Para ulama sepakat wajibnya mengusap kepala dalam wudhu. Namun mereka berbeda pendapat dalam kadar yang wajib diusap. Ada yang berpendapat sebagiannya, ada pula yang berpendapat seluruhnya.
Bagaimanakah rincian perbedaan mereka serta dalil-dalil yang dikemukakan? Dan bagaimana jalan keluar dari perbedaan tersebut, agar kita memilih pendapat yang kita pegang, yang tentunya dengan memilih pendapat yang kita anggap paling kuat (rojih), dengan tetap menghormati perbedaan orang yang berpegang kepada pendapat yang berbeda dengan kita?
Ikuti uraiannya
di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar