemah dalam berdoa. Adapun menurut 'Atha, bahwa orang yang sedang wukuf di Arafah tidak berpuasa agar ia menjadi kuat untuk berdzikir, maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang shaum. 

Para ulama mencoba menerangkan alasannya : 

1. Thabari mengatakan : agar tidak lemah dalam berdoa dan berdzikir yang memang sangat ditekankn untuk dilakukan pada saat di 'Arofah 

2. Karena bertepatan dengan hari jum'at, dan Nabi saw melarang mengkhususkan hari jum'at untuk shaum. Menurut Ibnu Hajar Al-'Asqolani, alasan ini jauh jika dilihat alur awal hadits ini 

3. Karena hari Arofah adalah hari raya bagi orang yang sedang wukuf dan berkumpul di Arofah. Ini dikuatkan oleh riwayat Ashab Sunan dari Uqbah bin Amir secara marfu "Hari Arofah, Hari Nahr dan hari-hari Mina adalah hari raya kami, pemeluk Islam" 

 Dalam dua hadits yang dikemukakan oleh imam Bukhari di atas, yang pertama dari Ummu Fadhl istri Abbas bin Abdul Muthalib, dan yang kedua dari Maimunah istri Rasulullah saw, keduanya adalah saudari. Keduanya meriwayatkan hadits yang sama, karena memang keduanya hadir bersama di tempat tersebut. 

Dari kedua hadits tersebut terdapat beberapa faidah 

1. Melihat langsung lebih kuat sebagai hujjah dari pada sebatas berita. Untuk itu Nabi saw langsung memperlihatkan bahwa beliau tidak berpuasa dengan minum 

2. Makan minum di acara-acara umum terbuka itu dibolehkan, tidak ada kemakruhan karena memang mendesak 

3. Bolehnya menerima hadiah dari seorang perempuan, tanpa ditanya apakah itu dari hartanya atau harta suaminya, apakah ia sudah meminta izin atau belum kepada suaminya. Namun hal itu jika perempuan tersebut dikenal keshalehannya. Namun hal ini juga perlu diteliti lagi, karena jika itu dari Maimunah tentu itu dari istri Rasulullah saw.

4. Para sahabat meneladani perbuatan Rasulullah saw 

5. Melakukan penelitian dan berijtihad pada saat Nabi saw masih hidup 

6. Perdebatan tentang ilmu di antara laki-laki dan perempuan 

7. Melakukan trik untuk menelaah hukum tanpa bertanya 

8. Kecerdasan Ummu Fadhl karena ia berusaha menyingkap suatu hukum syariat dengan cara yang elegan dan sesuai kondisi, dimana waktu itu adalah hari yang panas setelah zhuhur. 

9. Masalah pemberian yang terikat (tamlik muqoyyad). Dimana Rasulullah saw setelah meminum air itu tidak memberikan sisanya kepada seorang pun, karena beliau tahu bahwa air itu khusus diberikan kepada beliau. 

10. Rasulullah saw tidak langsung menghabiskan air itu, agar waktu meminumnya lebih lama, agar dapat secara menyeluruh orang-orang melihatnya, dan hal itu lebih efektif (ablagh) dalam memberi penjelasan. 

11. Berkendaraan saat wukuf di Arofah 

Wallahu A'lam 

 (Muhammad Atim) 

 Sumber : 

 1. Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari 
 2. Shahih Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar