Hadits
yang memuat Rasul saw berisyarat dengan telunjuk ketika tasyahud dari Abdullah
bin Zubair Ra, sanadnya shohih tanpa ada tambahan kata yuharrikuha (menggerak-gerakkannya)
atau walayuharrikuha (tidak menggerak-gerakkannya).
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ
أَبِيهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا
قَعَدَ يَدْعُو وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَيَدَهُ
الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ
وَوَضَعَ إِبْهَامَهُ عَلَى إِصْبَعِهِ الْوُسْطَى وَيُلْقِمُ كَفَّهُ الْيُسْرَى
رُكْبَتَهُ
“Dari
Abdullah bin Zubair, dari ayahnya, ia berkata, ‘Rasulullah saw. apabila duduk
berdoa, beliau menempatkan tangan kanannya di atas paha kanan dan tangannya
yang kiri di atas paha kiri, dan beliau berisyarat dengan jari telunjuknya
serta menempatkan ibu jari pada jari tengah dan menaruh telapak tangan kiri
pada lutut.” (HR. Muslim, Shahih Muslim, Juz 1, hlm. 408, Hadis No.
579).
Juga
dalam hadits Abdullah bin Umar ra,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : كَانَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلاَةِ
وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَرَفَعَ أُصْبُعَهُ الْيُمْنَى الَّتِيْ
تَلِي اْلإِبْهَامَ فَدَعَا بِهَا ، وَيَدَهُ اْليُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ
بَاسِطَهَا عَلَيْهَا
Dari
Ibnu Umar, ia mengatakan, “Rasululah
saw. apabila duduk dalam salat menyimpan tangannya di atas kedua lututnya, dan
beliau mengangkat telunjuknya yang sebelah kanan dekat ibu jari, beliau berdoa
dengan itu, dan tangan kirinya di atas lututnya dalam keadaan terhampar (tidak
digenggam).” HR. Ahmad, Musnad Ahmad, Juz 2, hlm. 147, Hadis No.
6.348; Muslim, Shahih Muslim, Juz 1, hlm. 408, Hadis No. 580.
Sedangkan
riwayat yang menyebutkan ada tambahan "walaa yuharrikuha" (dan
tidak menggerak-gerakkannya),
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ
أَنَّهُ ذَكَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُشِيرُ
بِأُصْبُعِهِ إِذَا دَعَا وَلاَ يُحَرِّكُهَا
“Dari
Abdullah bin Zubair sesungguhnya ia menerangkan bahwa Nabi saw. berisyarat
dengan telunjuknya apabila berdoa (attahiyyat) dan tidak menggerak-gerakannya.”
HR. An-Nasai, As-Sunan al-Kubra, Juz 1, hlm. 376, Hadis No. 1.193; Sunan
an-Nasai, Juz 3, hlm. 37, Hadis No. 1.270; Abu Dawud, Sunan Abu Dawud,
Juz 1, hlm. 260, Hadis No. 989.
Hadits
tersebut dhaif, karena terdapat dua orang rawi yang dhaif yaitu Muhamad bin
Ajlan, ia buruk hapalan (Lihat, Mizanul Itidal, III:644), b) Hajaj bin
Muhamad, ia mukhtalith (pikun). (Lihat, Tahdzibul Kamal, V:456).
Hadits
yang memuat bahwa Rasul saw menggerak-gerakkan telunjuk dari Wail bin Hujr ra,
setelah diteliti sanadnya juga shohih dengan lafadz "yuharrikuha
wayad'u biha" (menggerak-gerakkannya).
ثُمَّ قَبَضَ ثِنْتَيْنِ مِنْ
أَصَابِعِهِ وَحَلَقَ حَلْقَةً، ثُمَّ رَفَعَ أُصْبُعَهُ فَرَأَيْتُهُ
يُحَرِّكُهَا يَدْعُوْ بِهَا
“…Lalu
beliau menggenggamkan dua jarinya dan membuat lingkaran, kemudian mengangkat
telunjuknya, maka aku melihat beliau
menggerak-gerakannya sambil berdoa bersamaan dengan telunjuk itu.” H.r.
Ahmad, An-Nasai dan Abu Dawud, dari Wail bin Hujr.
HR.
Ahmad, Musnad Ahmad, Juz 4, hlm. 318, Hadis No. 18.890; an-Nasai, As-Sunan
al-Kubra, Juz 1, hlm. 310, Hadis No. 963, Juz 1, hlm. 376, Hadis No. 1191; Sunan
an-Nasai, Juz 2, hlm. 126, Hadis No. 889, Juz 3, hlm. 37, Hadis No. 1268;
Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, Juz 1, hlm. 354, Hadis No. 714;
Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hiban, Juz 5, hlm. 170, Hadis No. 1860.
Kata "yuharriku" memang
memberi kemungkinan dua arti
Pertama,
menggerakkan saja tanpa mengulang-ulanginya, jika dipahami seperti ini maka
maknanya sama dengan "asyara biishba'ihi' memberi isyarat
dengan telunjuknya"
Kedua,
menggerak-gerakkan secara berulang-ulang dan terus menerus, seperti dalam
Al-Qur'an "wa laa tuharrik bihi lisanaka lita'jala bih"
jangan engkau menggerak-gerakkan lisanmu untuk segera menguasainya". Di
sini jelas Rasul saw menggerak-gerakkan lisan beliau dengan berulang-ulang
ketika menerima wahyu dari Jibril as.
Mana makna yang lebih sohih?
Kedua-duanya muhtamal (mengandung kemungkinan)
tidak bisa dikatakan pasti kepada salah satunya, "ma'al ihtimal
saqotol Istidlal" (bersamaan dengan adanya ihtimal maka
gugurlah pendalilaln).
Namun
kalau dipahami lagi, jika sudah disebutkan sebelumnya "memberi isyarat
dengan telunjuknya" lalu ada kata "menggerak-gerakkannya"
kalau memberi makna sama apa artinya itu disebutkan? Mustahil Rasul saw
berucap yang sia-sia. Sehingga makna yuharrikuha di sini
lebih kuat dipahami dengan menggerak-gerakkan secara berulang-ulang.
Istinbath hukum
Dengan
pemahaman di atas maka para ahli fiqih berbeda pendapat dalam mengistinbath hukum.
Ada
yang memilih tidak menggerakkan, dengan berpatokan kepada hadits yang tidak ada
tambahan baik menggerakkan atau tidak, dan hadits yang menyebutkan menggerak-gerakkan
dita'wil bahwa itu maknanya hanya menggerakkan isyarat saja. Atau dengan
menshahihkan hadits dengan tambahan wala yuharrikuha.
Ada
yang lebih memilih menggerak-gerakkan dengan alasan bahwa kata yuharrikuha disitu
memberi makna yang jelas dan tegas yaitu menggerak-gerakkan secara berulang-ulang.
Perbedaan
kesimpulan dari empat
madzhab:
Hanafiah : mengangkat saat menafikan (kata laa
Ilaha) dan menurunkannya saat menetapkan (illalloh)
Malikiyah : menggerak-gerakkannya secara terus menerus. Ada yang
mengatakan menggerak-gerakkan
dari kanan ke kiri dan sebaliknya
Syafi'iyah : mengangkat saat tasyahud saja
Hanabilah : mengangkat saat tasyahud tanpa
menggerak-gerakkannya, ada
juga yang mengatakan menggerak-gerakkan
saat disebut nama Alloh
Kesimpulan:
Para ulama sepakat untuk memberi isyarat, mereka hanya berbeda pendapat
dalam kapan mengangkatnya namun yang lebih rajih mengangkatnya dari awal sampai
akhir. Mereka juga berbeda pendapat apakah menggerak-gerakkan secara berulang-ulang atau tidak. Namun karena telah tetap bahwa Rasul saw
menggerak-gerakkannya, ini
menunjukkan sunnah yang dicontohkan beliau.
Kemudian cara menggerak-gerakkkannya
karena tidak ada penjelasan yang sorih maka maknanya boleh ke atas dan ke bawah, boleh juga ke pinggir, intinya digerak-gerakkan.
Wallahu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar