Jumat, 16 Maret 2018

Menggerak-gerakkan Telunjuk dalam Tasyahud

Hadits yang memuat Rasul saw berisyarat dengan telunjuk ketika tasyahud dari Abdullah bin Zubair Ra, sanadnya shohih tanpa ada tambahan kata yuharrikuha (menggerak-gerakkannya) atau walayuharrikuha (tidak menggerak-gerakkannya). 

عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَعَدَ يَدْعُو وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ وَوَضَعَ إِبْهَامَهُ عَلَى إِصْبَعِهِ الْوُسْطَى وَيُلْقِمُ كَفَّهُ الْيُسْرَى رُكْبَتَهُ

Dari Abdullah bin Zubair, dari ayahnya, ia berkata, ‘Rasulullah saw. apabila duduk berdoa, beliau menempatkan tangan kanannya di atas paha kanan dan tangannya yang kiri di atas paha kiri, dan beliau berisyarat dengan jari telunjuknya serta menempatkan ibu jari pada jari tengah dan menaruh telapak tangan kiri pada lutut.” (HR. Muslim, Shahih Muslim, Juz 1, hlm. 408, Hadis No. 579).

Juga dalam hadits Abdullah bin Umar ra,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلاَةِ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَرَفَعَ أُصْبُعَهُ الْيُمْنَى الَّتِيْ تَلِي اْلإِبْهَامَ فَدَعَا بِهَا ، وَيَدَهُ اْليُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ بَاسِطَهَا عَلَيْهَا

Dari Ibnu Umar, ia mengatakan, “Rasululah saw. apabila duduk dalam salat menyimpan tangannya di atas kedua lututnya, dan beliau mengangkat telunjuknya yang sebelah kanan dekat ibu jari, beliau berdoa dengan itu, dan tangan kirinya di atas lututnya dalam keadaan terhampar (tidak digenggam).” HR. Ahmad, Musnad Ahmad, Juz 2, hlm. 147, Hadis No. 6.348; Muslim, Shahih Muslim, Juz 1, hlm. 408, Hadis No. 580.

Sedangkan riwayat yang menyebutkan ada tambahan "walaa yuharrikuha" (dan tidak menggerak-gerakkannya)

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّهُ ذَكَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُشِيرُ بِأُصْبُعِهِ إِذَا دَعَا وَلاَ يُحَرِّكُهَا

Dari Abdullah bin Zubair sesungguhnya ia menerangkan bahwa Nabi saw. berisyarat dengan telunjuknya apabila berdoa (attahiyyat) dan tidak menggerak-gerakannya.” HR. An-Nasai, As-Sunan al-Kubra, Juz 1, hlm. 376, Hadis No. 1.193; Sunan an-Nasai, Juz 3, hlm. 37, Hadis No. 1.270; Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Juz 1, hlm. 260, Hadis No. 989.
Hadits tersebut dhaif, karena terdapat dua orang rawi yang dhaif yaitu Muhamad bin Ajlan, ia buruk hapalan (Lihat, Mizanul Itidal, III:644), b) Hajaj bin Muhamad, ia mukhtalith (pikun). (Lihat, Tahdzibul Kamal, V:456).

Hadits yang memuat bahwa Rasul saw menggerak-gerakkan telunjuk dari Wail bin Hujr ra, setelah diteliti sanadnya juga shohih dengan lafadz "yuharrikuha wayad'u biha" (menggerak-gerakkannya).

ثُمَّ قَبَضَ ثِنْتَيْنِ مِنْ أَصَابِعِهِ وَحَلَقَ حَلْقَةً، ثُمَّ رَفَعَ أُصْبُعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُوْ بِهَا
“…Lalu beliau menggenggamkan dua jarinya dan membuat lingkaran, kemudian mengangkat telunjuknya, maka aku melihat beliau menggerak-gerakannya sambil berdoa bersamaan dengan telunjuk itu.” H.r. Ahmad, An-Nasai dan Abu Dawud, dari Wail bin Hujr.

HR. Ahmad, Musnad Ahmad, Juz 4, hlm. 318, Hadis No. 18.890; an-Nasai, As-Sunan al-Kubra, Juz 1, hlm. 310, Hadis No. 963, Juz 1, hlm. 376, Hadis No. 1191; Sunan an-Nasai, Juz 2, hlm. 126, Hadis No. 889, Juz 3, hlm. 37, Hadis No. 1268; Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, Juz 1, hlm. 354, Hadis No. 714; Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hiban, Juz 5, hlm. 170, Hadis No. 1860.

Kata "yuharriku" memang memberi kemungkinan dua arti

Pertama, menggerakkan saja tanpa mengulang-ulanginya, jika dipahami seperti ini maka maknanya sama dengan "asyara biishba'ihi' memberi isyarat dengan telunjuknya"

Kedua, menggerak-gerakkan secara berulang-ulang dan terus menerus, seperti dalam Al-Qur'an "wa laa tuharrik bihi lisanaka lita'jala bih" jangan engkau menggerak-gerakkan lisanmu untuk segera menguasainya". Di sini jelas Rasul saw menggerak-gerakkan lisan beliau dengan berulang-ulang ketika menerima wahyu dari Jibril as.

Mana makna yang lebih sohih?

Kedua-duanya muhtamal (mengandung kemungkinan) tidak bisa dikatakan pasti kepada salah satunya, "ma'al ihtimal saqotol Istidlal" (bersamaan dengan adanya ihtimal maka gugurlah pendalilaln).

Namun kalau dipahami lagi, jika sudah disebutkan sebelumnya "memberi isyarat dengan telunjuknya" lalu ada kata "menggerak-gerakkannya" kalau memberi makna sama apa artinya itu disebutkan? Mustahil Rasul saw berucap yang sia-sia. Sehingga makna yuharrikuha di sini lebih kuat dipahami dengan menggerak-gerakkan secara berulang-ulang.
 
Istinbath hukum

Dengan pemahaman di atas maka para ahli fiqih berbeda pendapat dalam mengistinbath hukum.
Ada yang memilih tidak menggerakkan, dengan berpatokan kepada hadits yang tidak ada tambahan baik menggerakkan atau tidak, dan hadits yang menyebutkan menggerak-gerakkan dita'wil bahwa itu maknanya hanya menggerakkan isyarat saja. Atau dengan menshahihkan hadits dengan tambahan wala yuharrikuha.

Ada yang lebih memilih menggerak-gerakkan dengan alasan bahwa kata yuharrikuha disitu memberi makna yang jelas dan tegas yaitu menggerak-gerakkan secara berulang-ulang. 

Perbedaan kesimpulan dari empat madzhab:

Hanafiah : mengangkat saat menafikan (kata laa Ilaha) dan menurunkannya saat menetapkan (illalloh)

Malikiyah : menggerak-gerakkannya secara terus menerus. Ada yang mengatakan menggerak-gerakkan dari kanan ke kiri dan sebaliknya

Syafi'iyah : mengangkat saat tasyahud saja

Hanabilah : mengangkat saat tasyahud tanpa menggerak-gerakkannya, ada juga yang mengatakan menggerak-gerakkan saat disebut nama Alloh

Kesimpulan:

Para ulama sepakat untuk memberi isyarat, mereka hanya berbeda pendapat dalam kapan mengangkatnya namun yang lebih rajih mengangkatnya dari awal sampai akhir. Mereka juga berbeda pendapat apakah menggerak-gerakkan secara berulang-ulang atau tidak. Namun karena telah tetap bahwa Rasul saw menggerak-gerakkannya, ini menunjukkan sunnah yang dicontohkan beliau. Kemudian cara menggerak-gerakkkannya karena tidak ada penjelasan yang sorih maka maknanya boleh ke atas dan ke bawah, boleh juga ke pinggir, intinya digerak-gerakkan

Wallahu A'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar